• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 28 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Aqiqah untuk Anak yang Terlahir Yatim

11/02/2026
in Syariah, Unggulan
Aqiqah untuk Anak yang Terlahir Yatim

Aqiqah untuk Anak yang Terlahir Yatim (foto: pixabay)

94
SHARES
723
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

AQIQAH untuk anak yang terlahir yatim, bagaimana hukumnya. Saya mau tanya, jika seorang anak lahir sudah dalam keadaan yatim. Apakah wajib untuk mengaqiqahkannya?

Ustaz Farid Nu’man Hasan menjelaskan mengenai hal ini yaitu sebagai berikut.

Semoga Allah Ta’ala merahmati suaminya dan mengampuni semua dosanya, dan Allah Ta’ala masukkan ke dalam surga-Nya.

Perlu diketahui, bahwa aqiqah itu sunnah muakkadah, bukan kewajiban. Jika tidak melakukan, tidak berdosa, apalagi jika kondisi sedang kesulitan finansial.

Jika mampu melaksanakannya, itu telah menghidupkan sunnah, semoga Allah Ta’ala berikan pahala setimpal.

Baca Juga: Hukum Aqiqah dari Uang Haram

Aqiqah untuk Anak yang Terlahir Yatim

Berkata Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah:

وَالْعَقِيقَةُ سُنَّةٌ مُؤَكَّدَةٌ وَلَوْ كَانَ الِابُ مُعْسِرًا، فَعَلَهَا الرَّسُولُ، صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَفَعَلَهَا أَصْحَابُهُ، رَوَى أَصْحَابُ السُّنَنِ أَنَّ النَّبِيَّ، صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، عَقَّ عَنْ الْحَسَنِ وَالْحُسَيْنِ كَبْشًا كَبْشًا، وَيَرَى وُجُوبَهَا اللَّيْثَ وَدَاوُدَ الظَّاهِرِيُّ.

“Aqiqah adalah sunah mu’akkadah walau keadaan orang tuanya sulit, Rasulullah telah melaksanakannya, begitu pula para sahabat.

Para pengarang kitab As Sunan telah meriwayatkan bahwa Nabi Shallallahu alaihi wa sallam telah meng-aqiqahkan Hasan dan Husein dengan masing-masing satu kambing kibas.

Sedangkan menurut Laits bin Sa’ad dan Dawud azh Zhahiri aqiqah adalah wajib.”

(Fiqhus Sunnah, jilid. 3, hlm. 326)

Hal ini didasari oleh hadits berikut:

مَنْ وُلِدَ لَهُ فَأَحَبَّ أَنْ يَنْسُكَ عَنْ وَلَدِهِ فَلْيَفْعَلْ

“Barang siapa dilahirkan untuknya seorang bayi, dan dia mau menyembelih (kambing) untuk bayinya, maka lakukanlah.” (HR. Ahmad no. 23134. hadits Hasan. Tahqiq Musnad Ahmad, 38/212)

Hadits ini dengan jelas menyebutkan bahwa penyembelihan dikaitkan dengan kemauan orangnya. Kalau dia mau, maka lakukanlah.

Sehingga, menurut Imam ash Shan’ani Rahimahullah hadits ini adalah pengalih kewajiban aqiqah menjadi sunah. (Subulus Salam, jilid. 2, hlm. 466-467)

Imam Ibnu Abdi al Bar Rahimahullahi (w. 463 H) mengomentari hadits tersebut dalam At Tamhid:

قَوْلُهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ وُلِدَ لَهُ وَلَدٌ فَأَحَبَّ أَنْ يَنْسِكَ عَنْ وَلَدِهِ فَلْيَفْعَلْ دَلِيلٌ عَلَى أَنَّ الْعَقِيقَةَ لَيْسَتْ بِوَاجِبَةٍ لِأَنَّ الْوَاجِبَ لَا يُقَالُ فِيهِ مَنْ أَحَبَّ فَلْيَفْعَلْهُ

“Dalam hadits ini terdapat dalil bahwa aqiqah bukanlah kewajiban, karena seandainya wajib tidak akan dikatakan di dalamnya, “Barang siapa yang suka maka lakukanlah.” (At Tamhid, jilid. 4, hlm. 311)

Imam Ibnu al Qayyim Rahimahullah mengatakan:

قَالُوا وَفعله صلى الله عَلَيْهِ وَسلم لَهَا لَا يدل على الْوُجُوب وَإِنَّمَا يدل على الِاسْتِحْبَاب

“Mereka (para ulama) mengatakan perbuatan Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam melaksanakan aqiqah (dalam hadits ini), tidaklah menunjukkan kewajiban, itu hanyalah menunjukkan perbuatan yang disukai (sunah).” (Tuhfah al Maudud, hlm. 37)

Jika ibunya yang ingin melakukan, tidak apa-apa. Ketiadaan ayah, tidak menghapuskan kesunnahannya.

Dahulu Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam yang juga lahir dalam keadaan yatim, beliau mengaqiqahkan dirinya sendiri.

Dari Anas bin Malik, katanya:

عَقَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ نَفْسِهِ بَعْدَ مَا بُعِثَ بِالنُّبُوَّةِ

“Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam mengaqiqahkan dirinya setelah beliau diutus menjadi nabi.” (HR. Abdurrazzaq, Al Mushannaf no. 7960)

Hadits ini lemah, tapi dikuatkan oleh beberapa jalur hadits yang lainnya sehingga dinyatakan shahih lighairih (As Silsilah Ash Shahihah, no. 2726)

Demikian. Wallahu a’lam. Sahabat Muslim, itulah penjelasan mengenai aqiqah untuk anak yatim. Semoga bermanfaat buat kamu.[ind]

Sumber: Sharia Consulting Center (SCC)

Tags: Aqiqah untuk Anak yang Terlahir Yatim
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Rekomendasi Inspirasi Baju Lebaran Warna Putih

Next Post

Al-Hijr Berarti Bagian Berbatu

Next Post
Al-Hijr Berarti Bagian Berbatu

Al-Hijr Berarti Bagian Berbatu

Membiasakan Anak untuk Hidup Rajin

Membiasakan Anak untuk Hidup Rajin

Suka Cokelat? Kamu Wajib Ketahui Titik Kritis Kehalalan Cokelat Berikut Ini

Suka Cokelat? Kamu Wajib Ketahui Titik Kritis Kehalalan Cokelat Berikut Ini

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8112 shares
    Share 3245 Tweet 2028
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    5058 shares
    Share 2023 Tweet 1265
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1987 shares
    Share 795 Tweet 497
  • Bahaya Game Sakura Simulator School untuk Anak-Anak

    180 shares
    Share 72 Tweet 45
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    671 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    475 shares
    Share 190 Tweet 119
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3605 shares
    Share 1442 Tweet 901
  • Orang yang Wafat Mengetahui Kondisi Keluarganya yang Masih Hidup (Bag. 1)

    398 shares
    Share 159 Tweet 100
  • Kekuatan Doa Orangtua untuk Anak-Anaknya

    632 shares
    Share 253 Tweet 158
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2975 shares
    Share 1190 Tweet 744
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga