• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 22 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Apakah Skincare termasuk Nafkah?

Februari 26, 2025
in Syariah, Unggulan
5 Tahap Penggunaan Skincare yang Benar saat Berada di Luar Ruangan

(foto: pixabay)

149
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

APAKAH skincare termasuk nafkah? Skincare dan make up merupakan salah satu kebutuhan perempuan saat ini. Apakah itu termasuk nafkah istri yang wajib dipenuhi oleh suami?

Ustaz Oni Syahroni menjelaskan bahwa skincare dan make up bagian dari nafkah yang harus dipenuhi suami selama memenuhi ketentuan berikut.

Pertama: Digunakan istri untuk kebutuhan yang halal

Karena tampil menarik di depan suami bagian dari adab-adab setiap isteri untuk menjaga ‘afaf suami dan mengokohkan mawaddah keduanya.

Sebaliknya, saat digunakan untuk yang tidak halal (seperti tampil tabarruj di depan publik baik offline maupun online, maka tidak boleh dipenuhi suami.

Kedua: Suami mampu menyediakannya

Saat ia tidak mampu menyediakan biaya tersebut, maka gugur kewajibannya dan menunaikan kebutuhan keluarga lain yang lebih prioritas.

Ketiga: Dengan kadar lazim dan tidak berlebihan

Besaran biaya skincare merujuk pada yang digunakan pada umumnya para istri. Bukan merujuk pada komunitas tertentu, seperti selebriti, aktris, dan sejenisnya.

Sebagaimana kesimpulan dasarnya ditegaskan al-Mawardi dalam Al-Hawi.

Keempat: Sesuai dengan skala prioritas

Musyawarah suami dan istri untuk menempatkan tingkat prioritas kebutuhan skincare. Berdasarkan prioritas tersebut, kebutuhan skincare dipenuhi atau tidak.

Sebagaimana para ulama berbeda pendapat menafsirkan jenis kebutuhan dan nafkah yang harus dipenuhi suami.

Sebagian hanya memaknainya dengan kebutuhan pakaian, tempat tinggal, makanan, dan kebutuhan dasar lainnya.

Akan tetapi, yang lain seperti ulama mazhab Hanbali memasukkan kebutuhan-kebutuhan lain seperti skincare dan make up dalam bahasa saat ini, terlebih saat istri meminta. (al-Fatawa al Hindiyah, Mathalib Ulin Nuha, dan asy-Syarhu Shaghir dan al-Iqna’).

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Oni Sahroni (@muamalah_daily)

Penjelasan al-Khatib as-Syirbini: (Hamisy Al-Iqna’ 4/93)

Penjelasan asy-Syirazi: (al-Muhadzdzab 2/161).

Menurut Saqr, esensi pendapat para ahli fikih tersebut adalah kelaziman dan keumuman serta yang termasuk kategori muasyarah bil ma’ruf.

(Saqr, Mausu’atu al-Usrah 3/192 menukil dari a;-Iqna/191 dan al-Mughni 970).

Menurut penulis, pendapat para ahli fikih tersebut sangat terkait dengan tujuan berhias dan tradisi pada zamannya.[ind]

Tags: Apakah Skincare termasuk Nafkah?
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Pertama Kalinya, Vanilla Hijab Hadir di MUFFEST+ 2025 dengan Koleksi Bertema CAMELLIA

Next Post

MUFFEST+ 2025, Klamby Keluarkan Koleksi Terbaru Bernama Mallageni

Next Post
MUFFEST+ 2025, Klamby Keluarkan Koleksi Terbaru Bernama Mallageni

MUFFEST+ 2025, Klamby Keluarkan Koleksi Terbaru Bernama Mallageni

Jenis Sakit yang Diperbolehkan untuk Tidak Berpuasa

Jenis Sakit yang Diperbolehkan untuk Tidak Berpuasa

Syawal Muhammadiyah dan Pemerintah

Ada Kemungkinan Awal Puasa Tidak Sama

  • Tafsir Al Munir

    Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5061 shares
    Share 2024 Tweet 1265
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7537 shares
    Share 3015 Tweet 1884
  • 12 Adab dalam Majelis Al-Qur’an

    4550 shares
    Share 1820 Tweet 1138
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1506 shares
    Share 602 Tweet 377
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3130 shares
    Share 1252 Tweet 783
  • Satu Tahun Pemerintahan Prabowo

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Untuk Pemula, Belajar Islam Mulai dari Mana?

    2991 shares
    Share 1196 Tweet 748
  • Selenggarakan Musywil, Salimah Kalsel Miliki Pimpinan Baru

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Penampilan Putri Ariani Bawakan Cover Lagu Golden di Ajang Formula 1 Singapore Grand Prix 2025

    75 shares
    Share 30 Tweet 19
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5117 shares
    Share 2047 Tweet 1279
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga