APAKAH skincare termasuk nafkah? Skincare dan make up merupakan salah satu kebutuhan perempuan saat ini. Apakah itu termasuk nafkah istri yang wajib dipenuhi oleh suami?
Ustaz Oni Syahroni menjelaskan bahwa skincare dan make up bagian dari nafkah yang harus dipenuhi suami selama memenuhi ketentuan berikut.
Pertama: Digunakan istri untuk kebutuhan yang halal
Karena tampil menarik di depan suami bagian dari adab-adab setiap isteri untuk menjaga ‘afaf suami dan mengokohkan mawaddah keduanya.
Sebaliknya, saat digunakan untuk yang tidak halal (seperti tampil tabarruj di depan publik baik offline maupun online, maka tidak boleh dipenuhi suami.
Kedua: Suami mampu menyediakannya
Saat ia tidak mampu menyediakan biaya tersebut, maka gugur kewajibannya dan menunaikan kebutuhan keluarga lain yang lebih prioritas.
Ketiga: Dengan kadar lazim dan tidak berlebihan
Besaran biaya skincare merujuk pada yang digunakan pada umumnya para istri. Bukan merujuk pada komunitas tertentu, seperti selebriti, aktris, dan sejenisnya.
Sebagaimana kesimpulan dasarnya ditegaskan al-Mawardi dalam Al-Hawi.
Keempat: Sesuai dengan skala prioritas
Musyawarah suami dan istri untuk menempatkan tingkat prioritas kebutuhan skincare. Berdasarkan prioritas tersebut, kebutuhan skincare dipenuhi atau tidak.
Sebagaimana para ulama berbeda pendapat menafsirkan jenis kebutuhan dan nafkah yang harus dipenuhi suami.
Sebagian hanya memaknainya dengan kebutuhan pakaian, tempat tinggal, makanan, dan kebutuhan dasar lainnya.
Akan tetapi, yang lain seperti ulama mazhab Hanbali memasukkan kebutuhan-kebutuhan lain seperti skincare dan make up dalam bahasa saat ini, terlebih saat istri meminta. (al-Fatawa al Hindiyah, Mathalib Ulin Nuha, dan asy-Syarhu Shaghir dan al-Iqna’).
View this post on Instagram
Penjelasan al-Khatib as-Syirbini: (Hamisy Al-Iqna’ 4/93)
Penjelasan asy-Syirazi: (al-Muhadzdzab 2/161).
Menurut Saqr, esensi pendapat para ahli fikih tersebut adalah kelaziman dan keumuman serta yang termasuk kategori muasyarah bil ma’ruf.
(Saqr, Mausu’atu al-Usrah 3/192 menukil dari a;-Iqna/191 dan al-Mughni 970).
Menurut penulis, pendapat para ahli fikih tersebut sangat terkait dengan tujuan berhias dan tradisi pada zamannya.[ind]