• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 10 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Percepat Pengadaan Barang, Pemerintah Bangun e-Procurement

Januari 23, 2015
in Berita
68
SHARES
526
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

Screenshot_2015-01-23-10-21-34_1ChanelMuslim.com – Satu lagi, terobosan dari Kabinet Kerja Pemerintahan Jokowi-JK , e-Procurement  dimana setiap Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi semakin cepat dalam pengurusan pengadaan barang.jasa yang dibutuhkan.Melalui Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2015 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui e-procurement.

 

“Percepatan pelaksanaan e-tendering dan pemanfaatan e-

purchasing melalui penguatan e-catalogue ,” bunyi Perpres

tersebut seperti disiarkan Sekretariat Kabinet.

 

Dengan kebijakan baru dalam proses pengadaan barang/

jasa tersebut, diharapkan terjadi percepatan dalam: a.

Proses pelelangan umum/seleksi umum pascakualifikasi

dari 20 hari menjadi 15 hari; b. Proses pelelangan umum/

seleksi umum prakualifikasi dari 40 hari menjadi 31 hari; c.

Proses pelelangan sederhana dari 12 hari menjadi 6 hari.

 

Perpres Nomor 4 Tahun 2015 tersebut juga memberikan

kepastian dalam keberlangsungan pelaksanaan pengadaan

barang/jasa, terutama jasa konstruksi. Hal ini dapat

terlihat dalam ketentuan mengenai pemberian kewenangan

kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk

melakukan penunjukkan langsung terhadap penyedia

pemenang berikutnya atau penyedia yang berkualitas dan

mampu, guna melanjutkan pekerjaan dalam hal penyedia

yang menjadi pemenang tidak mampu untuk menyelesaikan pekerjaannya.

 

Adapun Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2015 intinya disiapkan dalam rangka mendorong kementerian/lembaga/

pemerintah daerah/instansi untuk melakukan percepatan

pengadaan barang/jasa pemerintah, dengan menyelesaikan

seluruh proses pengadaan barang/jasa, paling lambat

bulan Maret pada Tahun Anggaran berjalan, khususnya

untuk pengadaan jasa konstruksi yang dapat diselesaikan

dalam waktu paling lama 1 tahun.

 

Secara umum penerbitan Perpres Nomor 4 Tahun 2015 dan

Inpres Nomor 1 Tahun 2015 diharapkan dapat memberikan

energi baru dalam percepatan pelaksanaan pengadaan

barang/jasa Pemerintah, tanpa melupakan sisi

akuntabilitas. (jwt/setkab)

Previous Post

Ini Jawaban MUI Terkait Siomay Daging Babi “Cu Nyuk”

Next Post

Puding Telur

Next Post

Puding Telur

Istri Mau Romantis, Suaminya Kaku

Lidah Mertua yang Menyebalkan

Pusing Dengan Uban Yang Muncul Padahal Masih Muda?

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga