• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 23 Juli, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Ini Jawaban MUI Terkait Siomay Daging Babi “Cu Nyuk”

23/01/2015
in Berita
91
SHARES
697
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

IMG-20150120-WA0004_1ChanelMuslim.com – Para pengguna ponsel dan media sosial dikagetkan oleh sebuah gerai kecil di salah satu pusat perbelanjaan di ibukota yang bertuliskan “Siomay Cu Nyuk”. Meski namanya sangat unik dan mengundang penasaran tetapi ternyata istilah “Cu Nyuk” bermakna daging babi. Makanan yang telah jelas keharamannya dalam Islam, ternyata berdasarkan foto yang beredar juga dinikmati oleh muslim. Terkait dengan hal ini , Majelis Ulama Indonesia melalui Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetik LPPOM MUI) menyatakan bahwa setelah dilakukan penelusuran kata ‘cu nyuk ‘ melalui sejumlah referensi, bermakna daging babi.

 

“Berdasarkan penelusuran kata ‘cu nyuk ‘ melalui sejumlah referensi, dalam Bahasa Khek/Hakka, ‘ cu ‘ berarti babi, sedangkan ‘ nyuk ‘ berarti daging. Jadi ‘ cu nyuk’ bermakna daging babi,” jelas Farid MS juru bicara LPPOM MUI lewat email ke Detikfood (19/1).

 

Lebih lanjut, Farid menjelaskan bahasa tersebut biasa digunakan orang Hokkian yang banyak tinggal di Malaysia, Singapura, dan sebagian Sumatera, termasuk Bangka. Dalam Bahasa Mandarin, daging babi disebut ‘ zhurou ‘.

 

MUI mengaku tidak dapat menindak pedagang siomay babi secara hukum.

 

“MUI dan LPPOM MUI bukan lembaga polisional yang dapat serta-merta melakukan tindakan hukum terhadap penjual yang diduga menjual produk tidak halal,” tegas perwakilan LPPOM MUI.

 

Selain itu, karena Undang-undang Jaminan Produk Halal (UU

JPH) belum diberlakukan, para pedagang belum wajib mencantumkan keterangan halal pada produk yang mereka jual.

 

Namun LPPOM MUI menyayangkan penjual siomay tadi tidak memberitahu konsumen yang jelas beridentitas muslim tersebut sebelum mereka membeli produknya.

 

Lembaga inipun mengimbau muslim agar tidak ragu bertanya sebelum membeli makanan dan minuman.

 

“Konsumen muslim harap lebih berhati-hati dalam mengonsumsi produk, terutama ketika berada di komunitas

konsumen yang mayoritas bukan beragama Islam. Pastikan produk yang dikonsumsi bersertifikat halal MUI,” tutup LPPOM MUI.(red/detik)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Bilal Ibn Rabah

Next Post

Percepat Pengadaan Barang, Pemerintah Bangun e-Procurement

Next Post

Percepat Pengadaan Barang, Pemerintah Bangun e-Procurement

Puding Telur

Istri Mau Romantis, Suaminya Kaku

Lidah Mertua yang Menyebalkan

  • Profil Lamine Yamal, Bintang Muda Muslim yang Menginspirasi Dunia Sepak Bola

    Profil Lamine Yamal, Bintang Muda Muslim yang Menginspirasi Dunia Sepak Bola

    358 shares
    Share 143 Tweet 90
  • Wardah Hadirkan Soft Glam Arabian untuk Amna Al Qubaisi di TIME100 Sports Gala Lewat Kolaborasi Beauty Talent Internasional

    74 shares
    Share 30 Tweet 19
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8936 shares
    Share 3574 Tweet 2234
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4031 shares
    Share 1612 Tweet 1008
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1116 shares
    Share 446 Tweet 279
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4699 shares
    Share 1880 Tweet 1175
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3493 shares
    Share 1397 Tweet 873
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11611 shares
    Share 4644 Tweet 2903
  • Mengenal Tiga Warna Favorit Nabi Muhammad

    339 shares
    Share 136 Tweet 85
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5439 shares
    Share 2176 Tweet 1360
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga