• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 13 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Percepat Pengadaan Barang, Pemerintah Bangun e-Procurement

23/01/2015
in Berita
70
SHARES
537
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Screenshot_2015-01-23-10-21-34_1ChanelMuslim.com – Satu lagi, terobosan dari Kabinet Kerja Pemerintahan Jokowi-JK , e-Procurement  dimana setiap Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi semakin cepat dalam pengurusan pengadaan barang.jasa yang dibutuhkan.Melalui Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2015 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui e-procurement.

 

“Percepatan pelaksanaan e-tendering dan pemanfaatan e-

purchasing melalui penguatan e-catalogue ,” bunyi Perpres

tersebut seperti disiarkan Sekretariat Kabinet.

 

Dengan kebijakan baru dalam proses pengadaan barang/

jasa tersebut, diharapkan terjadi percepatan dalam: a.

Proses pelelangan umum/seleksi umum pascakualifikasi

dari 20 hari menjadi 15 hari; b. Proses pelelangan umum/

seleksi umum prakualifikasi dari 40 hari menjadi 31 hari; c.

Proses pelelangan sederhana dari 12 hari menjadi 6 hari.

 

Perpres Nomor 4 Tahun 2015 tersebut juga memberikan

kepastian dalam keberlangsungan pelaksanaan pengadaan

barang/jasa, terutama jasa konstruksi. Hal ini dapat

terlihat dalam ketentuan mengenai pemberian kewenangan

kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk

melakukan penunjukkan langsung terhadap penyedia

pemenang berikutnya atau penyedia yang berkualitas dan

mampu, guna melanjutkan pekerjaan dalam hal penyedia

yang menjadi pemenang tidak mampu untuk menyelesaikan pekerjaannya.

 

Adapun Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2015 intinya disiapkan dalam rangka mendorong kementerian/lembaga/

pemerintah daerah/instansi untuk melakukan percepatan

pengadaan barang/jasa pemerintah, dengan menyelesaikan

seluruh proses pengadaan barang/jasa, paling lambat

bulan Maret pada Tahun Anggaran berjalan, khususnya

untuk pengadaan jasa konstruksi yang dapat diselesaikan

dalam waktu paling lama 1 tahun.

 

Secara umum penerbitan Perpres Nomor 4 Tahun 2015 dan

Inpres Nomor 1 Tahun 2015 diharapkan dapat memberikan

energi baru dalam percepatan pelaksanaan pengadaan

barang/jasa Pemerintah, tanpa melupakan sisi

akuntabilitas. (jwt/setkab)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Ini Jawaban MUI Terkait Siomay Daging Babi “Cu Nyuk”

Next Post

Puding Telur

Next Post

Puding Telur

Istri Mau Romantis, Suaminya Kaku

Lidah Mertua yang Menyebalkan

Pusing Dengan Uban Yang Muncul Padahal Masih Muda?

  • 15 Hadits tentang Ramadan yang Perlu Diketahui Umat Muslim

    15 Hadits tentang Ramadan yang Perlu Diketahui Umat Muslim

    115 shares
    Share 46 Tweet 29
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7965 shares
    Share 3186 Tweet 1991
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3492 shares
    Share 1397 Tweet 873
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4136 shares
    Share 1654 Tweet 1034
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2908 shares
    Share 1163 Tweet 727
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1709 shares
    Share 684 Tweet 427
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    800 shares
    Share 320 Tweet 200
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4449 shares
    Share 1780 Tweet 1112
  • Bangun Kolaborasi untuk Masyarakat, Salimah Bogor Audiensi dengan Wakil Ketua DPRD

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Ramadhan Mendatang, Dompet Dhuafa Mengusung Kampanye Berzakat Itu Kalcer

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga