• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 1 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Ini Jawaban MUI Terkait Siomay Daging Babi “Cu Nyuk”

23/01/2015
in Berita
85
SHARES
654
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

IMG-20150120-WA0004_1ChanelMuslim.com – Para pengguna ponsel dan media sosial dikagetkan oleh sebuah gerai kecil di salah satu pusat perbelanjaan di ibukota yang bertuliskan “Siomay Cu Nyuk”. Meski namanya sangat unik dan mengundang penasaran tetapi ternyata istilah “Cu Nyuk” bermakna daging babi. Makanan yang telah jelas keharamannya dalam Islam, ternyata berdasarkan foto yang beredar juga dinikmati oleh muslim. Terkait dengan hal ini , Majelis Ulama Indonesia melalui Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetik LPPOM MUI) menyatakan bahwa setelah dilakukan penelusuran kata ‘cu nyuk ‘ melalui sejumlah referensi, bermakna daging babi.

 

“Berdasarkan penelusuran kata ‘cu nyuk ‘ melalui sejumlah referensi, dalam Bahasa Khek/Hakka, ‘ cu ‘ berarti babi, sedangkan ‘ nyuk ‘ berarti daging. Jadi ‘ cu nyuk’ bermakna daging babi,” jelas Farid MS juru bicara LPPOM MUI lewat email ke Detikfood (19/1).

 

Lebih lanjut, Farid menjelaskan bahasa tersebut biasa digunakan orang Hokkian yang banyak tinggal di Malaysia, Singapura, dan sebagian Sumatera, termasuk Bangka. Dalam Bahasa Mandarin, daging babi disebut ‘ zhurou ‘.

 

MUI mengaku tidak dapat menindak pedagang siomay babi secara hukum.

 

“MUI dan LPPOM MUI bukan lembaga polisional yang dapat serta-merta melakukan tindakan hukum terhadap penjual yang diduga menjual produk tidak halal,” tegas perwakilan LPPOM MUI.

 

Selain itu, karena Undang-undang Jaminan Produk Halal (UU

JPH) belum diberlakukan, para pedagang belum wajib mencantumkan keterangan halal pada produk yang mereka jual.

 

Namun LPPOM MUI menyayangkan penjual siomay tadi tidak memberitahu konsumen yang jelas beridentitas muslim tersebut sebelum mereka membeli produknya.

 

Lembaga inipun mengimbau muslim agar tidak ragu bertanya sebelum membeli makanan dan minuman.

 

“Konsumen muslim harap lebih berhati-hati dalam mengonsumsi produk, terutama ketika berada di komunitas

konsumen yang mayoritas bukan beragama Islam. Pastikan produk yang dikonsumsi bersertifikat halal MUI,” tutup LPPOM MUI.(red/detik)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Bilal Ibn Rabah

Next Post

Percepat Pengadaan Barang, Pemerintah Bangun e-Procurement

Next Post

Percepat Pengadaan Barang, Pemerintah Bangun e-Procurement

Puding Telur

Istri Mau Romantis, Suaminya Kaku

Lidah Mertua yang Menyebalkan

  • Makna Taat ketika Menghadapi Kezaliman

    3 Rantai Dosa yang Tanpa Sadar Kita Lakukan

    131 shares
    Share 52 Tweet 33
  • Batik Danar Hadi Tampilkan Fashion Show Bertema Kembang Parang

    172 shares
    Share 69 Tweet 43
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    509 shares
    Share 204 Tweet 127
  • Resep Pastel Tutup, Ide Sajian Pagi Mengenyangkan

    151 shares
    Share 60 Tweet 38
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7779 shares
    Share 3112 Tweet 1945
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3329 shares
    Share 1332 Tweet 832
  • Bolehkah Puasa Daud dan Puasa Ayamul Bidh Digabung

    622 shares
    Share 249 Tweet 156
  • Bermain Dadu dalam Hadis Nabi, Fiqih Salaf, dan Madzhab

    257 shares
    Share 103 Tweet 64
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11089 shares
    Share 4436 Tweet 2772
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5221 shares
    Share 2088 Tweet 1305
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga