• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 26 Agustus, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Membaca aI-Fatihah di dalam Shalat Jenazah

20/11/2021
in Syariah
Membaca aI-Fatihah di dalam Shalat Jenazah

Foto: Pixabay

263
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Membaca aI-Fatihah di dalam Shalat Jenazah, Oleh: Pemateri: Slamet Setiawan, S.H.I

Pembahasan ini juga perlu untuk disampaikan mengingat ada perbedaan di kalangan ulama tentang kedudukan bacaan al-Fatihah ini di dalam shalat jenazah. Ada yang menyebutnya sebagai rukun, ada juga yang bahkan menyebutkan bahwa al-Fatihah justru tidak dibaca di dalamnya.

Menurut madzhab Hanafi, tidak ada bacaan al-Fatihah di dalam shalat jenazah ini, karena ia pada hakikatnya ia bukan shalat, tetapi mendoakan dan memohonkan ampun bagi mayit.

Baca Juga: Makna Surah Al-Fatihah

Membaca aI-Fatihah di dalam Shalat Jenazah

Bacaan al-Fatihah diperbolehkan jika niatnya adalah doa. Salah satu penjelasannya misalnya dapat kita lihat di dalam Tuhfah al-Fuqaha’ yang ditulis oleh Alauddin as-Samarqandi (w. 540 H).

Adapun di dalam madzhab Syafi’i, al-Fatihah merupakan salah satu rukun yang harus terpenuhi di dalam shalat jenazah. Sehingga jika al-Fatihah tidak dibaca di dalamnya, maka tidak sah shalatnya.

Di antara dalilnya tiada lain adalah sabda Rasulullah saw. sebagaimana penulis sampaikan sebelumnya bahwa tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca al-Fatihah. Apapun shalatnya, termasuk shalat jenazah, maka al-Fatihah harus dibaca di dalamnya.

Ada juga riwayat sebagaimana disampaikan oleh Imam asy-Syafi’i (w. 204 H) di dalam Musnadnya dari Jabir ibn ‘Abdillah ra. yang pernah bercerita bahwa Nabi saw. menshalatkan mayit dengan empat kali takbir dan membaca al-Fatihah setelah takbir pertama.

Riwayat ini juga beliau sampaikan di dalam al-‘Umm ketika membahas tentang shalat jenazah. Namun, memang sebagaimana dikatakan oleh Imam an-Nawawi (w. 676 H) di dalam al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, hadits ini memiliki sanad yang lemah karena di dalam periwayatannya terdapat Ibrahim ibn Muhammad yang dinilai lemah oleh para ahli hadits.

Namun demikian, tentu masih banyak riwayat-riwayat lain yang shahih. Di dalam Shahih al-Bukhari, kita akan menemukan riwayat dari Thalhah ibn “Abdillah ibn “Auf yang pernah shalat jenazah di belakang Ibn ‘Abbas di mana ia membaca al-Fatihah di dalamnya.

Selesai shalat, Ibn ‘Abbas mengatakan: “Supaya mereka tahu bahwa hal itu adalah sunnah.” Sebagaimana dikatakan pentahqiqnya, Mushthafa al-Bugha, yang dimaksud sunnah oleh Ibn ‘Abbas di sini dalam arti bacaan al-Fatihah memang benar-benar disyari’atkan. Di dalam Sunan Ibn Majah, beliau sendiri pernah mengatakan bahwa Rasulullah saw. membaca Surah al-Fatihah ketika menshalatkan jenazah. Wallahu a’lam. [Ln]

Tags: Membaca aI-Fatihah di dalam Shalat Jenazah
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

HMC Bekasi Bagi-Bagi 280 Nasi Kotak di Stasiun Kranji

Next Post

Sepertiga Jalan (Bag.2)

Next Post
Sepertiga Jalan (Bag.2)

Sepertiga Jalan (Bag.2)

Bahaya Merkuri yang Sering Ada di Produk Kecantikan

Bahaya Merkuri yang Sering Ada di Produk Kecantikan

Tiga Penyebab Kehancuran Umat Terdahulu

Tiga Penyebab Kehancuran Umat Terdahulu

  • Cetak Rekor, Wahdah Islamiyah Jadi Ormas Pertama yang Gelar Sertifikasi Dai Massal Bersama MUI Pusat

    Cetak Rekor, Wahdah Islamiyah Jadi Ormas Pertama yang Gelar Sertifikasi Dai Massal Bersama MUI Pusat

    78 shares
    Share 31 Tweet 20
  • 5 Nama Potongan Rambut Pria agar Tidak Qaza`

    1952 shares
    Share 781 Tweet 488
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9181 shares
    Share 3672 Tweet 2295
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    724 shares
    Share 290 Tweet 181
  • Kisah Hasan bin Tsabit Dibayar Mahal untuk Menjelekkan Rasulullah, Tapi ini yang Terjadi

    632 shares
    Share 253 Tweet 158
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1235 shares
    Share 494 Tweet 309
  • Dalil Membaca Allahumma Ajirni Minannaar

    1363 shares
    Share 545 Tweet 341
  • Tips Sukses Memelihara Ikan Koi bagi Pemula

    165 shares
    Share 66 Tweet 41
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11713 shares
    Share 4685 Tweet 2928
  • Mengenal Tiga Warna Favorit Nabi Muhammad

    380 shares
    Share 152 Tweet 95
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga