• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 25 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hibah Seluruh Harta kepada Anak

Februari 25, 2025
in Syariah, Unggulan
Hakikat Kekayaan

Hakikat Kekayaan (foto: pixabay)

101
SHARES
775
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

HIBAH seluruh harta kepada anak, bolehkah? Ustaz izin bertanya. Kami punya anak perempuan cuma satu, apakah boleh saya hibahkan semua harta untuk anak kami?

Hibah harus tertulis apakah cukup lisan? Kalau tidak boleh, apakah adik kami yang satu bapak lain ibu juga akan menerima warisan? Terima kasih.

Oleh: Ustaz Farid Nu’man Hasan

Pada prinsipnya, hibah orangtua kepada anak itu dibolehkan. Asalkan memenuhi prinsip adil dan proporsional, apalagi jika anaknya lebih dari satu.

Dalam hadits diceritakan sbb:

ِّ عَنْ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ

سَأَلَتْ أُمِّي أَبِي بَعْضَ الْمَوْهِبَةِ لِي مِنْ مَالِهِ ثُمَّ بَدَا لَهُ فَوَهَبَهَا لِي فَقَالَتْ لَا أَرْضَى حَتَّى تُشْهِدَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَخَذَ بِيَدِي وَأَنَا غُلَامٌ فَأَتَى بِيَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنَّ أُمَّهُ بِنْتَ رَوَاحَةَ سَأَلَتْنِي بَعْضَ الْمَوْهِبَةِ لِهَذَا قَالَ أَلَكَ وَلَدٌ سِوَاهُ قَالَ نَعَمْ قَالَ فَأُرَاهُ قَالَ لَا تُشْهِدْنِي عَلَى جَوْرٍ

Dari An Nu’man bin Basyir radhiallahu’anhuma berkata, “Ibuku bertanya bapakku perihal sebagian hibahnya kepadaku dari hartanya kemudian dia ingin memberikannya semua kepadaku, maka ibuku berkata,

“Aku tidak rela sampai kamu persaksikan kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam.

Maka ayahku membawaku, saat itu aku masih kecil, menemui Nabi shallallahu alaihi wa sallam lalu berkata, “Sesungguhnya ibunya, binti Ruwahah, bertanya kepadaku tentang sebagian hibahku kepada anak ini”.

Beliau bertanya, “Apakah kamu memiliki anak selain dia ini”. Bapakku menjawab, “Ya punya”.

Dia berkata, “Aku menduga beliau bersabda, “Janganlah engkau ajak aku dalam persaksian yang curang”.

(HR. Bukhari no. 2650)

Baca Juga: Warga Cipinang Melayu Bersyukur Dapat Hibah Mobil Ambulan

Hibah Seluruh Harta kepada Anak

Dalam hadits ini menunjukkan hibah itu dibolehkan, dan hibah itu mesti memenuhi prinsip adil.

Dalam Al Mausu’ah tertulis:

وَاسْتُحِبَّتِ التَّسْوِيَةُ بَيْنَهُمْ عِنْدَ أَكْثَرِ الْفُقَهَاءِ، وَيَرَى الْحَنَابِلَةُ وَمَالِكٌ فِي رِوَايَةٍ عَنْهُ وُجُوبَ التَّسْوِيَةِ، وَيُكْرَهُ عِنْدَ الْجَمِيعِ التَّفْضِيل بَيْنَهُمْ

Disukai sama rata dalam hibah menurut mayoritas fukaha, sementara Hanabilah dan Malik dalam salah satu riwayatnya mengatakan wajib secara rata, dan semuanya mengatakan makruh melebihkan satu anak atas anak lainnya. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, jilid. 42, hlm. 125)

Ada pun memberikan semua harta ke anak satu-satunya, padahal dia ahli waris juga, maka ini tidak diperkenankan. Sebab, ada hak ahli waris lainnya yang dikorbankan.

Apalagi jika motivasinya memang sengaja melakukan itu agar ahli waris lainnya terhalang hak warisnya, ini motivasi yang tidak baik, dan juga terlarang.

Dalam Al Mausu’ah juga tertulis:

هِبَتِهِ حُكْمُ وَصِيَّتِهِ، فَلَهُ هِبَةُ ثُلُثِ أَمْوَالِهِ، وَفِيمَا زَادَ لاَ يَجُوزُ إِلاَّ بِمُوَافَقَةِ الْوَرَثَةِ.

Hukum hibah itu sama dengan wasiat, dia boleh menghibahkan SEPERTIGA hartanya, TIDAK BOLEH lebih dari itu kecuali atas persetujuan ahli waris lainnya. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, jilid. 42, hlm. 123)

Ya, saudara sebapak dapat bagian waris sebagai ashobah karena dia hanya ada ada anak perempuan.

Demikian. Wallahu a’lam.[ind]

Tags: Hibah Seluruh Harta kepada Anak
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Drama Musikal SMA JISc Dijadikan Ujian Praktik Bahasa Indonesia

Next Post

Tips Mengatur Keuangan saat Bulan Ramadhan

Next Post
Tips Mengatur Keuangan saat Bulan Ramadhan

Tips Mengatur Keuangan saat Bulan Ramadhan

Bagaikan Mengubur Keledai

Bagaikan Mengubur Keledai

Tips Membujuk Anak Makan Antigagal

Pentingnya Strategi Ibu Sajikan Menu Keluarga Sehat

  • 10 Kebiasaan yang Bikin Kulit Terlihat Lebih Muda

    10 Kebiasaan yang Bikin Kulit Terlihat Lebih Muda

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Cara Membuat Video 5 Foto Pakai Pippit

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Nur Izzaty Hafizah, Meninggal Dunia Akibat Infeksi Bagian Paru-Paru

    141 shares
    Share 56 Tweet 35
  • Aeda Ernawati Resmi Kembali Pimpin Salimah Kudus: Amanah Dakwah untuk Lima Tahun ke Depan

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7654 shares
    Share 3062 Tweet 1914
  • Dari Mandi Lumpur Hingga Makan Cicak, Muhammadiyah Soroti Fenomena Ngemis Online di Tiktok

    113 shares
    Share 45 Tweet 28
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5152 shares
    Share 2061 Tweet 1288
  • Islamic Relief Indonesia Dirikan 83 Huntara di Cianjur dan Cash Voucher untuk 5.600 Penerima Manfaat

    132 shares
    Share 53 Tweet 33
  • Sosok Ira Puspadewi yang Fenomenal

    81 shares
    Share 32 Tweet 20
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5174 shares
    Share 2070 Tweet 1294
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga