• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 9 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Utang bagi Seorang Muslim

Juli 30, 2025
in Syariah, Unggulan
PPKM Berlanjut, Waspadai Faktor Konsumsi Masyarakat

PPKM Berlanjut, Waspadai Faktor Konsumsi Masyarakat (foto: Pixabay/Steve Buissinne)

88
SHARES
678
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Ustaz, ingin sekali saya bertanya tentang hukum utang bagi seorang muslim, syukron Ustaz.

Oleh: Ustaz Farid Nu’man Hasan

Jawaban: Utang hukum asalnya boleh, sebab Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam sendiri pernah berutang kepada orang Yahudi, seperti yang tertera dalam hadits Bukhari.

Beliau juga pernah berutang ke sahabatnya. Dari Jabir bin Abdullah Radhiyallahu ‘anhu ia berkata.

أَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ فِي الْمَسْجِدِ وَكَانَ لِي عَلَيْهِ دَيْنٌ فَقَضَانِي وَزَادَنِي

“Aku mendatangi Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam dan Beliau sedang di masjid, sedangkan beliau mempunyai utang kepadaku, lalu Beliau membayar utang kepadaku dan memberikan tambahan untukku.”

(HR. Bukhari no. 2394)

Baca Juga: Hukum Berutang dan Arisan untuk Qurban

Hukum Utang bagi Seorang Muslim

Al-Qur’an menjelaskan utang piutang sangat detil dan panjang, bahkan menjadi ayat terpanjang dalam Al-Qur’an yaitu Al Baqarah ayat 282.

Ada pun yang memberikan utang, itu sunnah baginya dan memiliki ganjaran yang baik karena telah menolong kesulitan saudaranya. Hanya saja, harus bebas dari riba.

Adapun pihak yang berutang, harus beritikad baik membayarnya, jika tidak, maka berutang itu mendatangkan bahaya baginya di dunia dan akhirat.

Membayar utang adalah wajib, dan tidak ada khilafiyah atas kewajibannya, sedangkan berqurban adalah sunnah muakadah bagi yang sedang lapang rezeki menurut jumhur ulama, kecuali Imam Abu Hanifah yang mengatakan wajib.

Maka, wajar jika sebagian ulama justru menganjurkan untuk melunaskan utang dulu barulah dia berqurban jika sudah lunas utangnya.

Bagaimana dengan utang yang jangka waktunya panjang, seperti cicilan mobil atau rumah yang mencapai belasan tahun? Apakah orang seperti ini harus menunggu belasan tahun dulu untuk berqurban?

Tidak juga demikian, dia bisa dan boleh saja berutang untuk qurban selama memang dia mampu untuk melunasinya dan tidak mengganggu cicilan lainnya.

Tetapi, bukan pilihan yang bijak jika dia tetap ngotot berutang tetapi keluarganya sendiri sangat merana hidupnya, atau ada kebutuhan mendesak seperti biaya sekolah yang besar, rumah sakit, dan semisalnya. Wallahu a’lam.[ind]

Tags: Hukum Utang bagi Seorang Muslim
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

700 Pelajar se-Indonesia Ikuti RISE 2025: Gaungkan Kepemimpinan Berkarakter dan Gerakan Anti-Perundungan

Next Post

Uni Eropa Berikan Beasiswa Erasmus+ kepada 260 mahasiswa dan dosen Indonesia untuk belajar di Eropa

Next Post
Uni Eropa Berikan Beasiswa Erasmus+ kepada 260 mahasiswa dan dosen Indonesia untuk belajar di Eropa

Uni Eropa Berikan Beasiswa Erasmus+ kepada 260 mahasiswa dan dosen Indonesia untuk belajar di Eropa

Hak-hak Persaudaraan dalam Islam

Memperbaiki Warisan Pengasuhan Masa Lalu yang Kurang Baik

BSI Maslahat Rayakan Milad ke-3, Melangkah Bersama, Memberi Manfaat untuk Semua

BSI Maslahat Rayakan Milad ke-3, Melangkah Bersama, Memberi Manfaat untuk Semua

  • Tafsir Surat Abasa Ayat 1-16

    Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5180 shares
    Share 2072 Tweet 1295
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7691 shares
    Share 3076 Tweet 1923
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3260 shares
    Share 1304 Tweet 815
  • Cut Meyriska Jadi Wajah Koleksi Family Set Terbaru Nobby, Linara dan Cendara

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5196 shares
    Share 2078 Tweet 1299
  • Kolaborasi Light+ by Wardah dengan Bright League Main Conference 2025

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    4907 shares
    Share 1963 Tweet 1227
  • KBIHU Aisyiyah Batang Gelar Bimbingan Manasik Haji 2026: Kupas Tuntas Fikih Haji bagi Muslimah dan Review Umrah

    76 shares
    Share 30 Tweet 19
  • 3 Hal Yang Tidak Bisa Kembali Dalam Kehidupan Kita

    254 shares
    Share 102 Tweet 64
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4388 shares
    Share 1755 Tweet 1097
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga