• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 19 September, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Bisakah Wanita Mengikuti Shalat Jumat

November 25, 2022
in Syariah
Bisakah Belajar Dengan Ini ?

Foto: Pixabay

79
SHARES
609
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

BISAKAH wanita mengikuti shalat Jumat? Seperti diketahui, laki-laki wajib mengikuti shalat jumat. Bahkan kedudukan dan keutamaan shalat jumat sangat penting.

Laki-laki yang lalai mengerjakan shalat jumat selama tiga hari berturut-turut akan Allah tutup hatinya.  Lalu bagaimana dengan wanita, bolehkah seorang wanita mengikuti shalat jumat?

Baca Juga: Status Shalat Jumat bagi Musafir

Bisakah Wanita Mengikuti Shalat Jumat?

Misalnya pada suatu kasus, ketika tengah safar bersama keluarga dan berhenti untuk melaksanakan shalat jumat. Beberapa mesjid menyediakan ruangan shalat yang terpisah dengan laki-laki sehingga memungkinkan untuk melakukan shalat Dzuhur  ataupun mengikuti shalat jumat.

Ustaz Ammi Nur Baits dalam laman konsultasisyariah.com memaparkan tentang hukum shalat jumat bagi wanita.

Terkait hukum Jumatan bagi wanita, ada beberapa catatan yang perlu diperhatikan:

Ulama sepakat bahwa wanita tidak wajib melaksanakan shalat Jumat, meskipun dia tidak sedang safar, dan tidak ada udzur apapun.

Ibnul Mundzir dalam kitab kumpulan kesepakatan ulama karyanya, beliau menyebutkan:

Pertama jumatan tidak wajib untuk wanita. (Al-Ijma’, no. 52)

Di antara dalil yang menunjukkan hal ini adalah hadis dari Thariq bin Ziyad radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Jumatan adalah kewajiban bagi setiap muslim, untuk dilakukan secara berjamaah, kecuali 4 orang: Budak, wanita, anak (belum baligh), dan orang sakit.” (HR. Abu Daud 1067 dan dishahihkan oleh Ibnu Katsir dalam Irsyadul Faqih, 1:190 dan Ibnu Rajab dalam Fathul Bari, 5:327).

Di antara hikmah, mengapa wanita tidak wajib jumatan adalah agar wanita tidak turut berada di tempat berkumpulnya banyak laki-laki. Sehingga menjadi sebab munculnya tindakan yang tidak diharapkan. Semacam, ikhtilat campur baur antara lelaki dengan wanita. (Badai’ As-Shanai’, 1:258).

Kedua, wanita boleh menghadiri jumatan

Jika ada wanita yang menjaga adab islami, dia dibolehkan menuju masjid untuk melaksanakan shalat Jumat dengan adab-adab islami pula.

Cara yang dia lakukan sama persis dengan jumatan yang dilakukan jamaah laki-laki. Artinya, dia wajib mendengarkan khutbah dengan seksama, tidak boleh ngobrol dengan temannya, dan dia hanya shalat 2 rakaat bersama imam, sebagaimana aturan jumatan yang kita kenal.

Ibnul Mundzir dalam kitab Al-Ijma’ mengatakan:

“Mereka (para ulama) sepakat bahwa jika ada wanita yang menghadiri Jumatan bersama imam, kemdian dia shalat bersama imam, maka itu sudah sah baginya.” (Al-Ijma’, no. 53).

Maksud Ibnu Mundzir, dia tidak wajib melaksanakan shalat zuhur karena telah melaksanakan Jumatan.

Hal senada juga dikatakan Ibnu Qudamah, setelah beliau memaparkan, Jumatan tidak wajib bagi wanita, beliau menegaskan:

“Hanya saja jumatan itu sah dikerjakan wanita (bersama imam). Karena mereka shalat jamaahnya sah (maksudnya: wanita boleh shalat jamaah, pen.). Dulu para wanita shalat berjamaah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Al-Mughni, 2:243)

Ketiga, shalat Jumat sendirian di rumah, tidak sah

Para ulama sepakat bahwa jumatan hanya boleh dikerjakan secara berjamaah. Tanpa jamaah, jumatannya tidak sah. Baik yang melakukan ini laki-laki maupun wanita. Dalilnya adalah hadis yang telah disebutkan di atas:

“Jumatan adalah kewajiban bagi setiap muslim, untuk dilakukan secara berjamaah..”

