• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 11 September, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Menikmati Beras Zakat Fitrah

April 23, 2023
in Syariah, Unggulan
Bolehkah Beras Takziah Disumbangkan ke Panti Asuhan

Bolehkah Beras Takziah Disumbangkan ke Panti Asuhan (foto: pixabay)

77
SHARES
591
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

BAGAIMANA hukumnya seseorang menikmati beras zakat fitrah? Seorang nenek menerima zakat fitrah dari tetangga di dekat rumahnya.

Nenek ini memiliki rumah peninggalan suami yang ditempati bersama anak-anaknya. Kebutuhan nenek ini dipenuhi oleh anak-anaknya secara sederhana karena penghasilan anak-anaknya hanya sekadar cukup.

Bagaimana bila anak-anaknya juga menikmati atau makan dari beras fitrah yang diterima nenek. Jazakumullah.

Baca Juga: Hukum Zakat Fitrah dengan Uang

Ustaz Slamet Setiyawan, S.H.I. menjelaskan persoalan ini sebagai berikut.

Menikmati Beras Zakat Fitrah

Zakat fitrah termasuk ke dalam salah satu rukun Islam yang dibayarkan pada bulan Ramadan hingga menjelang Hari Raya Idulfitri.

Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh seorang muslim yang telah mampu melakukannya dan diberikan kepada orang-orang yang membutuhkan yang disebut dengan mustahik.

Umat Islam diperkenankan untuk membayar zakat fitrah langsung kepada mustahik yang bersangkutan.

Namun, tak selamanya mustahik dapat dijumpai sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan.

Karena itulah, muslim di Indonesia terbiasa membayarkan zakat fitrah melalui perantara badan amil zakat yang tersedia baik di tingkat daerah ataupun nasional.

Yang perlu dicatat, keberadaan badan amil zakat tak menghalangi orang-orang yang ingin menyampaikan zakat fitrah secara langsung pada mustahik. Keduanya sama-sama dapat membersihkan jiwa dan hati umat Islam.

Adapun beras dari memberi zakat yang diberikan kepada mustahik boleh dinikmati oleh keluarganya, selama mendapatkan ridho dari mustahik tersebut.

Baca Juga: Zakat Fitrah Menggunakan Beras Pemberian

Zakat Fitrah dengan Uang

Abu Ishaq As Sabi’i -seorang tabi’iy yang pernah berjumpa 30 sahabat Nabi Shallallahu Alaihi wasallam  berkata:
أدركتهم وهم يؤدون في صدقة رمضان الدراهم بقيمة الطعام
Aku mendapati para sahabat Nabi Shallallahu Alaihi wasallam menunaikan zakat di bulan Ramadan dalam bentuk mata uang (dirham) yg senilai dengan makanan (1 sha’). (H.R. Ibnu Abi Syaibah, 3/65)
Kebolehan ini juga menjadi mazhab-nya Imam Ahmad bin Hambal Rahimahullah. Selama ini dikira hanya Imam Abu Hanifah dari imam yang empat menyetujui zakat fitrah dengan uang. Wallahu a’lam.[ind]

 

Tags: menikmati beras zakat fitrah
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Merasa Berat Badan Naik? Yuk Coba Diet Mediterania

Next Post

Kadang Jauh Lebih Baik daripada Dekat

Next Post
Dilema antara Istri dan Ibu (2)

Kadang Jauh Lebih Baik daripada Dekat

Mengapa Rasulullah disebut Al Amin?

Rasulullah Juga Pernah Rindu Kampung Halaman

Mengenal 7 Jenis Masker dan Fungsinya Sesuai Kulit Wajah

Mengenal 7 Jenis Masker dan Fungsinya Sesuai Kulit Wajah

  • Terinspirasi Demo Indonesia, Gen-Z Nepal Paksa PM dan Presiden Mundur

    Terinspirasi Demo Indonesia, Gen-Z Nepal Paksa PM dan Presiden Mundur

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Pameran Dagang Intra-Afrika ke-4 di Aljazair Catatkan Kesepakatan Lebih dari USD 48,3 Miliar

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1348 shares
    Share 539 Tweet 337
  • Banjir Bandang Denpasar Bali Menewaskan Tujuh Orang dan Dua Orang dalam Pencarian

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7350 shares
    Share 2940 Tweet 1838
  • IATF 2025: Aljazair Dorong Integrasi Afrika dan Tandatangani Kesepakatan Dagang Senilai $44 Miliar

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    3908 shares
    Share 1563 Tweet 977
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4903 shares
    Share 1961 Tweet 1226
  • Kisah Hasan bin Tsabit Dibayar Mahal untuk Menjelekkan Rasulullah, Tapi ini yang Terjadi

    460 shares
    Share 184 Tweet 115
  • Mahasiswa ITB Raih Prestasi di Main ACL 2025 Austria

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga