• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 19 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Mau Dapat Biaya Nikah Senilai Rp135 Juta? Daftar Online di Startup ini

15/12/2015
in Berita
78
SHARES
600
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

images

Chanelmuslim.com-Pasangan yang ingin menikah namun tidak ada biaya, pasti akan senang dengan layanan dari startup yang satu ini. Mereka menawarkan untuk membiayai pernikahan, gratis! Mau dapat biaya nikah senilai Rp135 juta? Daftar online di startup ini.

SwanLuv, demikian nama startup yang berbasis di Seattle, Washington, Amerika Serikat ini, akan memberikan dana hingga maksimal USD 10.000 atau sekitar Rp 135 juta (USD 1 = Rp 13.500) untuk mewujudkan pernikahan impian.

Tak hanya itu, mereka juga akan mendapat sesi konseling pra-pernikahan secara gratis. Pinjaman uang ini dijanjikan benar-benar gratis diberikan, tak perlu dikembalikan.

Tapi ada syaratnya. Seperti dikutip dari Business Insider, Selasa (15/12/2015), mereka tak perlu mengembalikan uang biaya pernikahan selama hubungan rumah tangga tidak berakhir pada perceraian.

“Pasangan yang menerima dana dari SwanLuv namun kemudian bercerai akan diminta mengembalikan uang, berikut dengan bunga yang dihitung sejak pernikahan berjalan,” demikian keterangan di situs SwanLuv.

Dengan kata lain, pasangan yang menikah atas biaya SwanLuv harus mengembalikan uang sebagai denda karena tidak sukses mempertahankan rumah tangga mereka. SwanLuv akan terus memonitor pasangan menikah yang mereka biayai.

“Ini sangat bergantung pada hubungan Anda. Bertaruh pada hubungan yang didirikan bersama pasangan. Orang akan mempertahankan hubungan mereka. Ini sangat masuk akal,” sebut CEO SwanLuv Scott Avy, ketika ditanya bagaimana dengan pasangan yang menolak menandatangani kesepakatan.

Pasangan yang tertarik dengan penawaran SwanLuv dipersilakan mendaftar secara online dan menandatangani perjanjian kesepakatan secara elektronik ketika pengajuan mereka sudah disetujui.(ind/detik)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Ini Pengalaman Dewi Sandra Telah Jalani Pernikahan Selama 4 Tahun

Next Post

Pemandangan Pilu Jasad Balita Suriah di Pantai Turki

Next Post

Pemandangan Pilu Jasad Balita Suriah di Pantai Turki

Rasakan Sensasi Pedas Oseng-Oseng Mercon Daging Sapi

Rasakan Sensasi Pedas Oseng-Oseng Mercon Daging Sapi

Kemenag Tak Berniat Ambil Alih Umrah dari Swasta

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8439 shares
    Share 3376 Tweet 2110
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    859 shares
    Share 344 Tweet 215
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4316 shares
    Share 1726 Tweet 1079
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11343 shares
    Share 4537 Tweet 2836
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3802 shares
    Share 1521 Tweet 951
  • Kisah Lengkap Penyembelihan Nabi Ismail

    400 shares
    Share 160 Tweet 100
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3362 shares
    Share 1345 Tweet 841
  • Rumah Zakat Dorong Warga Jakarta Kelola Sampah Rumah Tangga Lewat Workshop Ecoenzym

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2259 shares
    Share 904 Tweet 565
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4604 shares
    Share 1842 Tweet 1151
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga