• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 15 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Fokus

Hukum Zakat Fitrah dengan Uang

28/06/2021
in Fokus, Syariah, Unggulan
Hukum Zakat Fitrah dengan Uang

Hukum Zakat Fitrah dengan Uang Foto : Pixabay

85
SHARES
657
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT
ChanelMuslim.com- Hukum zakat fitrah/Fitri dengan uang. Zakat fitrah merupakan kewajiban umat Islam yang harus dibayar saat bulan ramadan, tepatnya menjelang Idul Fitri. Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh seorang muzakki atau orang yang memenuhi syarat membayar zakat.
Oleh: Ustaz Farid Nu’man Hasan Hafizhahullah
Abu Ishaq As Sabi’i -seorang tabi’iy yang pernah berjumpa 30 sahabat Nabi Shallallahu Alaihi wasallam  berkata:
أدركتهم وهم يؤدون في صدقة رمضان الدراهم بقيمة الطعام
Aku mendapati para sahabat Nabi Shallallahu Alaihi wasallam menunaikan zakat di bulan Ramadan dalam bentuk mata uang (dirham) yg senilai dengan makanan (1 sha’). (H.R. Ibnu Abi Syaibah, 3/65)
Kebolehan ini juga menjadi madzhab-nya Imam Ahmad bin Hambal Rahimahullah. Selama ini dikira hanya Imam Abu Hanifah dari imam yang empat menyetujui zakat fitrah dengan uang.
Imam Ibnu Taimiyah menjelaskan:
“وأما إذا أعطاه القيمة ففيه نزاع : هل يجوز مطلقاً؟ أو لا يجوز مطلقاً؟ أو يجوز في بعض الصور للحاجة، أو المصلحة الراجحة؟ على ثلاثة أقوال ـ في مذهب أحمد وغيره ـ وهذا القول أعدل الأقوال” يعني القول الأخير
Adapun jika ia (muzakki) mengeluarkan zakatnya dalam bentuk mata uang maka terdapat khilaf di antara ulama.
Apakah boleh secara mutlak?, Apakah tidak boleh secara mutlak? Apakah boleh dalam kondisi tertentu karena ada hajat? Dan atau boleh karena ada maslahat lebih kuat?
Di dalam madzhab Imam Ahmad bin Hanbal hal ini ada 3 qaul (pendapat). Dan pendapat yang terakhir (BOLEH karena adanya maslahat yang kuat) adalah PENDAPAT YANG PALING ADIL.
Baca Juga : Zakat Fitrah dengan Uang, Ini Sikap Ulama Kontemporer
(Majmu’ul Fatawa, 25/79) Imam Al Bukhari, sebagaimana yang diceritakan Imam Ibnu Rusyd – dikutip Imam Ibnu Hajar Al ‘Asqalani:
وافق البخاري في هذه المسألة الحنفية مع كثرة مخالفته لهم لكن قاده إلى ذلك الدليل
Di dalam hal ini (zakat dengan mata uang), Al-Bukhari sependapat dengan Hanafiyah walaupun lebih banyak berbeda di dalam banyak hal namun khusus masalah ini dalil-lah yang menuntun beliau untuk sependapat dengan Hanafiyah. (Fathul Bari, 3/312).
Demikian. Wallahu A’lam.[Ind/Wld].
Tags: Ramadan di Rumah Kita
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Ashabul Kahfi, Kisah Para Pemuda di Gua (Part 1)

Next Post

Bunda, Ajarkan Lima Hikmah Disyariatkannya Zakat Fitrah Ini pada Anak Anda

Next Post
bunda ajarkan lima

Bunda, Ajarkan Lima Hikmah Disyariatkannya Zakat Fitrah Ini pada Anak Anda

Rahasia rambut berhijab bebas ketombe

Menangkap Bahasa Lain Perempuan

Ashabul Kahfi, Kisah Para Pemuda di Gua (Part 2)

Ashabul Kahfi, Kisah Para Pemuda di Gua (Part 2)

  • Persiapan Menghadapi Akhir Zaman, Kenali Keutamaan Surat Al-Kahfi

    Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4420 shares
    Share 1768 Tweet 1105
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11451 shares
    Share 4580 Tweet 2863
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8651 shares
    Share 3460 Tweet 2163
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    953 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Mengenal Tiga Warna Favorit Nabi Muhammad

    285 shares
    Share 114 Tweet 71
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2218 shares
    Share 887 Tweet 555
  • Hukum Tahajud setelah Subuh karena Telat Bangun

    1399 shares
    Share 560 Tweet 350
  • Viral, Koin Uang 1000 Kelapa Sawit bisa Mencapai Rp120 Juta

    253 shares
    Share 101 Tweet 63
  • Ketahui 5 Manfaat Lengkuas untuk Kesehatan Tubuh

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Kedudukan Hewan ketika Mati, Masuk Surga atau Neraka?

    247 shares
    Share 99 Tweet 62
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga