• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 27 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Pranikah

Peluang Memohon Doa Saat Walimah

31/01/2025
in Pranikah, Unggulan
Peluang Memohon Doa Saat Walimah

Foto: Pixabay

118
SHARES
907
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

DI antara hikmah walimah adalah memohon doa kepada para tamu undangan yang hadir. Sekaligus peluang untuk bersedekah sebagai bentuk rasa syukur.

Oleh karena hikmah yang mulia ini, tidak patut jika kita mengharapkan pemberian hadiah kepada yang hadir.

Dalam Kajian Dauroh Ilmu Nikah 2 (DIN 2) yang diadakan oleh Komunitas Dukung Sahabat Menikah (KDSM) mengundang Ustadz Ahmad Zarkasih, Lc., MA.

 Ia menyampaikan materi berjudul Walimah Mudah kepada para peserta tetap kajian tersebut. (2/9)

Menurut Ustadz Ahmad Zarkasih, Lc., MA., walimah juga sebagai bentuk rasa syukur atas peluang untuk beribadah.

Bagi seorang suami, rasa syukur itu hadir karena ia diberi kesempatan untuk beribadah berupa memberikan nafkah kepada istri dan keluarganya.

Untuk istri, rasa syukur tersebut hadir karena ia mempunyai kesempatan untuk mengabdi kepada keluarga.

Sehingga tidak tepat bentuk rasa syukur ini dijadikan media untuk pamer atas kemewahan dan kemegahan pernikahan

Baca Juga: Walimah itu Mudah, Tidak Memberatkan

Peluang Memohon Doa Saat Walimah

Dalam mengadakan walimah sebaiknya menghadirkan orang-orang shalih.

Karena, sebagaimana hikmah walimah yang telah disebutkan diawal, walimah menjadi kesempatan bagi kita untuk meminta doa kepada mereka atas keberlangsung kehidupan rumah tangga.

Jika walimah memiliki hikmah yang mulia, maka memperhatikan adab saat mengadakan walimah sangatlah penting.

Jangan mencampurkan kegiatan-kegiatan yang mengandung maksiat.

Hukum menghadiri walimah:

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Hukum menghadiri walimah adalah wajib atau fardhu ‘ain, sebagaimana sabdah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam: “Jika kalian diundang ke walimah maka datanglah.”

Bahkan ulamapun juga menganjurkan menghadiri walimahnya orang non muslim jika tidak ada unsur yang diharamkan, atau hanya hadir saat acara makan-makan.

Sedangkan untuk ritual peribadatan mereka bisa kita lewatkan.

Ada beberapa kriteria saat walimah menjadi wajib untuk dihadiri, diantaranya:

Tidak ada pembeda si miskin dan kaya. Fenomena walimah saat ini, banyak memisahkan tempat duduk antara orang yang kaya maupun yang miskin. Jika konsep walimah seperti ini maka kita tidak wajib untuk hadir.

Tidak ada kemaksiata yang nyata. Seperti, tidak menghidangkan makan-makanan yang diharamkan, atau tidak terjadi percampuran laki-laki dan perempuan yang menyulut hawa nafsu, seperti menari bersama.

Lokasinya tidak terlalu jauh. Jika yang undangan walimah dilaksanakan di luar kota atau ditempat-tempat yang sulit dijangkau oleh kediaman kita

Tidak untuk pamer

Yang mengundang muslim, jika yang mengundah non muslim maka tidak ada kewajiban untuk hadir.

Demikianlah Islam mengatur walimah, artikel ini berusaha meluruskan pemahaman masyarakat yang semakin bergeser dari nilai-nilai Islam akibat gengsi dan budaya yang telah mengakar. [Ln/Sdz]

 

 

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

SMA JISc Adakan Presentasi Produk Program dengan Tema Kewirausahaan

Next Post

Menginfakkan Harta dengan Cara yang Baik, Tafsir Al-Baqarah Ayat 195

Next Post
Menginfakkan Harta dengan Cara yang Baik, Tafsir Al-Baqarah Ayat 195

Menginfakkan Harta dengan Cara yang Baik, Tafsir Al-Baqarah Ayat 195

Inilah Negara Penghafal Qur’an Terbanyak

Yang Bertakwa Yang Berilmu

Khawatir Akan Masa Depan Bagian dari Penghambat Kebahagiaan

Pelangi Penghancur Masa Depan

  • Perang Pemikiran, Louis IX, dan Alasan Kenapa Umat Hari Ini Diam Atas Palestina

    Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2169 shares
    Share 868 Tweet 542
  • Kisah Lengkap Penyembelihan Nabi Ismail

    437 shares
    Share 175 Tweet 109
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    522 shares
    Share 209 Tweet 131
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8508 shares
    Share 3403 Tweet 2127
  • Hadis tentang Lima Malam saat Doa Tidak Tertolak

    674 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3834 shares
    Share 1534 Tweet 959
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4352 shares
    Share 1741 Tweet 1088
  • Resep Pesor Khas Betawi Pengganti Ketupat Lebaran

    1192 shares
    Share 477 Tweet 298
  • Nasihat untuk Muslimah yang Haid di Hari Arafah

    154 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Hukum Tahajud setelah Subuh karena Telat Bangun

    1373 shares
    Share 549 Tweet 343
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga