• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 15 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Menikmati Beras Zakat Fitrah

23/04/2023
in Syariah, Unggulan
Bolehkah Beras Takziah Disumbangkan ke Panti Asuhan

Bolehkah Beras Takziah Disumbangkan ke Panti Asuhan (foto: pixabay)

78
SHARES
599
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

BAGAIMANA hukumnya seseorang menikmati beras zakat fitrah? Seorang nenek menerima zakat fitrah dari tetangga di dekat rumahnya.

Nenek ini memiliki rumah peninggalan suami yang ditempati bersama anak-anaknya. Kebutuhan nenek ini dipenuhi oleh anak-anaknya secara sederhana karena penghasilan anak-anaknya hanya sekadar cukup.

Bagaimana bila anak-anaknya juga menikmati atau makan dari beras fitrah yang diterima nenek. Jazakumullah.

Baca Juga: Hukum Zakat Fitrah dengan Uang

Ustaz Slamet Setiyawan, S.H.I. menjelaskan persoalan ini sebagai berikut.

Menikmati Beras Zakat Fitrah

Zakat fitrah termasuk ke dalam salah satu rukun Islam yang dibayarkan pada bulan Ramadan hingga menjelang Hari Raya Idulfitri.

Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh seorang muslim yang telah mampu melakukannya dan diberikan kepada orang-orang yang membutuhkan yang disebut dengan mustahik.

Umat Islam diperkenankan untuk membayar zakat fitrah langsung kepada mustahik yang bersangkutan.

Namun, tak selamanya mustahik dapat dijumpai sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan.

Karena itulah, muslim di Indonesia terbiasa membayarkan zakat fitrah melalui perantara badan amil zakat yang tersedia baik di tingkat daerah ataupun nasional.

Yang perlu dicatat, keberadaan badan amil zakat tak menghalangi orang-orang yang ingin menyampaikan zakat fitrah secara langsung pada mustahik. Keduanya sama-sama dapat membersihkan jiwa dan hati umat Islam.

Adapun beras dari memberi zakat yang diberikan kepada mustahik boleh dinikmati oleh keluarganya, selama mendapatkan ridho dari mustahik tersebut.

Baca Juga: Zakat Fitrah Menggunakan Beras Pemberian

Zakat Fitrah dengan Uang

Abu Ishaq As Sabi’i -seorang tabi’iy yang pernah berjumpa 30 sahabat Nabi Shallallahu Alaihi wasallam  berkata:
أدركتهم وهم يؤدون في صدقة رمضان الدراهم بقيمة الطعام
Aku mendapati para sahabat Nabi Shallallahu Alaihi wasallam menunaikan zakat di bulan Ramadan dalam bentuk mata uang (dirham) yg senilai dengan makanan (1 sha’). (H.R. Ibnu Abi Syaibah, 3/65)
Kebolehan ini juga menjadi mazhab-nya Imam Ahmad bin Hambal Rahimahullah. Selama ini dikira hanya Imam Abu Hanifah dari imam yang empat menyetujui zakat fitrah dengan uang. Wallahu a’lam.[ind]

 

Tags: menikmati beras zakat fitrah
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Inspiratif, Pesan Annisa Pohan untuk Sang Putri di Hari Kartini

Next Post

Kadang Jauh Lebih Baik daripada Dekat

Next Post
Dilema antara Istri dan Ibu (2)

Kadang Jauh Lebih Baik daripada Dekat

Mengapa Rasulullah disebut Al Amin?

Rasulullah Juga Pernah Rindu Kampung Halaman

Mengenal 7 Jenis Masker dan Fungsinya Sesuai Kulit Wajah

Mengenal 7 Jenis Masker dan Fungsinya Sesuai Kulit Wajah

  • 15 Hadits tentang Ramadan yang Perlu Diketahui Umat Muslim

    15 Hadits tentang Ramadan yang Perlu Diketahui Umat Muslim

    128 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2918 shares
    Share 1167 Tweet 730
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1716 shares
    Share 686 Tweet 429
  • ALPHI Desak Klarifikasi Objektif atas Tuduhan Pungli LPH dalam Sertifikasi Halal

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11157 shares
    Share 4463 Tweet 2789
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3497 shares
    Share 1399 Tweet 874
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4454 shares
    Share 1782 Tweet 1114
  • Tafsir Surat Al-Alaq Ayat 6 dan 7, Manusia Benar-Benar Melampaui Batas

    233 shares
    Share 93 Tweet 58
  • Hukum Anak Laki-Laki Memandikan Jenazah Ibunya

    150 shares
    Share 60 Tweet 38
  • Link Download Film Fetih 1453, Kisah Penaklukan Konstantinopel

    402 shares
    Share 161 Tweet 101
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga