• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 1 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Utang bagi Seorang Muslim

30/07/2025
in Syariah, Unggulan
PPKM Berlanjut, Waspadai Faktor Konsumsi Masyarakat

PPKM Berlanjut, Waspadai Faktor Konsumsi Masyarakat (foto: Pixabay/Steve Buissinne)

89
SHARES
682
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Ustaz, ingin sekali saya bertanya tentang hukum utang bagi seorang muslim, syukron Ustaz.

Oleh: Ustaz Farid Nu’man Hasan

Jawaban: Utang hukum asalnya boleh, sebab Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam sendiri pernah berutang kepada orang Yahudi, seperti yang tertera dalam hadits Bukhari.

Beliau juga pernah berutang ke sahabatnya. Dari Jabir bin Abdullah Radhiyallahu ‘anhu ia berkata.

أَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ فِي الْمَسْجِدِ وَكَانَ لِي عَلَيْهِ دَيْنٌ فَقَضَانِي وَزَادَنِي

“Aku mendatangi Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam dan Beliau sedang di masjid, sedangkan beliau mempunyai utang kepadaku, lalu Beliau membayar utang kepadaku dan memberikan tambahan untukku.”

(HR. Bukhari no. 2394)

Baca Juga: Hukum Berutang dan Arisan untuk Qurban

Hukum Utang bagi Seorang Muslim

Al-Qur’an menjelaskan utang piutang sangat detil dan panjang, bahkan menjadi ayat terpanjang dalam Al-Qur’an yaitu Al Baqarah ayat 282.

Ada pun yang memberikan utang, itu sunnah baginya dan memiliki ganjaran yang baik karena telah menolong kesulitan saudaranya. Hanya saja, harus bebas dari riba.

Adapun pihak yang berutang, harus beritikad baik membayarnya, jika tidak, maka berutang itu mendatangkan bahaya baginya di dunia dan akhirat.

Membayar utang adalah wajib, dan tidak ada khilafiyah atas kewajibannya, sedangkan berqurban adalah sunnah muakadah bagi yang sedang lapang rezeki menurut jumhur ulama, kecuali Imam Abu Hanifah yang mengatakan wajib.

Maka, wajar jika sebagian ulama justru menganjurkan untuk melunaskan utang dulu barulah dia berqurban jika sudah lunas utangnya.

Bagaimana dengan utang yang jangka waktunya panjang, seperti cicilan mobil atau rumah yang mencapai belasan tahun? Apakah orang seperti ini harus menunggu belasan tahun dulu untuk berqurban?

Tidak juga demikian, dia bisa dan boleh saja berutang untuk qurban selama memang dia mampu untuk melunasinya dan tidak mengganggu cicilan lainnya.

Tetapi, bukan pilihan yang bijak jika dia tetap ngotot berutang tetapi keluarganya sendiri sangat merana hidupnya, atau ada kebutuhan mendesak seperti biaya sekolah yang besar, rumah sakit, dan semisalnya. Wallahu a’lam.[ind]

Tags: Hukum Utang bagi Seorang Muslim
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

700 Pelajar se-Indonesia Ikuti RISE 2025: Gaungkan Kepemimpinan Berkarakter dan Gerakan Anti-Perundungan

Next Post

Uni Eropa Berikan Beasiswa Erasmus+ kepada 260 mahasiswa dan dosen Indonesia untuk belajar di Eropa

Next Post
Uni Eropa Berikan Beasiswa Erasmus+ kepada 260 mahasiswa dan dosen Indonesia untuk belajar di Eropa

Uni Eropa Berikan Beasiswa Erasmus+ kepada 260 mahasiswa dan dosen Indonesia untuk belajar di Eropa

Hak-hak Persaudaraan dalam Islam

Memperbaiki Warisan Pengasuhan Masa Lalu yang Kurang Baik

BSI Maslahat Rayakan Milad ke-3, Melangkah Bersama, Memberi Manfaat untuk Semua

BSI Maslahat Rayakan Milad ke-3, Melangkah Bersama, Memberi Manfaat untuk Semua

  • An Nahl Islamic School Gelar FunWalk 2026 Bertema One Family, One Journey

    An Nahl Islamic School Gelar FunWalk 2026 Bertema One Family, One Journey

    75 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Hadis tentang Lima Malam saat Doa Tidak Tertolak

    520 shares
    Share 208 Tweet 130
  • Ngargoyoso Waterfall jadi Salah Satu Destinasi Wisata Terfavorit di Kota Solo, Jawa Tengah

    115 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Funwalk An Nahl Islamic School Jadi Simbol Sinergi Orang Tua dan Sekolah Dampingi Anak

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7912 shares
    Share 3165 Tweet 1978
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3444 shares
    Share 1378 Tweet 861
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    581 shares
    Share 232 Tweet 145
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4103 shares
    Share 1641 Tweet 1026
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    781 shares
    Share 312 Tweet 195
  • Contoh Format Isi CV Taaruf yang Bisa Kamu Ikuti

    407 shares
    Share 163 Tweet 102
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga