• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 13 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Apakah Beasiswa Wajib Dikeluarkan Zakatnya?

Januari 17, 2022
in Syariah
Apakah Beasiswa Wajib Dikeluarkan Zakatnya?

Foto: Pexels/Pixabay

91
SHARES
698
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Saat mendapat beasiswa, apakah perlu dikeluarkan zakatnya? Seperti diketahui, saat mendapat beasiswa, maka para penerima beasiswa akan mendapat sejumlah uang yang cukup besar untuk keperluan pendidikannya.

Ada pertanyaan terkait hal ini. Assalamualaikum, Ustaz. Kalau kita dapat beasiswa apakah perlu dikeluarkan zakatnya? Kalau iya, bagaimana perhitungan zakatnya?

Dijawab oleh: Ustaz Farid Nu’man Hasan Hafizhahullah

Baca Juga: Total Bantuan Beasiswa Capai 700 Juta, ini Beasiswa Lazada Forward Scholarship untuk Mahasiswa S1

Apakah Beasiswa Wajib Dikeluarkan Zakatnya?

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Seorang yang dapat beasiswa, itu banyak kemungkinan.

1. Dia miskin dan berprestasi

2. Dia berprestasi saja walau tidak miskin. Artinya, dia mampu hidup standar dalam kehidupan sehari-hari. Maka, jika dia miskin, maka status dia adalah mustahiq (yang berhak dizakati), bukan muzakki (yang wajib berzakat).

Jika uang beasiswanya berlebih, maka ini tidak boleh dizakati sebab amanahnya adalah itu untuk keperluan beasiswa, pendidikan, dan biaya hidupnya yang miskin itu.

Sedangkan, bagi yang hidupnya sudah baik, dia dapat beasiswa karena prestasinya, maka dia menjadi bertambah kekayaannya dengan beasiswa itu.

Maka, ini disamakan dengan hadiah, dan hadiah dikeluarkan zakatnya jika sudah melebihi kebutuhan pendidikan dan hidupnya.

Jika kelebihan itu sudah nishab, yaitu senilai 85 gram emas dan sudah setahun lamanya. Keluarkan 2,5%. Wallahu A’lam. [Cms]

Sumber: Alfahmu.id – Website Resmi Ustaz Farid Nu’man.

Tags: Uang beasiswa
Previous Post

Tafsir Surat Al-Fatihah Ayat 6, Tunjukilah Kami Jalan yang Lurus

Next Post

Alasan Mengapa Mengubah Kebiasaan Buruk itu Sangat Sulit

Next Post
Alasan Mengapa Mengubah Kebiasaan Buruk itu Sangat Sulit

Alasan Mengapa Mengubah Kebiasaan Buruk itu Sangat Sulit

Tekan Angka Perceraian dengan Bangun Pondasi Agama dan Ekonomi

Tekan Angka Perceraian dengan Bangun Pondasi Agama dan Ekonomi

FLP Jawa Timur Pilih Ketua Baru

FLP Jawa Timur Pilih Ketua Baru

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga