ChanelMuslim.com – Ustaz, ingin sekali saya bertanya tentang hukum utang bagi seorang muslim, syukron Ustaz.
Oleh: Ustaz Farid Nu’man Hasan
Jawaban: Utang hukum asalnya boleh, sebab Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam sendiri pernah berutang kepada orang Yahudi, seperti yang tertera dalam hadits Bukhari.
Beliau juga pernah berutang ke sahabatnya. Dari Jabir bin Abdullah Radhiyallahu ‘anhu ia berkata.
أَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ فِي الْمَسْجِدِ وَكَانَ لِي عَلَيْهِ دَيْنٌ فَقَضَانِي وَزَادَنِي
“Aku mendatangi Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam dan Beliau sedang di masjid, sedangkan beliau mempunyai utang kepadaku, lalu Beliau membayar utang kepadaku dan memberikan tambahan untukku.”
(HR. Bukhari no. 2394)
Baca Juga: Hukum Berutang dan Arisan untuk Qurban
Hukum Utang bagi Seorang Muslim
Al-Qur’an menjelaskan utang piutang sangat detil dan panjang, bahkan menjadi ayat terpanjang dalam Al-Qur’an yaitu Al Baqarah ayat 282.
Ada pun yang memberikan utang, itu sunnah baginya dan memiliki ganjaran yang baik karena telah menolong kesulitan saudaranya. Hanya saja, harus bebas dari riba.
Adapun pihak yang berutang, harus beritikad baik membayarnya, jika tidak, maka berutang itu mendatangkan bahaya baginya di dunia dan akhirat.
Membayar utang adalah wajib, dan tidak ada khilafiyah atas kewajibannya, sedangkan berqurban adalah sunnah muakadah bagi yang sedang lapang rezeki menurut jumhur ulama, kecuali Imam Abu Hanifah yang mengatakan wajib.
Maka, wajar jika sebagian ulama justru menganjurkan untuk melunaskan utang dulu barulah dia berqurban jika sudah lunas utangnya.
Bagaimana dengan utang yang jangka waktunya panjang, seperti cicilan mobil atau rumah yang mencapai belasan tahun? Apakah orang seperti ini harus menunggu belasan tahun dulu untuk berqurban?
Tidak juga demikian, dia bisa dan boleh saja berutang untuk qurban selama memang dia mampu untuk melunasinya dan tidak mengganggu cicilan lainnya.
Tetapi, bukan pilihan yang bijak jika dia tetap ngotot berutang tetapi keluarganya sendiri sangat merana hidupnya, atau ada kebutuhan mendesak seperti biaya sekolah yang besar, rumah sakit, dan semisalnya. Wallahu a’lam.[ind]