• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 1 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Membaca al-Qur’an bagi Wanita yang Istihadhah

Februari 22, 2025
in Syariah, Unggulan
Makna Menolong Allah

Makna Menolong Allah (foto: pixabay/chzaib)

122
SHARES
935
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

HUKUM membaca al-Qur’an bagi wanita yang istihadhah. Istihadhah sebagaimana dikemukakan oleh Ibn Hajar al-‘Asqalani (w. 852 H) di dalam Fath al-Bari Syarh Shahih al-Bukhari-adalah darah yang mengalir dari kemaluan wanita di luar ukuran waktu haidh.

Oleh: Slamet Setiawan, S.H.I

Sebagaimana dikemukakan oleh Ibn Qasim al-Ghazzi (w. 918 H) di dalam Fath al-Qarib al-Mujib Syarh Alfazh at-Taqrib, istihadhah adalah darah yang keluar dari kemaluan wanita selain hari-hari keluarnya darah haidh dan nifas, keluarnya bukan dalam keadaan sehat.

Baca Juga: Hukum Wudhu dan Shalat Bagi yang Beser

Hukum Membaca al-Qur’an bagi Wanita yang Istihadhah

Para ulama sepakat bahwa wanita yang mengalami istihadhah maka ia diperbolehkan untuk tetap membaca al-Qur’an.

Di antara dalil yang menunjukkan kepada hal ini di antaranya sebagaimana disampaikan oleh Imam Malik (w. 179 H) di dalam Muwaththa’-nya dari Siti ‘A’isyah radhiyallahu anha bahwa pernah suatu ketika Fathimah binti Hubaisy radhiyallahu anhu bertanya kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam:

“Wahai Rasulullah, aku belum suci, apakah aku harus meninggalkan shalat?” Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menjawab: “Itu adalah darah biasa dan bukan haid. Jika telah datang haidh, maka tinggalkanlah shalat. Dan jika masa haidh telah habis, maka laksanakanlah shalat, bersihkanlah darahmu dan kerjakanlah shalat.”

Imam Malik juga menyampaikan riwayat dari Ummu Salamah radhiyallahu anha -isteri Nabi shallallahu alaihi wa sallam.- bahwa pernah ada wanita di zaman yang terus-menerus mengucurkan darah.

Ummu Salamah radhiyallahu anha lantas meminta fatwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Beliau menjawab:

“Hendaklah mereka memperhatikan berapa hari biasanya mereka mengalami haidh dalam sebulan, sebelum apa yang ia rasakan saat ini. Hendaklah ia tidak melakukan shalat pada jumlah hari yang ia biasanya mengalami haidh pada bulan tersebut. Setelah itu, hendaknya ia mandi, mengganti pakaian, dan mengerjakan shalat.”

Dari riwayat tersebut, jelas sekali bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan wanita yang mengalami istihadhah untuk tetap melaksanakan shalat. Sebagaimana diketahui, di dalam shalat sendiri terdapat bacaan-bacaan al-Qur’an, sehingga dengan demikian, mereka juga diperbolehkan untuk tetap membaca al-Qur’an.[ind]

 

Tags: Hukum Membaca al-Qur'an bagi Wanita yang Istihadhah
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Kiat Agar Tidak Diganggu Setan, Lakukanlah Amalan-Amalan Ini (Bagian 1)

Next Post

Guru Ngaji Berhak Mendapat Zakat

Next Post
Mengenal Karakter Para Pembina

Guru Ngaji Berhak Mendapat Zakat

Tadabbur Kisah Bayi Musa dan Ibunya

Siapa yang Disebut sebagai Penyantun Anak Yatim

Syarat Rujuk Bagi yang Sudah Talak Tiga

Syarat Rujuk Bagi yang Sudah Talak Tiga

  • Perang Pemikiran, Louis IX, dan Alasan Kenapa Umat Hari Ini Diam Atas Palestina

    Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1531 shares
    Share 612 Tweet 383
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7570 shares
    Share 3028 Tweet 1893
  • 3 Hal Yang Tidak Bisa Kembali Dalam Kehidupan Kita

    223 shares
    Share 89 Tweet 56
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3159 shares
    Share 1264 Tweet 790
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    4860 shares
    Share 1944 Tweet 1215
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5100 shares
    Share 2040 Tweet 1275
  • Polusi Mikroplastik di Udara Mencapai Tingkat Mengkhawatirkan

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Untuk Pemula, Belajar Islam Mulai dari Mana?

    3001 shares
    Share 1200 Tweet 750
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5133 shares
    Share 2053 Tweet 1283
  • Bacaan Doa saat Duduk Tasyahud Akhir Lengkap Beserta Latin dan Terjemahannya

    1978 shares
    Share 791 Tweet 495
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga