• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 25 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Membaca al-Qur’an bagi Wanita yang Istihadhah

17/12/2025
in Syariah, Unggulan
Makna Menolong Allah

Makna Menolong Allah (foto: pixabay/chzaib)

129
SHARES
992
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

HUKUM membaca al-Qur’an bagi wanita yang istihadhah. Istihadhah sebagaimana dikemukakan oleh Ibn Hajar al-‘Asqalani (w. 852 H) di dalam Fath al-Bari Syarh Shahih al-Bukhari-adalah darah yang mengalir dari kemaluan wanita di luar ukuran waktu haidh.

Oleh: Slamet Setiawan, S.H.I

Sebagaimana dikemukakan oleh Ibn Qasim al-Ghazzi (w. 918 H) di dalam Fath al-Qarib al-Mujib Syarh Alfazh at-Taqrib, istihadhah adalah darah yang keluar dari kemaluan wanita selain hari-hari keluarnya darah haidh dan nifas, keluarnya bukan dalam keadaan sehat.

Baca Juga: Hukum Wudhu dan Shalat Bagi yang Beser

Hukum Membaca al-Qur’an bagi Wanita yang Istihadhah

Para ulama sepakat bahwa wanita yang mengalami istihadhah maka ia diperbolehkan untuk tetap membaca al-Qur’an.

Di antara dalil yang menunjukkan kepada hal ini di antaranya sebagaimana disampaikan oleh Imam Malik (w. 179 H) di dalam Muwaththa’-nya dari Siti ‘A’isyah radhiyallahu anha bahwa pernah suatu ketika Fathimah binti Hubaisy radhiyallahu anhu bertanya kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam:

“Wahai Rasulullah, aku belum suci, apakah aku harus meninggalkan shalat?” Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menjawab: “Itu adalah darah biasa dan bukan haid. Jika telah datang haidh, maka tinggalkanlah shalat. Dan jika masa haidh telah habis, maka laksanakanlah shalat, bersihkanlah darahmu dan kerjakanlah shalat.”

Imam Malik juga menyampaikan riwayat dari Ummu Salamah radhiyallahu anha -isteri Nabi shallallahu alaihi wa sallam.- bahwa pernah ada wanita di zaman yang terus-menerus mengucurkan darah.

Ummu Salamah radhiyallahu anha lantas meminta fatwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Beliau menjawab:

“Hendaklah mereka memperhatikan berapa hari biasanya mereka mengalami haidh dalam sebulan, sebelum apa yang ia rasakan saat ini. Hendaklah ia tidak melakukan shalat pada jumlah hari yang ia biasanya mengalami haidh pada bulan tersebut. Setelah itu, hendaknya ia mandi, mengganti pakaian, dan mengerjakan shalat.”

Dari riwayat tersebut, jelas sekali bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan wanita yang mengalami istihadhah untuk tetap melaksanakan shalat. Sebagaimana diketahui, di dalam shalat sendiri terdapat bacaan-bacaan al-Qur’an, sehingga dengan demikian, mereka juga diperbolehkan untuk tetap membaca al-Qur’an.[ind]

 

Tags: Hukum Membaca al-Qur'an bagi Wanita yang Istihadhah
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Mengelola Rasa Kecewa

Next Post

Kiat Agar Tidak Diganggu Setan, Lakukanlah Amalan-Amalan Ini (Bagian 1)

Next Post
Kota Bawah Tanah

Kiat Agar Tidak Diganggu Setan, Lakukanlah Amalan-Amalan Ini (Bagian 1)

Pewarna Alam Tenun Sumba jadi Warisan Berharga

Pewarna Alam Tenun Sumba jadi Warisan Berharga

Di Antara Amal yang Terberat

Di Antara Amal yang Terberat

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8261 shares
    Share 3304 Tweet 2065
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2071 shares
    Share 828 Tweet 518
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    769 shares
    Share 308 Tweet 192
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3706 shares
    Share 1482 Tweet 927
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11278 shares
    Share 4511 Tweet 2820
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4235 shares
    Share 1694 Tweet 1059
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2205 shares
    Share 882 Tweet 551
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3311 shares
    Share 1324 Tweet 828
  • Menghina Allah dalam Hati

    463 shares
    Share 185 Tweet 116
  • Hari Transportasi Nasional, Transjakarta Terapkan Tarif Rp1

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga