ChanelMuslim.com – Cara wanita yang istihadhah membaca Al-Qur’an dijelaskan sebagai berikut. Ibn Hajar al-‘Asqalani (w. 852 H) di dalam Fath al-Bari Syarh Shahih al-Bukhari- menjelaskan istihadhah adalah darah yang mengalir dari kemaluan di luar ukuran waktu haidh.
Oleh: Slamet Setiawan, S.H.I
Sebagaimana dikemukakan oleh Ibn Qasim al-Ghazzi (w. 918 H) di dalam Fath al-Qarib al-Mujib Syarh Alfazh at-Taqrib, istihadhah adalah darah yang keluar dari kemaluan wanita selain hari-hari keluarnya darah haidh dan nifas, keluarnya bukan dalam keadaan sehat.
Baca Juga: Hukum Membaca al-Qur’an bagi Wanita yang Istihadhah
Cara Wanita yang Istihadhah Membaca Al-Qur’an
Para ulama sepakat bahwa wanita yang mengalami istihadhah maka ia diperbolehkan untuk tetap membaca al-Qur’an.
Di antara dalil yang menunjukkan kepada hal ini di antaranya sebagaimana disampaikan oleh Imam Malik (w. 179 H) di dalam Muwaththa’-nya dari Siti ‘A’isyah radhiyallahu anha bahwa pernah suatu ketika Fathimah binti Hubaisy radhiyallahu anha bertanya kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam: “Wahai Rasulullah, aku belum suci, apakah aku harus meninggalkan shalat?”
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menjawab: “Itu adalah darah biasa dan bukan haid. Jika telah datang haidh, maka tinggalkanlah shalat. Dan jika masa haidh telah habis, maka laksanakanlah shalat, bersihkanlah darahmu dan kerjakanlah shalat.”
Imam Malik juga menyampaikan riwayat dari Ummu Salamah radhiyallahu anha -isteri Nabi shallallahu alaihi wa sallam- bahwa pernah ada wanita di zaman yang terus-menerus mengucurkan darah.
Ummu Salamah radhiyallahu anha lantas meminta fatwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Beliau menjawab:
“Hendaklah mereka memperhatikan berapa hari biasanya mereka mengalami haidh dalam sebulan, sebelum apa yang ia rasakan saat ini. Hendaklah ia tidak melakukan shalat pada jumlah hari yang ia biasanya mengalami haidh pada bulan tersebut. Setelah itu, hendaknya ia mandi, mengganti pakaian, dan mengerjakan shalat.”
Dari riwayat tersebut, jelas sekali bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan mereka untuk tetap melaksanakan shalat.
Dan sebagaimana diketahui, di dalam shalat sendiri terdapat bacaan-bacaan al-Qur’an. Dengan demikian, mereka juga diperbolehkan untuk tetap membaca al-Qur’an. Wallahu a’lam.[ind]