• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 1 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Menikmati Beras Zakat Fitrah

23/04/2023
in Syariah, Unggulan
Bolehkah Beras Takziah Disumbangkan ke Panti Asuhan

Bolehkah Beras Takziah Disumbangkan ke Panti Asuhan (foto: pixabay)

79
SHARES
608
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

BAGAIMANA hukumnya seseorang menikmati beras zakat fitrah? Seorang nenek menerima zakat fitrah dari tetangga di dekat rumahnya.

Nenek ini memiliki rumah peninggalan suami yang ditempati bersama anak-anaknya. Kebutuhan nenek ini dipenuhi oleh anak-anaknya secara sederhana karena penghasilan anak-anaknya hanya sekadar cukup.

Bagaimana bila anak-anaknya juga menikmati atau makan dari beras fitrah yang diterima nenek. Jazakumullah.

Baca Juga: Hukum Zakat Fitrah dengan Uang

Ustaz Slamet Setiyawan, S.H.I. menjelaskan persoalan ini sebagai berikut.

Menikmati Beras Zakat Fitrah

Zakat fitrah termasuk ke dalam salah satu rukun Islam yang dibayarkan pada bulan Ramadan hingga menjelang Hari Raya Idulfitri.

Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh seorang muslim yang telah mampu melakukannya dan diberikan kepada orang-orang yang membutuhkan yang disebut dengan mustahik.

Umat Islam diperkenankan untuk membayar zakat fitrah langsung kepada mustahik yang bersangkutan.

Namun, tak selamanya mustahik dapat dijumpai sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan.

Karena itulah, muslim di Indonesia terbiasa membayarkan zakat fitrah melalui perantara badan amil zakat yang tersedia baik di tingkat daerah ataupun nasional.

Yang perlu dicatat, keberadaan badan amil zakat tak menghalangi orang-orang yang ingin menyampaikan zakat fitrah secara langsung pada mustahik. Keduanya sama-sama dapat membersihkan jiwa dan hati umat Islam.

Adapun beras dari memberi zakat yang diberikan kepada mustahik boleh dinikmati oleh keluarganya, selama mendapatkan ridho dari mustahik tersebut.

Baca Juga: Zakat Fitrah Menggunakan Beras Pemberian

Zakat Fitrah dengan Uang

Abu Ishaq As Sabi’i -seorang tabi’iy yang pernah berjumpa 30 sahabat Nabi Shallallahu Alaihi wasallam  berkata:
أدركتهم وهم يؤدون في صدقة رمضان الدراهم بقيمة الطعام
Aku mendapati para sahabat Nabi Shallallahu Alaihi wasallam menunaikan zakat di bulan Ramadan dalam bentuk mata uang (dirham) yg senilai dengan makanan (1 sha’). (H.R. Ibnu Abi Syaibah, 3/65)
Kebolehan ini juga menjadi mazhab-nya Imam Ahmad bin Hambal Rahimahullah. Selama ini dikira hanya Imam Abu Hanifah dari imam yang empat menyetujui zakat fitrah dengan uang. Wallahu a’lam.[ind]

 

Tags: menikmati beras zakat fitrah
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Inspiratif, Pesan Annisa Pohan untuk Sang Putri di Hari Kartini

Next Post

Kadang Jauh Lebih Baik daripada Dekat

Next Post
Dilema antara Istri dan Ibu (2)

Kadang Jauh Lebih Baik daripada Dekat

10 Tujuan Pernikahan bagi Muslim

Laki-Laki dan Perempuan Punya Hak untuk Memilih

Mengapa Rasulullah disebut Al Amin?

Rasulullah Juga Pernah Rindu Kampung Halaman

  • Resep Telur Dadar Tahu Enak ala Chef Renatta

    Resep Telur Dadar Tahu Enak ala Chef Renatta

    249 shares
    Share 100 Tweet 62
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8551 shares
    Share 3420 Tweet 2138
  • Doa Ketika Selesai Sa’i

    157 shares
    Share 63 Tweet 39
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    904 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11389 shares
    Share 4556 Tweet 2847
  • Tumis Jantung Pisang Ala Chef Rudy Choirudin, Lauk Tradisional yang Kaya Rasa

    100 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3848 shares
    Share 1539 Tweet 962
  • 5 Objek Wisata Dekat Stasiun Cikarang yang Cocok untuk Liburan Singkat

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Resep Siomay Gluten Free ala Chef Devina Hermawan

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Majza’ah bin Tsaur Al Sadusy, Sahabat Pemberani Penakluk Benteng Persia

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga