ISLAM sangat memuliakan kedudukan seorang ibu. Banyak ketentuan syariat Islam yang mengatur hak-hak seorang ibu untuk dihormati oleh anak-anaknya walaupun ia adalah seorang musyrik.
Asma’ bin Abu Bakar pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu’alaihi wa allam tentang berbakti kepada ibunya yang musyrik. Maka Rasulullah berkata padanya, “Ya doakan ibumu.”
Islam juga memberikan hak asuh juga kepada seorang ibu ketika ia bercerai dengan suaminya. Dalam sebuah riwayat disebutkan seorang perempuan mendatangi Rasul sambil berkata,
“Wahai Rasulullah, kandunganku ibarat rumah bagi anakku, payudaraku adalah kantong air baginya dan pangkuanku adalah penjaga baginya. Namun ayahnya menceraikanku dan ingin membawanya pergi dariku.”
Mendengar keluhan perempuan itu, Rasul pun menjawab : “Kamu lebih berhak atasnya (anakmu) selama kamu belum menikah lagi.” (Hadis riwayat Ahmad dan Abu Dawud)
Baca Juga: Merayakan Hari Ibu Bukan dengan Mencuci Kaki Ibu
Kedudukan Seorang Ibu dalam Islam, dari Hak Asuh Sampai Izin Perang
Jihad (perang di jalan Allah) sebagai suatu kebijakan terbesar dari kepala negara tidak boleh dilakukan tanpa persetujuan seorang ibu. Rasulullah pernah bersabdah kepada seorang shahabatnya agar meminta izin terlebih dahulu kepada ibunya sebelum pergi berjihad.
“Seseorang berhijrah menemui Nabi shallallahu alaihi wa sallam dari Yaman. Maka beliau bertanya, ‘Apakah engkau memiliki kerabat di Yaman?” Dia menjawab, ‘Kedua orang tuaku.”
Maka beliau berkata, “Apakah keduanya telah mengizinkan kamu?” Beliau berkata, “Tidak.”
Maka Nabi shallalllahu alaihi wa sallam bersabda, “Kembalilah kepada keduanya, jika kedunya mengizinkan, maka berjihadlah, jika tidak, maka berbaktilah kepada keduanya.”
(HR. Amad, 3/75, 76, Abu Daudi, 3/39)
Tentu masih banyak lagi ketentuan syariat yang mengindikasikan kemuliaan seorang ibu. Sosok wanita yang wajib dihormati karena telah mengorbankan tenaga dan pikirannya untuk melahirkan, merawat dan mendidik generasi peradaban. [Ln]