• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 1 Agustus, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Utang bagi Seorang Muslim

05/06/2026
in Syariah, Unggulan
PPKM Berlanjut, Waspadai Faktor Konsumsi Masyarakat

PPKM Berlanjut, Waspadai Faktor Konsumsi Masyarakat (foto: Pixabay/Steve Buissinne)

92
SHARES
704
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Ustaz, ingin sekali saya bertanya tentang hukum utang bagi seorang muslim, syukron Ustaz.

Oleh: Ustaz Farid Nu’man Hasan

Jawaban: Utang hukum asalnya boleh, sebab Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam sendiri pernah berutang kepada orang Yahudi, seperti yang tertera dalam hadits Bukhari.

Beliau juga pernah berutang ke sahabatnya. Dari Jabir bin Abdullah Radhiyallahu ‘anhu ia berkata.

أَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ فِي الْمَسْجِدِ وَكَانَ لِي عَلَيْهِ دَيْنٌ فَقَضَانِي وَزَادَنِي

“Aku mendatangi Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam dan Beliau sedang di masjid, sedangkan beliau mempunyai utang kepadaku, lalu Beliau membayar utang kepadaku dan memberikan tambahan untukku.”

(HR. Bukhari no. 2394)

Baca Juga: Hukum Berutang dan Arisan untuk Qurban

Hukum Utang bagi Seorang Muslim

Al-Qur’an menjelaskan utang piutang sangat detil dan panjang, bahkan menjadi ayat terpanjang dalam Al-Qur’an yaitu Al Baqarah ayat 282.

Ada pun yang memberikan utang, itu sunnah baginya dan memiliki ganjaran yang baik karena telah menolong kesulitan saudaranya. Hanya saja, harus bebas dari riba.

Adapun pihak yang berutang, harus beritikad baik membayarnya, jika tidak, maka berutang itu mendatangkan bahaya baginya di dunia dan akhirat.

Membayar utang adalah wajib, dan tidak ada khilafiyah atas kewajibannya, sedangkan berqurban adalah sunnah muakadah bagi yang sedang lapang rezeki menurut jumhur ulama, kecuali Imam Abu Hanifah yang mengatakan wajib.

Maka, wajar jika sebagian ulama justru menganjurkan untuk melunaskan utang dulu barulah dia berqurban jika sudah lunas utangnya.

Bagaimana dengan utang yang jangka waktunya panjang, seperti cicilan mobil atau rumah yang mencapai belasan tahun? Apakah orang seperti ini harus menunggu belasan tahun dulu untuk berqurban?

Tidak juga demikian, dia bisa dan boleh saja berutang untuk qurban selama memang dia mampu untuk melunasinya dan tidak mengganggu cicilan lainnya.

Tetapi, bukan pilihan yang bijak jika dia tetap ngotot berutang tetapi keluarganya sendiri sangat merana hidupnya, atau ada kebutuhan mendesak seperti biaya sekolah yang besar, rumah sakit, dan semisalnya. Wallahu a’lam.[ind]

Tags: Hukum Utang bagi Seorang Muslim
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Khutbah Jumat: Tiga Fitnah Seorang Laki-laki dalam Islam

Next Post

BGN Lakukan Efisiensi Anggaran, Perkuat Tata Kelola dan Tingkatkan Efektivitas Program Makan Bergizi Gratis

Next Post
BGN Lakukan Efisiensi Anggaran, Perkuat Tata Kelola dan Tingkatkan Efektivitas Program Makan Bergizi Gratis

BGN Lakukan Efisiensi Anggaran, Perkuat Tata Kelola dan Tingkatkan Efektivitas Program Makan Bergizi Gratis

KA Cikuray Relasi Garut-Pasar Senen Mulai Beroperasi 10 Juni 2026 dengan Konsep Ekonomi Rakyat

KA Cikuray Relasi Garut-Pasar Senen Mulai Beroperasi 10 Juni 2026 dengan Konsep Ekonomi Rakyat

BGN Tegaskan Kabar Penyaluran Dana SPPG dihentikan adalah Hoaks, Layanan Tetap Berjalan

BGN Tegaskan Kabar Penyaluran Dana SPPG dihentikan adalah Hoaks, Layanan Tetap Berjalan

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9001 shares
    Share 3600 Tweet 2250
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11645 shares
    Share 4658 Tweet 2911
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1154 shares
    Share 462 Tweet 289
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2314 shares
    Share 926 Tweet 579
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4717 shares
    Share 1887 Tweet 1179
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4066 shares
    Share 1626 Tweet 1017
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3513 shares
    Share 1405 Tweet 878
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2390 shares
    Share 956 Tweet 598
  • LKC Dompet Dhuafa Aceh Tutup Pendampingan Dua Tahun, Program Bidan untuk Negeri Berlanjut di Sabang

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    5211 shares
    Share 2084 Tweet 1303
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga