• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 28 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Ini Jawaban MUI Terkait Siomay Daging Babi “Cu Nyuk”

23/01/2015
in Berita
85
SHARES
653
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

IMG-20150120-WA0004_1ChanelMuslim.com – Para pengguna ponsel dan media sosial dikagetkan oleh sebuah gerai kecil di salah satu pusat perbelanjaan di ibukota yang bertuliskan “Siomay Cu Nyuk”. Meski namanya sangat unik dan mengundang penasaran tetapi ternyata istilah “Cu Nyuk” bermakna daging babi. Makanan yang telah jelas keharamannya dalam Islam, ternyata berdasarkan foto yang beredar juga dinikmati oleh muslim. Terkait dengan hal ini , Majelis Ulama Indonesia melalui Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetik LPPOM MUI) menyatakan bahwa setelah dilakukan penelusuran kata ‘cu nyuk ‘ melalui sejumlah referensi, bermakna daging babi.

 

“Berdasarkan penelusuran kata ‘cu nyuk ‘ melalui sejumlah referensi, dalam Bahasa Khek/Hakka, ‘ cu ‘ berarti babi, sedangkan ‘ nyuk ‘ berarti daging. Jadi ‘ cu nyuk’ bermakna daging babi,” jelas Farid MS juru bicara LPPOM MUI lewat email ke Detikfood (19/1).

 

Lebih lanjut, Farid menjelaskan bahasa tersebut biasa digunakan orang Hokkian yang banyak tinggal di Malaysia, Singapura, dan sebagian Sumatera, termasuk Bangka. Dalam Bahasa Mandarin, daging babi disebut ‘ zhurou ‘.

 

MUI mengaku tidak dapat menindak pedagang siomay babi secara hukum.

 

“MUI dan LPPOM MUI bukan lembaga polisional yang dapat serta-merta melakukan tindakan hukum terhadap penjual yang diduga menjual produk tidak halal,” tegas perwakilan LPPOM MUI.

 

Selain itu, karena Undang-undang Jaminan Produk Halal (UU

JPH) belum diberlakukan, para pedagang belum wajib mencantumkan keterangan halal pada produk yang mereka jual.

 

Namun LPPOM MUI menyayangkan penjual siomay tadi tidak memberitahu konsumen yang jelas beridentitas muslim tersebut sebelum mereka membeli produknya.

 

Lembaga inipun mengimbau muslim agar tidak ragu bertanya sebelum membeli makanan dan minuman.

 

“Konsumen muslim harap lebih berhati-hati dalam mengonsumsi produk, terutama ketika berada di komunitas

konsumen yang mayoritas bukan beragama Islam. Pastikan produk yang dikonsumsi bersertifikat halal MUI,” tutup LPPOM MUI.(red/detik)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Bilal Ibn Rabah

Next Post

Percepat Pengadaan Barang, Pemerintah Bangun e-Procurement

Next Post

Percepat Pengadaan Barang, Pemerintah Bangun e-Procurement

Puding Telur

Istri Mau Romantis, Suaminya Kaku

Lidah Mertua yang Menyebalkan

  • Batik Danar Hadi Tampilkan Fashion Show Bertema Kembang Parang

    Batik Danar Hadi Tampilkan Fashion Show Bertema Kembang Parang

    163 shares
    Share 65 Tweet 41
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7764 shares
    Share 3106 Tweet 1941
  • Resep Pastel Tutup, Ide Sajian Pagi Mengenyangkan

    144 shares
    Share 58 Tweet 36
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3315 shares
    Share 1326 Tweet 829
  • Salimah Medan Menggelar Halalbihalal Akbar di Masjid Raya Aceh Sepakat

    116 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    491 shares
    Share 196 Tweet 123
  • Hukum Mengucapkan Hari Raya Nonmuslim Menurut 4 Mazhab

    236 shares
    Share 94 Tweet 59
  • Keragaman Modest Wear dengan Wastra dan Konsep Sustainability di Panggung SPOTLIGHT Indonesia 2023 Culture: Then and Now

    110 shares
    Share 44 Tweet 28
  • 3 Rantai Dosa yang Tanpa Sadar Kita Lakukan

    122 shares
    Share 49 Tweet 31
  • Saya dan Kenangan 30 Tahun bersama TipTop Swalayan

    158 shares
    Share 63 Tweet 40
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga