ChanelMuslim.com – Para pengguna ponsel dan media sosial dikagetkan oleh sebuah gerai kecil di salah satu pusat perbelanjaan di ibukota yang bertuliskan “Siomay Cu Nyuk”. Meski namanya sangat unik dan mengundang penasaran tetapi ternyata istilah “Cu Nyuk” bermakna daging babi. Makanan yang telah jelas keharamannya dalam Islam, ternyata berdasarkan foto yang beredar juga dinikmati oleh muslim. Terkait dengan hal ini , Majelis Ulama Indonesia melalui Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetik LPPOM MUI) menyatakan bahwa setelah dilakukan penelusuran kata ‘cu nyuk ‘ melalui sejumlah referensi, bermakna daging babi.
“Berdasarkan penelusuran kata ‘cu nyuk ‘ melalui sejumlah referensi, dalam Bahasa Khek/Hakka, ‘ cu ‘ berarti babi, sedangkan ‘ nyuk ‘ berarti daging. Jadi ‘ cu nyuk’ bermakna daging babi,” jelas Farid MS juru bicara LPPOM MUI lewat email ke Detikfood (19/1).
Lebih lanjut, Farid menjelaskan bahasa tersebut biasa digunakan orang Hokkian yang banyak tinggal di Malaysia, Singapura, dan sebagian Sumatera, termasuk Bangka. Dalam Bahasa Mandarin, daging babi disebut ‘ zhurou ‘.
MUI mengaku tidak dapat menindak pedagang siomay babi secara hukum.
“MUI dan LPPOM MUI bukan lembaga polisional yang dapat serta-merta melakukan tindakan hukum terhadap penjual yang diduga menjual produk tidak halal,” tegas perwakilan LPPOM MUI.
Selain itu, karena Undang-undang Jaminan Produk Halal (UU
JPH) belum diberlakukan, para pedagang belum wajib mencantumkan keterangan halal pada produk yang mereka jual.
Namun LPPOM MUI menyayangkan penjual siomay tadi tidak memberitahu konsumen yang jelas beridentitas muslim tersebut sebelum mereka membeli produknya.
Lembaga inipun mengimbau muslim agar tidak ragu bertanya sebelum membeli makanan dan minuman.
“Konsumen muslim harap lebih berhati-hati dalam mengonsumsi produk, terutama ketika berada di komunitas
konsumen yang mayoritas bukan beragama Islam. Pastikan produk yang dikonsumsi bersertifikat halal MUI,” tutup LPPOM MUI.(red/detik)