ChanelMuslim.com – Saat mendapat beasiswa, apakah perlu dikeluarkan zakatnya? Seperti diketahui, saat mendapat beasiswa, maka para penerima beasiswa akan mendapat sejumlah uang yang cukup besar untuk keperluan pendidikannya.
Ada pertanyaan terkait hal ini. Assalamualaikum, Ustaz. Kalau kita dapat beasiswa apakah perlu dikeluarkan zakatnya? Kalau iya, bagaimana perhitungan zakatnya?
Dijawab oleh: Ustaz Farid Nu’man Hasan Hafizhahullah
Baca Juga: Total Bantuan Beasiswa Capai 700 Juta, ini Beasiswa Lazada Forward Scholarship untuk Mahasiswa S1
Apakah Beasiswa Wajib Dikeluarkan Zakatnya?
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Seorang yang dapat beasiswa, itu banyak kemungkinan.
1. Dia miskin dan berprestasi
2. Dia berprestasi saja walau tidak miskin. Artinya, dia mampu hidup standar dalam kehidupan sehari-hari. Maka, jika dia miskin, maka status dia adalah mustahiq (yang berhak dizakati), bukan muzakki (yang wajib berzakat).
Jika uang beasiswanya berlebih, maka ini tidak boleh dizakati sebab amanahnya adalah itu untuk keperluan beasiswa, pendidikan, dan biaya hidupnya yang miskin itu.
Sedangkan, bagi yang hidupnya sudah baik, dia dapat beasiswa karena prestasinya, maka dia menjadi bertambah kekayaannya dengan beasiswa itu.
Maka, ini disamakan dengan hadiah, dan hadiah dikeluarkan zakatnya jika sudah melebihi kebutuhan pendidikan dan hidupnya.
Jika kelebihan itu sudah nishab, yaitu senilai 85 gram emas dan sudah setahun lamanya. Keluarkan 2,5%. Wallahu A’lam. [Cms]
Sumber: Alfahmu.id – Website Resmi Ustaz Farid Nu’man.