ChanelMuslim.com- Pinjaman online yang kini kian marak. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk menghindari jeratan fintech lending atau pinjaman online (pinjol) ilegal.
Umumnya, masyarakat kesulitan membayar cicilan pinjalan hingga berujung pada penagihan secara kasar.
Seperti dilansir dari Antara, Jumat (23/07/2021) Kepala OJK Provinsi Sulawesi Tengah Gamal Abdul Kahar menyatakan jika masyarakat terlanjur meminjam dana dari pinjol maka lakukan lima hal agar tidak kembali terjerat.
Baca Juga : Ini Ciri-Ciri Pinjaman Online Ilegal Versi OJK
5 Saran dari OJK Jika Sudah Pinjam Uang
Segera melunasi
Menurut Gamal dengan segera lunasi maka pelanggan akan terhidar dari teror.
“Sebab jika tidak pinjol ilegal meneror peminjam seperti menelpon dengan kata-kata kasar hingga menelpon orang-orang pada kontak ponsel peminjam agar menyuruh peminjam melunasi utangnya yang berujung peminjam dipermalukan,”katanya.
Lapor ke Satgas Waspada Investasi
Langkah selanjutnya, laporkan ke Status Tugas (Satgas) Waspada Investasi dan kepolisian agar fintech illegal tersebut secepatnya ditindak agar tidak memakan lebih banyak korban jiwa.
Jika tidak sanggup bayar ajukan keringanan
Ketiga, jika tidak sanggup membayar, ajukan keringanan seperti pengurangan bunga, perpanjangan waktu dan lain-lain yang dapat meringankan peminjam dalam melunasi utangnya.
Jangan mencari pinjaman baru
Gamar berpesan untuk tidak mencari pinjaman lain untuk membayar utang lama.
“Itu tidak akan menyelesaikan masalah dan justru malah menambah masalah baru yang dapat makin memperberat beban peminjam melunasi utangnya,”ujarnya.
Baca Juga : OJK Perlu Rancang Sistem Pengawasan Asuransi dan Perbankan
Blokir nomor yang mengintimidasi
Gamal juga mengatakan jika mendapat penagihan tidak beretika seperti teror, intimidasi, pelecehan hingga fitnah segera blokir semua kontak nomor yang mengirim teror.
“Kemudian berita orang-orang yang memilki kontak di ponsel peminjam jika mendapat pesan dari pinjol ilegal agar diabaikan,” ucapnya.
“Kemudian beri tahu orang-orang yang memilki kontak di ponsel peminjam jika mendapat pesan dari pinjol ilegal agar diabaikan,” tutupnya.
Langkah terakhir adalah melaporkan ke pihak kepolisian dan lampirkan laporan polisi ke kontak penagih yang masih muncul.
Gamal juga meminta kepada masyarakat jika telah melunasi utang dengan fintech illegal agar tidak kembali melakukan pinjaman. [Wmh]