BISAKAH wanita mengikuti shalat Jumat? Seperti diketahui, laki-laki wajib mengikuti shalat jumat. Bahkan kedudukan dan keutamaan shalat jumat sangat penting.
Laki-laki yang lalai mengerjakan shalat jumat selama tiga hari berturut-turut akan Allah tutup hatinya. Lalu bagaimana dengan wanita, bolehkah seorang wanita mengikuti shalat jumat?
Baca Juga: Status Shalat Jumat bagi Musafir
Bisakah Wanita Mengikuti Shalat Jumat?
Misalnya pada suatu kasus, ketika tengah safar bersama keluarga dan berhenti untuk melaksanakan shalat jumat. Beberapa mesjid menyediakan ruangan shalat yang terpisah dengan laki-laki sehingga memungkinkan untuk melakukan shalat Dzuhur ataupun mengikuti shalat jumat.
Ustaz Ammi Nur Baits dalam laman konsultasisyariah.com memaparkan tentang hukum shalat jumat bagi wanita.
Terkait hukum Jumatan bagi wanita, ada beberapa catatan yang perlu diperhatikan:
Ulama sepakat bahwa wanita tidak wajib melaksanakan shalat Jumat, meskipun dia tidak sedang safar, dan tidak ada udzur apapun.
Ibnul Mundzir dalam kitab kumpulan kesepakatan ulama karyanya, beliau menyebutkan:
Pertama jumatan tidak wajib untuk wanita. (Al-Ijma’, no. 52)
Di antara dalil yang menunjukkan hal ini adalah hadis dari Thariq bin Ziyad radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Jumatan adalah kewajiban bagi setiap muslim, untuk dilakukan secara berjamaah, kecuali 4 orang: Budak, wanita, anak (belum baligh), dan orang sakit.” (HR. Abu Daud 1067 dan dishahihkan oleh Ibnu Katsir dalam Irsyadul Faqih, 1:190 dan Ibnu Rajab dalam Fathul Bari, 5:327).
Di antara hikmah, mengapa wanita tidak wajib jumatan adalah agar wanita tidak turut berada di tempat berkumpulnya banyak laki-laki. Sehingga menjadi sebab munculnya tindakan yang tidak diharapkan. Semacam, ikhtilat campur baur antara lelaki dengan wanita. (Badai’ As-Shanai’, 1:258).
Kedua, wanita boleh menghadiri jumatan
Jika ada wanita yang menjaga adab islami, dia dibolehkan menuju masjid untuk melaksanakan shalat Jumat dengan adab-adab islami pula.
Cara yang dia lakukan sama persis dengan jumatan yang dilakukan jamaah laki-laki. Artinya, dia wajib mendengarkan khutbah dengan seksama, tidak boleh ngobrol dengan temannya, dan dia hanya shalat 2 rakaat bersama imam, sebagaimana aturan jumatan yang kita kenal.
Ibnul Mundzir dalam kitab Al-Ijma’ mengatakan:
“Mereka (para ulama) sepakat bahwa jika ada wanita yang menghadiri Jumatan bersama imam, kemdian dia shalat bersama imam, maka itu sudah sah baginya.” (Al-Ijma’, no. 53).
Maksud Ibnu Mundzir, dia tidak wajib melaksanakan shalat zuhur karena telah melaksanakan Jumatan.
Hal senada juga dikatakan Ibnu Qudamah, setelah beliau memaparkan, Jumatan tidak wajib bagi wanita, beliau menegaskan:
“Hanya saja jumatan itu sah dikerjakan wanita (bersama imam). Karena mereka shalat jamaahnya sah (maksudnya: wanita boleh shalat jamaah, pen.). Dulu para wanita shalat berjamaah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Al-Mughni, 2:243)
Ketiga, shalat Jumat sendirian di rumah, tidak sah
Para ulama sepakat bahwa jumatan hanya boleh dikerjakan secara berjamaah. Tanpa jamaah, jumatannya tidak sah. Baik yang melakukan ini laki-laki maupun wanita. Dalilnya adalah hadis yang telah disebutkan di atas:
“Jumatan adalah kewajiban bagi setiap muslim, untuk dilakukan secara berjamaah..”
Artinya, tanpa berjamaah, tidak mungkin bisa jumatan. Hanya saja ulama berbeda pendapat, berapakah jumlah minimal jamaah, sehingga boleh melaksanakan jumatan.
Ada yang mengatakan minimal 3 orang, ada yang mengatakan 40 orang, dan ada yang memberi batasan satu kampung.
Lebih dari itu, shalat jumat tidak boleh dilakukan antar-jamaah wanita. Karena pelaksanaan jumatan bagi wanita hanya mengikuti jumatan yang diadakan kaum muslimin laki-laki di masyarakat tersebut. Mereka berkumpul di satu tempat, untuk melaksanakan shalat, mendengarkan khutbah, dan melakukan banyak syiar islam di sana. Dan itu semua tidak mungkin dilakukan oleh wanita.
Oleh karena itu, jika wanita tidak jumatan di masjid maka dia shalat zuhur di rumah.
Lajnah Daimah memfatwakan:
Jika wanita shalat Jumat bersama imam masjid, maka itu sudah cukup baginya sehingga tidak perlu shalat zuhur, sehingga tidak boleh melaksanakan shalat zuhur di hari itu (setelah jumatan).
Namun jika dia shalat sendirian maka tidak ada kewajiban shalat baginya, kecuali shalat zuhur, dan dia tidak boleh shalat Jumat (2 rakaat). (Majmu’ Fatawa, 7:337)
Keempat, yang lebih afdhal, wanita shalat zuhur di rumah dan tidak ikut jumatan
Ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Janganlah kalian menghalangi istri kalian untuk ke masjid. Dan rumah mereka itu lebih baik bagi mereka.” (HR. Abu Daud 567 dan dishahihkan Al-Albani)
Shalat jumat memang tidak diwajibkan bagi wanita, tetapi juga tidak dilarang. Ada beberapa kekhususan yang membolehkan wanita mengikuti shalat jumat. Dan ada pula keutamaan bagi wanita melaksanakan shalat dzuhur di rumah. [w/Cms]