Artinya, tanpa berjamaah, tidak mungkin bisa jumatan. Hanya saja ulama berbeda pendapat, berapakah jumlah minimal jamaah, sehingga boleh melaksanakan jumatan.

Ada yang mengatakan minimal 3 orang, ada yang mengatakan 40 orang, dan ada yang memberi batasan satu kampung.

Lebih dari itu, shalat jumat tidak boleh dilakukan antar-jamaah wanita. Karena pelaksanaan jumatan bagi wanita hanya mengikuti jumatan yang diadakan kaum muslimin laki-laki di masyarakat tersebut. Mereka berkumpul di satu tempat, untuk melaksanakan shalat, mendengarkan khutbah, dan melakukan banyak syiar islam di sana. Dan itu semua tidak mungkin dilakukan oleh wanita.

Oleh karena itu, jika wanita tidak jumatan di masjid maka dia shalat zuhur di rumah.

Lajnah Daimah memfatwakan:

Jika wanita shalat Jumat bersama imam masjid, maka itu sudah cukup baginya sehingga tidak perlu shalat zuhur, sehingga tidak boleh melaksanakan shalat zuhur di hari itu (setelah jumatan).

Namun jika dia shalat sendirian maka tidak ada kewajiban shalat baginya, kecuali shalat zuhur, dan dia tidak boleh shalat Jumat (2 rakaat). (Majmu’ Fatawa, 7:337)

Keempat, yang lebih afdhal, wanita shalat zuhur di rumah dan tidak ikut jumatan

Ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

“Janganlah kalian menghalangi istri kalian untuk ke masjid. Dan rumah mereka itu lebih baik bagi mereka.” (HR. Abu Daud 567 dan dishahihkan Al-Albani)

Shalat jumat memang tidak diwajibkan bagi wanita, tetapi juga tidak dilarang. Ada beberapa kekhususan yang membolehkan wanita mengikuti shalat jumat. Dan ada pula keutamaan bagi wanita melaksanakan shalat dzuhur di rumah. [w/Cms]

Tags: Bisakah wanita mengikuti shalat jumat
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Pertengkaran Hebat Para Penghuni Neraka

Next Post

Jangan Pernah Merasa Puas Sekalipun Sudah Berhasil

Next Post
Jangan Pernah Merasa Puas Sekalipun Sudah Berhasil

Jangan Pernah Merasa Puas Sekalipun Sudah Berhasil

Ustaz Zaitun Rasmin Ajak Anak Bangsa Kuatkan Soliditas dan Semangat Kolaborasi dalam Mengatasi Persoalan Umat dan Bangsa

Ustaz Zaitun Rasmin Ajak Anak Bangsa Kuatkan Soliditas dan Semangat Kolaborasi

Makna surat Ibrahim ayat 35

Salah Satu Sebab Kaum Wanita Tergelincir ke Neraka

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7386 shares
    Share 2954 Tweet 1847
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1372 shares
    Share 549 Tweet 343
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3013 shares
    Share 1205 Tweet 753
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4924 shares
    Share 1970 Tweet 1231
  • Wanda Hamidah Akhirnya Berlayar Bersama Global Sumud Flotilla

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Ini Empat Jenis Pisang yang Bisa Dijadikan Bahan Nugget Kekinian

    2581 shares
    Share 1032 Tweet 645
  • Nilai TKA Resmi jadi Syarat Baru dalam SNPMB 2026

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Simak Syarat Program Magang Nasional untuk Fresh Graduate

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Surat At-Takwir Ayat 1-14, Manusia Kelak akan Mengetahui Apa yang Dikerjakannya Selama di Dunia

    787 shares
    Share 315 Tweet 197
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    4803 shares
    Share 1921 Tweet 1201
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga