USTAZ, saya ingin bertanya, apakah boleh kita mengeluarkan zakat untuk orangtua sendiri? Bolehkah orangtua kita dijadikan tempat untuk kita berzakat? Apabila kita mendapatkan rezeki dan kita niatkan zakat kita kepada mereka?
Ustaz Farid Nu’man Hasan menjelaskan mengenai hal ini yaitu sebagai berikut.
Mayoritas ulama –bahkan ada yang menyebut ijma’- mengatakan tidak boleh berzakat disalurkan untuk orang tua sendiri walau dia faqir.
Sebab orang tua yang faqir, miskin, memang sudah menjadi tanggung jawab bagi anaknya. Orang yang hidupnya dalam tanggungan seseorang tidaklah dizakati oleh orang tersebut.
Larangan ini telah menjadi ijma’, Imam Ibnu Qudamah Rahimahullah berkata:
أَجْمَعَ أَهْلُ الْعِلْمِ عَلَى أَنَّ الزَّكَاةَ لَا يَجُوزُ دَفْعُهَا إلَى الْوَالِدَيْنِ، فِي الْحَالِ الَّتِي يُجْبَرُ الدَّافِعُ إلَيْهِمْ عَلَى النَّفَقَةِ عَلَيْهِمْ، وَلِأَنَّ دَفْعَ زَكَاتِهِ إلَيْهِمْ تُغْنِيهِمْ عَنْ نَفَقَتِهِ، وَتُسْقِطُهَا عَنْهُ، وَيَعُودُ نَفْعُهَا إلَيْهِ، فَكَأَنَّهُ دَفَعَهَا إلَى نَفْسِهِ، فَلَمْ تَجُزْ، كَمَا لَوْ قَضَى بِهَا دَيْنَهُ
“Para ulama telah ijma’ bahwa zakat tidak boleh disalurkan kepada kedua orang tua sendiri pada saat orang yang bayar zakat itu memang wajib menafkahi mereka.
Sebab, menyalurkan zakat kepada mereka sama juga mencukupi mereka dengan hartanya sendiri, dan mengembalikan manfaatnya kepada diri sendiri seolah dia bayar zakat kepada dirinya sendiri, maka itu tidak boleh sebagaimana jika dia bayar utang dengan zakat itu.” (Al Mughni, 2/509)
Baca Juga: Apakah Beasiswa Wajib Dikeluarkan Zakatnya?
Zakat untuk Orangtua Sendiri
Imam Ahmad bin Hambal Rahimahullah menjelaskan:
لَا يُعْطِي الْوَالِدَيْنِ مِنْ الزَّكَاةِ، وَلَا الْوَلَدَ وَلَا وَلَدَ الْوَلَدِ، وَلَا الْجَدَّ وَلَا الْجَدَّةَ وَلَا وَلَدَ الْبِنْتِ
“Kedua orang tua tidaklah diberikan zakat, tidak pula anak, cucu, kakek, nenek, dan anak dari anak perempuan.” (Ibid)
Namun, ada pendapat yang berbeda dengan umumnya ulama, yaitu Imam Ibnu Taimiyah, menurutnya boleh saja anak berzakat untuk orangtuanya yang sangat membutuhkan:
يجوز صرف الزكاة إلى الوالدين وإن علوا، وإلى الوالد وإن سفل، إذا كانوا فقراء وهو عاجز عن نفقتهم، وأيد ذلك بوجود المقتضى للصرف (وهو الفقر والحاجة) السالم عن المعارض (أي لم يوجد مانع شرعي يعارض هذا المقتضى(
“Dibolehkan menyalurkan zakat kepada kedua orang tua dan ke atasnya (kakek, nenek, dst), dan kepada ayah ke bawahnya, jika mereka faqir dan tidak mampu menafkahi.
Hal yang mendukung hal itu adalah adanya kondisi yang mengharuskannya (yaitu faqir dan kebutuhan) tidak adanya penghalang-penghalang syar’i terhadap kondisi itu.” (Al Ikhtiyarat, hlm. 61)
Kesimpulan:
– Tidak boleh bagi seorang anak menyalurkan zakatnya sendiri untuk kedua orangtuanya, sebab orang tua sudah menjadi kewajibannya menanggung kebutuhan hidup mereka di saat mereka lemah dan tidak produktif lagi. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama bahkan ijma’.
– Sebagian kecil ulama ada yang membolehkan jika menyalurkannya itu ada sebab yaitu kondisi orang tua yang faqir dan memang membutuhkan seperti untuk pelunasan utang.
Demikian. Wallahu a’lam. Semoga tulisan mengenai Zakat untuk Orangtua sendiri ini bermanfaat buat pembaca ChanelMuslim.com.[ind]