ChanelMuslim.com – Satu lagi, terobosan dari Kabinet Kerja Pemerintahan Jokowi-JK , e-Procurement dimana setiap Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi semakin cepat dalam pengurusan pengadaan barang.jasa yang dibutuhkan.Melalui Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2015 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui e-procurement.
“Percepatan pelaksanaan e-tendering dan pemanfaatan e-
purchasing melalui penguatan e-catalogue ,” bunyi Perpres
tersebut seperti disiarkan Sekretariat Kabinet.
Dengan kebijakan baru dalam proses pengadaan barang/
jasa tersebut, diharapkan terjadi percepatan dalam: a.
Proses pelelangan umum/seleksi umum pascakualifikasi
dari 20 hari menjadi 15 hari; b. Proses pelelangan umum/
seleksi umum prakualifikasi dari 40 hari menjadi 31 hari; c.
Proses pelelangan sederhana dari 12 hari menjadi 6 hari.
Perpres Nomor 4 Tahun 2015 tersebut juga memberikan
kepastian dalam keberlangsungan pelaksanaan pengadaan
barang/jasa, terutama jasa konstruksi. Hal ini dapat
terlihat dalam ketentuan mengenai pemberian kewenangan
kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk
melakukan penunjukkan langsung terhadap penyedia
pemenang berikutnya atau penyedia yang berkualitas dan
mampu, guna melanjutkan pekerjaan dalam hal penyedia
yang menjadi pemenang tidak mampu untuk menyelesaikan pekerjaannya.
Adapun Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2015 intinya disiapkan dalam rangka mendorong kementerian/lembaga/
pemerintah daerah/instansi untuk melakukan percepatan
pengadaan barang/jasa pemerintah, dengan menyelesaikan
seluruh proses pengadaan barang/jasa, paling lambat
bulan Maret pada Tahun Anggaran berjalan, khususnya
untuk pengadaan jasa konstruksi yang dapat diselesaikan
dalam waktu paling lama 1 tahun.
Secara umum penerbitan Perpres Nomor 4 Tahun 2015 dan
Inpres Nomor 1 Tahun 2015 diharapkan dapat memberikan
energi baru dalam percepatan pelaksanaan pengadaan
barang/jasa Pemerintah, tanpa melupakan sisi
akuntabilitas. (jwt/setkab)