ChanelMuslim.com – Membaca aI-Fatihah di dalam Shalat Jenazah, Oleh: Pemateri: Slamet Setiawan, S.H.I
Pembahasan ini juga perlu untuk disampaikan mengingat ada perbedaan di kalangan ulama tentang kedudukan bacaan al-Fatihah ini di dalam shalat jenazah. Ada yang menyebutnya sebagai rukun, ada juga yang bahkan menyebutkan bahwa al-Fatihah justru tidak dibaca di dalamnya.
Menurut madzhab Hanafi, tidak ada bacaan al-Fatihah di dalam shalat jenazah ini, karena ia pada hakikatnya ia bukan shalat, tetapi mendoakan dan memohonkan ampun bagi mayit.
Baca Juga: Makna Surah Al-Fatihah
Membaca aI-Fatihah di dalam Shalat Jenazah
Bacaan al-Fatihah diperbolehkan jika niatnya adalah doa. Salah satu penjelasannya misalnya dapat kita lihat di dalam Tuhfah al-Fuqaha’ yang ditulis oleh Alauddin as-Samarqandi (w. 540 H).
Adapun di dalam madzhab Syafi’i, al-Fatihah merupakan salah satu rukun yang harus terpenuhi di dalam shalat jenazah. Sehingga jika al-Fatihah tidak dibaca di dalamnya, maka tidak sah shalatnya.
Di antara dalilnya tiada lain adalah sabda Rasulullah saw. sebagaimana penulis sampaikan sebelumnya bahwa tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca al-Fatihah. Apapun shalatnya, termasuk shalat jenazah, maka al-Fatihah harus dibaca di dalamnya.
Ada juga riwayat sebagaimana disampaikan oleh Imam asy-Syafi’i (w. 204 H) di dalam Musnadnya dari Jabir ibn ‘Abdillah ra. yang pernah bercerita bahwa Nabi saw. menshalatkan mayit dengan empat kali takbir dan membaca al-Fatihah setelah takbir pertama.
Riwayat ini juga beliau sampaikan di dalam al-‘Umm ketika membahas tentang shalat jenazah. Namun, memang sebagaimana dikatakan oleh Imam an-Nawawi (w. 676 H) di dalam al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, hadits ini memiliki sanad yang lemah karena di dalam periwayatannya terdapat Ibrahim ibn Muhammad yang dinilai lemah oleh para ahli hadits.
Namun demikian, tentu masih banyak riwayat-riwayat lain yang shahih. Di dalam Shahih al-Bukhari, kita akan menemukan riwayat dari Thalhah ibn “Abdillah ibn “Auf yang pernah shalat jenazah di belakang Ibn ‘Abbas di mana ia membaca al-Fatihah di dalamnya.
Selesai shalat, Ibn ‘Abbas mengatakan: “Supaya mereka tahu bahwa hal itu adalah sunnah.” Sebagaimana dikatakan pentahqiqnya, Mushthafa al-Bugha, yang dimaksud sunnah oleh Ibn ‘Abbas di sini dalam arti bacaan al-Fatihah memang benar-benar disyari’atkan. Di dalam Sunan Ibn Majah, beliau sendiri pernah mengatakan bahwa Rasulullah saw. membaca Surah al-Fatihah ketika menshalatkan jenazah. Wallahu a’lam. [Ln]