• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 31 Juli, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Apakah Beasiswa Wajib Dikeluarkan Zakatnya?

17/01/2022
in Syariah
Apakah Beasiswa Wajib Dikeluarkan Zakatnya?

Foto: Pexels/Pixabay

98
SHARES
753
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Saat mendapat beasiswa, apakah perlu dikeluarkan zakatnya? Seperti diketahui, saat mendapat beasiswa, maka para penerima beasiswa akan mendapat sejumlah uang yang cukup besar untuk keperluan pendidikannya.

Ada pertanyaan terkait hal ini. Assalamualaikum, Ustaz. Kalau kita dapat beasiswa apakah perlu dikeluarkan zakatnya? Kalau iya, bagaimana perhitungan zakatnya?

Dijawab oleh: Ustaz Farid Nu’man Hasan Hafizhahullah

Baca Juga: Total Bantuan Beasiswa Capai 700 Juta, ini Beasiswa Lazada Forward Scholarship untuk Mahasiswa S1

Apakah Beasiswa Wajib Dikeluarkan Zakatnya?

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Seorang yang dapat beasiswa, itu banyak kemungkinan.

1. Dia miskin dan berprestasi

2. Dia berprestasi saja walau tidak miskin. Artinya, dia mampu hidup standar dalam kehidupan sehari-hari. Maka, jika dia miskin, maka status dia adalah mustahiq (yang berhak dizakati), bukan muzakki (yang wajib berzakat).

Jika uang beasiswanya berlebih, maka ini tidak boleh dizakati sebab amanahnya adalah itu untuk keperluan beasiswa, pendidikan, dan biaya hidupnya yang miskin itu.

Sedangkan, bagi yang hidupnya sudah baik, dia dapat beasiswa karena prestasinya, maka dia menjadi bertambah kekayaannya dengan beasiswa itu.

Maka, ini disamakan dengan hadiah, dan hadiah dikeluarkan zakatnya jika sudah melebihi kebutuhan pendidikan dan hidupnya.

Jika kelebihan itu sudah nishab, yaitu senilai 85 gram emas dan sudah setahun lamanya. Keluarkan 2,5%. Wallahu A’lam. [Cms]

Sumber: Alfahmu.id – Website Resmi Ustaz Farid Nu’man.

Tags: Uang beasiswa
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Tafsir Surat Al-Fatihah Ayat 6, Tunjukilah Kami Jalan yang Lurus

Next Post

Alasan Mengapa Mengubah Kebiasaan Buruk itu Sangat Sulit

Next Post
Alasan Mengapa Mengubah Kebiasaan Buruk itu Sangat Sulit

Alasan Mengapa Mengubah Kebiasaan Buruk itu Sangat Sulit

Tekan Angka Perceraian dengan Bangun Pondasi Agama dan Ekonomi

Tekan Angka Perceraian dengan Bangun Pondasi Agama dan Ekonomi

FLP Jawa Timur Pilih Ketua Baru

FLP Jawa Timur Pilih Ketua Baru

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8994 shares
    Share 3598 Tweet 2249
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11641 shares
    Share 4656 Tweet 2910
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1151 shares
    Share 460 Tweet 288
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4714 shares
    Share 1886 Tweet 1179
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4064 shares
    Share 1626 Tweet 1016
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2312 shares
    Share 925 Tweet 578
  • Bagaimana Caranya Agar Tetap Bahagia di Tengah Kebisingan Hidup?

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3512 shares
    Share 1405 Tweet 878
  • Profil Lamine Yamal, Bintang Muda Muslim yang Menginspirasi Dunia Sepak Bola

    385 shares
    Share 154 Tweet 96
  • Wahdah Islamiyah dan Paragon Satukan Semangat Keteladanan dan Kebermanfaatan

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga