ChanelMuslim.com – Hukum berpuasa bagi pekerja berat. Apakah termasuk kategori uzur dalam ibadah puasa Ramadan bagi seseorang yang memiliki pekerjaan yang berat,
misalnya bekerja sebagai buruh di kebun kelapa sawit yang membutuhkan tenaga yang cukup besar, ditambah dengan kondisi cuaca yang sangat panas
kalau saat berada di kebun sawit tersebut yang bisa membuat dehidrasi jika kurang minum saat bekerja. Akan tetapi, jika tidak bekerja, membuat pendapatan menjadi tidak ada.
Baca Juga: Hukum Berpuasa pada Bulan Rajab
Apakah harus tetap melaksanakan puasa dengan kondisi seperti itu atau ada keringanannya, Ustaz? (Fendi Agus Syaputra, Padang).
Hukum Berpuasa bagi Pekerja Berat
Oleh: Ustaz Farid Nu’man Hasan
Jawaban: Bismillahirrahmanirrahim. Jika dia masih mampu berpuasa dengan baik, dan puasa tidak membuat dirinya celaka, maka hendaknya dia tetap puasa.
Allah Ta’ala berfirman:
وَأَن تَصُومُواْ خَيۡرٞ لَّكُمۡ إِن كُنتُمۡ تَعۡلَمُونَ
dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
(QS. Al-Baqarah, ayat 184)
Tapi, jika dia jujur tidak mampu berpuasa, tidak kuat, dan bisa membahayakan dirinya, tidak apa-apa baginya tidak berpuasa dan mengganti puasanya di hari lain pada saat sedang libur bekerja.
Allah Ta’ala berfirman:
فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ
”Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu..“ (QS. At Taghabun (64): 16)
Tertulis dalam Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyyah, yang diasuh oleh Syaikh Abdullah Al Faqih dari Qatar:
ثم إن صمت وشق عليك أثناءَ النهار إكمال الصيام مشقة غير محتملة جاز لك أن تفطر، وتقضيه بعد رمضان
Lalu jika Anda berpuasa, lalu Anda merasa kepayahan di siang hari untuk menyempurnakan puasa karena adanya kesulitan yang jelas, maka boleh bagi Anda berbuka, dan qadha di hari lainnya. (selesai)
Semoga Allah Ta’ala berikan kekuatan dan semangat kepada penanya untuk berpuasa.
Baca Juga: Hukum Berpuasa setelah Nisfu Sya’ban
Hukum Berpuasa bagi Orang yang Melakukan Perjalanan
Di lain pihak, di antara keringanan yang Islam berikan kepada mereka yang melakukan perjalanan (safar) adalah kebolehan untuk berbuka,
hal ini didasari dari dali-dalil, baik dari Al-Qur’an maupun dari hadits Rasul shallallaahu ‘alaihi wa sallam, di antaranya:
Firman Allah Subhanahu wa Taala:
فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
“Maka barang siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain” [QS. Al-Baqarah : 184].
Hadits Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam:
Anas radhiyallaahu ‘anhu pernah ditanya tentang puasa Ramadan ketika safar, maka ia menjawab: “Kami pernah bersafar bersama Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam pada bulan Ramadan
Maka, orang yang berpuasa tidaklah mencela orang yang berbuka. Begitu pula orang yang berbuka tidak mencela orang yang berpuasa” [Diriwayatkan oleh Muslim no. 1118].
Demikian. Wallahu a’lam.[ind]