ChanelMuslim.com – Harta-harta yang kita miliki merupakan karunia dari Allah yang harus kita syukuri dengan cara menginfakkan sebagiannya di jalan Allah. Karena itu, tidak sepatutnya hanya kita simpan atau kita belanjakan untuk kepentingan diri sendiri.
Dalam surah Al-Baraqah ayat 195 Allah berfirman:
وَأَنْفِقُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ ۛ وَأَحْسِنُوا ۛ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ
Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu mencampakkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.
Lafadz وَأَنْفِقُوا (dan berinfaklah atau belanjakanlah) tidak terikat oleh waktu dan keadaan tertentu. Oleh karena itu kita boleh berinfak kapan saja dan dalam kondisi apapun. Infaq disini juga tidak dikhususkan dalam peperangan saja sebagaimana sababun nuzul ayat.
Baca Juga: Program Unggulan Sabila dan Berinfak Dirilis Salimah Sulsel
Menginfakkan Harta dengan Cara yang Baik, Tafsir Al-Baqarah Ayat 195
فِي سَبِيلِ اللَّهِ (di jalan Allah) bermakna melakukan sesuatu yang untuk meraih ridho Allah. Mesikupn lafadz ini sering digunakan untuk jihad atau berperang di jalan Allah. Tapi, lagi-lagi ia tidak terbatas pada peperangan saja.
Mengharap ridho Allah bisa dengan berbagai cara. Bisa dengan membahagiakan orang lain, memberi manfaat untuk kepentingan umum, seperti pembangunan sekolah, fasilitas publik, dan segala hal yang diniatkan untuk Allah dan kepentingan umat Islam.
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ (janganlah kamu mencampakkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan) terkait ayat ini maksudnya mencampakkan adalah tidak meng-infaq-kan harta yang kita miliki di jalan Allah adalah suatu kebinasaan atau kerugian yang besar.
Bisa pula digunakan untuk perbuatan lainnya yang berkaitan dengan memcelakakan diri sendiri. Seperti pergi ke jalan raya mengendarai sepeda motor tanpa helm. Hal ini di samping melanggar aturan negara juga berpotensi mencelakakan diri sendiri karena berbahaya untuk keselamatannya.
وَأَحْسِنُوا (dan berbuat baiklah), maksudnya adalah baguskanlah saat berinfak. Dalam arti berinfaklah dengan sesuatu yang baik, bukan sesuatu yang tidak pantas untuk diinfakkan.
Dalam Tafsir Ayat-Ayat Hukum 1 karya Luthfie Abdullah Ismail, perintah untuk membaguskan disini terkena pada semua tindakan. Mulai dari membaguskan shalat, menguburu jenazah, menyembelih binatang dan lain sebagainya. Sebagaimana sabdah Rasulullah Saw.:
Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat ihsan (baik) dalam segala hal. Jika kalian membunuh, maka bunuhlah dengan cara ihsan, jika kalian menyembelih (hewan), lakukan dengan ihsan. Hendaknya kalian mempertajam pisaunya dan menyenangkan sembelihannya.” (HR. Muslim no. 1955).
Kesimpulannya, kita diperitahkan oleh Allah untuk menginfakkan harta kita dengan cara yang baik dan pantas. Dan berinfaklah untuk kepentingan umat Islam dan untuk mencari ridha Allah.
Kita juga dilarang untuk bersikap ceroboh yang dapat membahayakan diri sendiri, termasuk menyimpan harta dan tidak mau menginfakkannya.
Ayat ini juga memberi makna melakukan segala kebaikan dengan tujuan mencari ridho Allah dan yang terpenting dengan cara yang Ihsan atau baik. [Ln]