• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 15 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Berpuasa bagi Pekerja Berat

17/02/2026
in Syariah, Unggulan
Pemerintah Minta Malaysia Hanya Terima TKI Legal

Pemerintah Minta Malaysia Hanya Terima TKI Legal (foto: pixabay)

98
SHARES
755
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Hukum berpuasa bagi pekerja berat. Apakah termasuk kategori uzur dalam ibadah puasa Ramadan bagi seseorang yang memiliki pekerjaan yang berat,

misalnya bekerja sebagai buruh di kebun kelapa sawit yang membutuhkan tenaga yang cukup besar, ditambah dengan kondisi cuaca yang sangat panas

kalau saat berada di kebun sawit tersebut yang bisa membuat dehidrasi jika kurang minum saat bekerja. Akan tetapi, jika tidak bekerja, membuat pendapatan menjadi tidak ada.

Baca Juga: Hukum Berpuasa pada Bulan Rajab

Apakah harus tetap melaksanakan puasa dengan kondisi seperti itu atau ada keringanannya, Ustaz? (Fendi Agus Syaputra, Padang).

Hukum Berpuasa bagi Pekerja Berat

Oleh: Ustaz Farid Nu’man Hasan

Jawaban: Bismillahirrahmanirrahim. Jika dia masih mampu berpuasa dengan baik, dan puasa tidak membuat dirinya celaka, maka hendaknya dia tetap puasa.

Allah Ta’ala berfirman:

وَأَن تَصُومُواْ خَيۡرٞ لَّكُمۡ إِن كُنتُمۡ تَعۡلَمُونَ

dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.

(QS. Al-Baqarah, ayat 184)

Tapi, jika dia jujur tidak mampu berpuasa, tidak kuat, dan bisa membahayakan dirinya, tidak apa-apa baginya tidak berpuasa dan mengganti puasanya di hari lain pada saat sedang libur bekerja.

Allah Ta’ala berfirman:

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

”Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu..“ (QS. At Taghabun (64): 16)

Tertulis dalam Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyyah, yang diasuh oleh Syaikh Abdullah Al Faqih dari Qatar:

ثم إن صمت وشق عليك أثناءَ النهار إكمال الصيام مشقة غير محتملة جاز لك أن تفطر، وتقضيه بعد رمضان

Lalu jika Anda berpuasa, lalu Anda merasa kepayahan di siang hari untuk menyempurnakan puasa karena adanya kesulitan yang jelas, maka boleh bagi Anda berbuka, dan qadha di hari lainnya. (selesai)

Semoga Allah Ta’ala berikan kekuatan dan semangat kepada penanya untuk berpuasa.

Baca Juga: Hukum Berpuasa setelah Nisfu Sya’ban

Hukum Berpuasa bagi Orang yang Melakukan Perjalanan

Di lain pihak, di antara keringanan yang Islam berikan kepada mereka yang melakukan perjalanan (safar) adalah kebolehan untuk berbuka,

hal ini didasari dari dali-dalil, baik dari Al-Qur’an maupun dari hadits Rasul shallallaahu ‘alaihi wa sallam, di antaranya:

Firman Allah Subhanahu wa Taala:

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

“Maka barang siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain” [QS. Al-Baqarah : 184].

Hadits Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam:

Anas radhiyallaahu ‘anhu pernah ditanya tentang puasa Ramadan ketika safar, maka ia menjawab: “Kami pernah bersafar bersama Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam pada bulan Ramadan

Maka, orang yang berpuasa tidaklah mencela orang yang berbuka. Begitu pula orang yang berbuka tidak mencela orang yang berpuasa” [Diriwayatkan oleh Muslim no. 1118].

Demikian. Wallahu a’lam.[ind]

Tags: Hukum Berpuasa bagi Pekerja Berat
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Beberapa Kesalahan Ketika Melempar Jumroh

Next Post

Sepuluh Cara Daur Ulang Pakaian di Rumah

Next Post
Sepuluh Cara Daur Ulang Pakaian di Rumah

Sepuluh Cara Daur Ulang Pakaian di Rumah

Tiga Level Adaptasi Suami Istri

Tiga Level Adaptasi Suami Istri

Nuha Elkhiamy, Muslimah Teknokrat Hebat

Nuha Elkhiamy, Muslimah Teknokrat Hebat

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8407 shares
    Share 3363 Tweet 2102
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    843 shares
    Share 337 Tweet 211
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11334 shares
    Share 4534 Tweet 2834
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    5118 shares
    Share 2047 Tweet 1280
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    930 shares
    Share 372 Tweet 233
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3790 shares
    Share 1516 Tweet 948
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2127 shares
    Share 851 Tweet 532
  • Wardah Lip Paddock Sajikan Dunia Motorsport dan Beauty

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Ular dan Penampakan Jin

    450 shares
    Share 180 Tweet 113
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4598 shares
    Share 1839 Tweet 1150
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga