• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 19 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Mau Dapat Biaya Nikah Senilai Rp135 Juta? Daftar Online di Startup ini

15/12/2015
in Berita
77
SHARES
596
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

images

Chanelmuslim.com-Pasangan yang ingin menikah namun tidak ada biaya, pasti akan senang dengan layanan dari startup yang satu ini. Mereka menawarkan untuk membiayai pernikahan, gratis! Mau dapat biaya nikah senilai Rp135 juta? Daftar online di startup ini.

SwanLuv, demikian nama startup yang berbasis di Seattle, Washington, Amerika Serikat ini, akan memberikan dana hingga maksimal USD 10.000 atau sekitar Rp 135 juta (USD 1 = Rp 13.500) untuk mewujudkan pernikahan impian.

Tak hanya itu, mereka juga akan mendapat sesi konseling pra-pernikahan secara gratis. Pinjaman uang ini dijanjikan benar-benar gratis diberikan, tak perlu dikembalikan.

Tapi ada syaratnya. Seperti dikutip dari Business Insider, Selasa (15/12/2015), mereka tak perlu mengembalikan uang biaya pernikahan selama hubungan rumah tangga tidak berakhir pada perceraian.

“Pasangan yang menerima dana dari SwanLuv namun kemudian bercerai akan diminta mengembalikan uang, berikut dengan bunga yang dihitung sejak pernikahan berjalan,” demikian keterangan di situs SwanLuv.

Dengan kata lain, pasangan yang menikah atas biaya SwanLuv harus mengembalikan uang sebagai denda karena tidak sukses mempertahankan rumah tangga mereka. SwanLuv akan terus memonitor pasangan menikah yang mereka biayai.

“Ini sangat bergantung pada hubungan Anda. Bertaruh pada hubungan yang didirikan bersama pasangan. Orang akan mempertahankan hubungan mereka. Ini sangat masuk akal,” sebut CEO SwanLuv Scott Avy, ketika ditanya bagaimana dengan pasangan yang menolak menandatangani kesepakatan.

Pasangan yang tertarik dengan penawaran SwanLuv dipersilakan mendaftar secara online dan menandatangani perjanjian kesepakatan secara elektronik ketika pengajuan mereka sudah disetujui.(ind/detik)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Ini Pengalaman Dewi Sandra Telah Jalani Pernikahan Selama 4 Tahun

Next Post

Pemandangan Pilu Jasad Balita Suriah di Pantai Turki

Next Post

Pemandangan Pilu Jasad Balita Suriah di Pantai Turki

Rasakan Sensasi Pedas Oseng-Oseng Mercon Daging Sapi

Rasakan Sensasi Pedas Oseng-Oseng Mercon Daging Sapi

Kemenag Tak Berniat Ambil Alih Umrah dari Swasta

  • Cara Memutuskan Doa-doa Buruk

    Hadis tentang Lima Malam saat Doa Tidak Tertolak

    362 shares
    Share 145 Tweet 91
  • Batik Danar Hadi Tampilkan Fashion Show Bertema Kembang Parang

    116 shares
    Share 46 Tweet 29
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7727 shares
    Share 3091 Tweet 1932
  • Pulau Komodo NTT Dinobatkan Menjadi Destinasi Terbaik Dunia 2026 Versi BBC

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Khutbah Jumat: Hisablah Dirimu Sebelum Dihisab

    152 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3287 shares
    Share 1315 Tweet 822
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1619 shares
    Share 648 Tweet 405
  • Singgasana Gym, Tempat Fitness Khusus Muslimah di Makassar

    732 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Hukum Perayaan Hari Ibu dalam Islam

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Bermain Dadu dalam Hadis Nabi, Fiqih Salaf, dan Madzhab

    240 shares
    Share 96 Tweet 60
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga