• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 23 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Ini Jawaban MUI Terkait Siomay Daging Babi “Cu Nyuk”

Januari 23, 2015
in Berita
84
SHARES
644
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

IMG-20150120-WA0004_1ChanelMuslim.com – Para pengguna ponsel dan media sosial dikagetkan oleh sebuah gerai kecil di salah satu pusat perbelanjaan di ibukota yang bertuliskan “Siomay Cu Nyuk”. Meski namanya sangat unik dan mengundang penasaran tetapi ternyata istilah “Cu Nyuk” bermakna daging babi. Makanan yang telah jelas keharamannya dalam Islam, ternyata berdasarkan foto yang beredar juga dinikmati oleh muslim. Terkait dengan hal ini , Majelis Ulama Indonesia melalui Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetik LPPOM MUI) menyatakan bahwa setelah dilakukan penelusuran kata ‘cu nyuk ‘ melalui sejumlah referensi, bermakna daging babi.

 

“Berdasarkan penelusuran kata ‘cu nyuk ‘ melalui sejumlah referensi, dalam Bahasa Khek/Hakka, ‘ cu ‘ berarti babi, sedangkan ‘ nyuk ‘ berarti daging. Jadi ‘ cu nyuk’ bermakna daging babi,” jelas Farid MS juru bicara LPPOM MUI lewat email ke Detikfood (19/1).

 

Lebih lanjut, Farid menjelaskan bahasa tersebut biasa digunakan orang Hokkian yang banyak tinggal di Malaysia, Singapura, dan sebagian Sumatera, termasuk Bangka. Dalam Bahasa Mandarin, daging babi disebut ‘ zhurou ‘.

 

MUI mengaku tidak dapat menindak pedagang siomay babi secara hukum.

 

“MUI dan LPPOM MUI bukan lembaga polisional yang dapat serta-merta melakukan tindakan hukum terhadap penjual yang diduga menjual produk tidak halal,” tegas perwakilan LPPOM MUI.

 

Selain itu, karena Undang-undang Jaminan Produk Halal (UU

JPH) belum diberlakukan, para pedagang belum wajib mencantumkan keterangan halal pada produk yang mereka jual.

 

Namun LPPOM MUI menyayangkan penjual siomay tadi tidak memberitahu konsumen yang jelas beridentitas muslim tersebut sebelum mereka membeli produknya.

 

Lembaga inipun mengimbau muslim agar tidak ragu bertanya sebelum membeli makanan dan minuman.

 

“Konsumen muslim harap lebih berhati-hati dalam mengonsumsi produk, terutama ketika berada di komunitas

konsumen yang mayoritas bukan beragama Islam. Pastikan produk yang dikonsumsi bersertifikat halal MUI,” tutup LPPOM MUI.(red/detik)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Bilal Ibn Rabah

Next Post

Percepat Pengadaan Barang, Pemerintah Bangun e-Procurement

Next Post

Percepat Pengadaan Barang, Pemerintah Bangun e-Procurement

Puding Telur

Istri Mau Romantis, Suaminya Kaku

Lidah Mertua yang Menyebalkan

  • Sosok Ira Puspadewi yang Fenomenal

    Sosok Ira Puspadewi yang Fenomenal

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • 10 Kebiasaan yang Bikin Kulit Terlihat Lebih Muda

    78 shares
    Share 31 Tweet 20
  • Halal Kulture District Jakarta Hadir untuk Para Muslim Muda Menumbuhkan Semangat Baru

    102 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Ummu Ma’bad, Wanita Dermawan Pemilik Peternakan Domba

    120 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Jangan Putus Asa, Ada 20 Pintu Rezeki yang Bisa Kamu Usahakan

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • Hukum Memelihara Ayam tapi Mengganggu Tetangga

    1370 shares
    Share 548 Tweet 343
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3218 shares
    Share 1287 Tweet 805
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7648 shares
    Share 3059 Tweet 1912
  • Dari Mandi Lumpur Hingga Makan Cicak, Muhammadiyah Soroti Fenomena Ngemis Online di Tiktok

    109 shares
    Share 44 Tweet 27
  • Doa Nabi Musa Saat Meminta Jodoh

    254 shares
    Share 102 Tweet 64
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga