• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 26 Juli, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Pranikah

Peluang Memohon Doa Saat Walimah

31/01/2025
in Pranikah, Unggulan
Peluang Memohon Doa Saat Walimah

Foto: Pixabay

119
SHARES
912
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

DI antara hikmah walimah adalah memohon doa kepada para tamu undangan yang hadir. Sekaligus peluang untuk bersedekah sebagai bentuk rasa syukur.

Oleh karena hikmah yang mulia ini, tidak patut jika kita mengharapkan pemberian hadiah kepada yang hadir.

Dalam Kajian Dauroh Ilmu Nikah 2 (DIN 2) yang diadakan oleh Komunitas Dukung Sahabat Menikah (KDSM) mengundang Ustadz Ahmad Zarkasih, Lc., MA.

 Ia menyampaikan materi berjudul Walimah Mudah kepada para peserta tetap kajian tersebut. (2/9)

Menurut Ustadz Ahmad Zarkasih, Lc., MA., walimah juga sebagai bentuk rasa syukur atas peluang untuk beribadah.

Bagi seorang suami, rasa syukur itu hadir karena ia diberi kesempatan untuk beribadah berupa memberikan nafkah kepada istri dan keluarganya.

Untuk istri, rasa syukur tersebut hadir karena ia mempunyai kesempatan untuk mengabdi kepada keluarga.

Sehingga tidak tepat bentuk rasa syukur ini dijadikan media untuk pamer atas kemewahan dan kemegahan pernikahan

Baca Juga: Walimah itu Mudah, Tidak Memberatkan

Peluang Memohon Doa Saat Walimah

Dalam mengadakan walimah sebaiknya menghadirkan orang-orang shalih.

Karena, sebagaimana hikmah walimah yang telah disebutkan diawal, walimah menjadi kesempatan bagi kita untuk meminta doa kepada mereka atas keberlangsung kehidupan rumah tangga.

Jika walimah memiliki hikmah yang mulia, maka memperhatikan adab saat mengadakan walimah sangatlah penting.

Jangan mencampurkan kegiatan-kegiatan yang mengandung maksiat.

Hukum menghadiri walimah:

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Hukum menghadiri walimah adalah wajib atau fardhu ‘ain, sebagaimana sabdah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam: “Jika kalian diundang ke walimah maka datanglah.”

Bahkan ulamapun juga menganjurkan menghadiri walimahnya orang non muslim jika tidak ada unsur yang diharamkan, atau hanya hadir saat acara makan-makan.

Sedangkan untuk ritual peribadatan mereka bisa kita lewatkan.

Ada beberapa kriteria saat walimah menjadi wajib untuk dihadiri, diantaranya:

Tidak ada pembeda si miskin dan kaya. Fenomena walimah saat ini, banyak memisahkan tempat duduk antara orang yang kaya maupun yang miskin. Jika konsep walimah seperti ini maka kita tidak wajib untuk hadir.

Tidak ada kemaksiata yang nyata. Seperti, tidak menghidangkan makan-makanan yang diharamkan, atau tidak terjadi percampuran laki-laki dan perempuan yang menyulut hawa nafsu, seperti menari bersama.

Lokasinya tidak terlalu jauh. Jika yang undangan walimah dilaksanakan di luar kota atau ditempat-tempat yang sulit dijangkau oleh kediaman kita

Tidak untuk pamer

Yang mengundang muslim, jika yang mengundah non muslim maka tidak ada kewajiban untuk hadir.

Demikianlah Islam mengatur walimah, artikel ini berusaha meluruskan pemahaman masyarakat yang semakin bergeser dari nilai-nilai Islam akibat gengsi dan budaya yang telah mengakar. [Ln/Sdz]

 

 

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

SMA JISc Adakan Presentasi Produk Program dengan Tema Kewirausahaan

Next Post

Menginfakkan Harta dengan Cara yang Baik, Tafsir Al-Baqarah Ayat 195

Next Post
Menginfakkan Harta dengan Cara yang Baik, Tafsir Al-Baqarah Ayat 195

Menginfakkan Harta dengan Cara yang Baik, Tafsir Al-Baqarah Ayat 195

Inilah Negara Penghafal Qur’an Terbanyak

Yang Bertakwa Yang Berilmu

Khawatir Akan Masa Depan Bagian dari Penghambat Kebahagiaan

Pelangi Penghancur Masa Depan

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8959 shares
    Share 3584 Tweet 2240
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1131 shares
    Share 452 Tweet 283
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4045 shares
    Share 1618 Tweet 1011
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11622 shares
    Share 4649 Tweet 2906
  • Profil Lamine Yamal, Bintang Muda Muslim yang Menginspirasi Dunia Sepak Bola

    372 shares
    Share 149 Tweet 93
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2301 shares
    Share 920 Tweet 575
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3502 shares
    Share 1401 Tweet 876
  • Keutamaan Istighfar Menurut Hadis

    460 shares
    Share 184 Tweet 115
  • Jangan Sampai Anak Kehilangan Arah, Ini 10 Kepribadian Muslim yang Wajib Dibangun Orang Tua Sejak Dini

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2380 shares
    Share 952 Tweet 595
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga