• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 18 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Aqiqah untuk Anak yang Terlahir Yatim

11/02/2026
in Syariah, Unggulan
Aqiqah untuk Anak yang Terlahir Yatim

Aqiqah untuk Anak yang Terlahir Yatim (foto: pixabay)

95
SHARES
729
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

AQIQAH untuk anak yang terlahir yatim, bagaimana hukumnya. Saya mau tanya, jika seorang anak lahir sudah dalam keadaan yatim. Apakah wajib untuk mengaqiqahkannya?

Ustaz Farid Nu’man Hasan menjelaskan mengenai hal ini yaitu sebagai berikut.

Semoga Allah Ta’ala merahmati suaminya dan mengampuni semua dosanya, dan Allah Ta’ala masukkan ke dalam surga-Nya.

Perlu diketahui, bahwa aqiqah itu sunnah muakkadah, bukan kewajiban. Jika tidak melakukan, tidak berdosa, apalagi jika kondisi sedang kesulitan finansial.

Jika mampu melaksanakannya, itu telah menghidupkan sunnah, semoga Allah Ta’ala berikan pahala setimpal.

Baca Juga: Hukum Aqiqah dari Uang Haram

Aqiqah untuk Anak yang Terlahir Yatim

Berkata Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah:

وَالْعَقِيقَةُ سُنَّةٌ مُؤَكَّدَةٌ وَلَوْ كَانَ الِابُ مُعْسِرًا، فَعَلَهَا الرَّسُولُ، صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَفَعَلَهَا أَصْحَابُهُ، رَوَى أَصْحَابُ السُّنَنِ أَنَّ النَّبِيَّ، صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، عَقَّ عَنْ الْحَسَنِ وَالْحُسَيْنِ كَبْشًا كَبْشًا، وَيَرَى وُجُوبَهَا اللَّيْثَ وَدَاوُدَ الظَّاهِرِيُّ.

“Aqiqah adalah sunah mu’akkadah walau keadaan orang tuanya sulit, Rasulullah telah melaksanakannya, begitu pula para sahabat.

Para pengarang kitab As Sunan telah meriwayatkan bahwa Nabi Shallallahu alaihi wa sallam telah meng-aqiqahkan Hasan dan Husein dengan masing-masing satu kambing kibas.

Sedangkan menurut Laits bin Sa’ad dan Dawud azh Zhahiri aqiqah adalah wajib.”

(Fiqhus Sunnah, jilid. 3, hlm. 326)

Hal ini didasari oleh hadits berikut:

مَنْ وُلِدَ لَهُ فَأَحَبَّ أَنْ يَنْسُكَ عَنْ وَلَدِهِ فَلْيَفْعَلْ

“Barang siapa dilahirkan untuknya seorang bayi, dan dia mau menyembelih (kambing) untuk bayinya, maka lakukanlah.” (HR. Ahmad no. 23134. hadits Hasan. Tahqiq Musnad Ahmad, 38/212)

Hadits ini dengan jelas menyebutkan bahwa penyembelihan dikaitkan dengan kemauan orangnya. Kalau dia mau, maka lakukanlah.

Sehingga, menurut Imam ash Shan’ani Rahimahullah hadits ini adalah pengalih kewajiban aqiqah menjadi sunah. (Subulus Salam, jilid. 2, hlm. 466-467)

Imam Ibnu Abdi al Bar Rahimahullahi (w. 463 H) mengomentari hadits tersebut dalam At Tamhid:

قَوْلُهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ وُلِدَ لَهُ وَلَدٌ فَأَحَبَّ أَنْ يَنْسِكَ عَنْ وَلَدِهِ فَلْيَفْعَلْ دَلِيلٌ عَلَى أَنَّ الْعَقِيقَةَ لَيْسَتْ بِوَاجِبَةٍ لِأَنَّ الْوَاجِبَ لَا يُقَالُ فِيهِ مَنْ أَحَبَّ فَلْيَفْعَلْهُ

“Dalam hadits ini terdapat dalil bahwa aqiqah bukanlah kewajiban, karena seandainya wajib tidak akan dikatakan di dalamnya, “Barang siapa yang suka maka lakukanlah.” (At Tamhid, jilid. 4, hlm. 311)

Imam Ibnu al Qayyim Rahimahullah mengatakan:

قَالُوا وَفعله صلى الله عَلَيْهِ وَسلم لَهَا لَا يدل على الْوُجُوب وَإِنَّمَا يدل على الِاسْتِحْبَاب

“Mereka (para ulama) mengatakan perbuatan Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam melaksanakan aqiqah (dalam hadits ini), tidaklah menunjukkan kewajiban, itu hanyalah menunjukkan perbuatan yang disukai (sunah).” (Tuhfah al Maudud, hlm. 37)

Jika ibunya yang ingin melakukan, tidak apa-apa. Ketiadaan ayah, tidak menghapuskan kesunnahannya.

Dahulu Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam yang juga lahir dalam keadaan yatim, beliau mengaqiqahkan dirinya sendiri.

Dari Anas bin Malik, katanya:

عَقَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ نَفْسِهِ بَعْدَ مَا بُعِثَ بِالنُّبُوَّةِ

“Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam mengaqiqahkan dirinya setelah beliau diutus menjadi nabi.” (HR. Abdurrazzaq, Al Mushannaf no. 7960)

Hadits ini lemah, tapi dikuatkan oleh beberapa jalur hadits yang lainnya sehingga dinyatakan shahih lighairih (As Silsilah Ash Shahihah, no. 2726)

Demikian. Wallahu a’lam. Sahabat Muslim, itulah penjelasan mengenai aqiqah untuk anak yatim. Semoga bermanfaat buat kamu.[ind]

Sumber: Sharia Consulting Center (SCC)

Tags: Aqiqah untuk Anak yang Terlahir Yatim
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Rekomendasi Inspirasi Baju Lebaran Warna Putih

Next Post

Al-Hijr Berarti Bagian Berbatu

Next Post
Al-Hijr Berarti Bagian Berbatu

Al-Hijr Berarti Bagian Berbatu

Membiasakan Anak untuk Hidup Rajin

Membiasakan Anak untuk Hidup Rajin

Suka Cokelat? Kamu Wajib Ketahui Titik Kritis Kehalalan Cokelat Berikut Ini

Suka Cokelat? Kamu Wajib Ketahui Titik Kritis Kehalalan Cokelat Berikut Ini

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8218 shares
    Share 3287 Tweet 2055
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    745 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Kemenangan Itu Setelah Ujian

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3678 shares
    Share 1471 Tweet 920
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2191 shares
    Share 876 Tweet 548
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2050 shares
    Share 820 Tweet 513
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    883 shares
    Share 353 Tweet 221
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3292 shares
    Share 1317 Tweet 823
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11253 shares
    Share 4501 Tweet 2813
  • Dalil Membaca Allahumma Ajirni Minannaar

    1208 shares
    Share 483 Tweet 302
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga