• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 10 Oktober, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Kemenag Tak Berniat Ambil Alih Umrah dari Swasta

15/12/2015
in Berita
72
SHARES
552
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

haji-dan-umrah

ChanelMuslim.com – Kementerian Agama (Kemenag) yakinkan masyarakat dan biro perjalanan umrah untuk tidak risau terkait wacana pengambilalihan penyelenggaraan perjalanan umrah dari swasta oleh pemerintah.

Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, tidak benar bahwa pemerintah akan mengambil alih penyelenggaraan ibadah umrah. Yang akan dilakukan Kemenag sebagai regulator adalah dalam tahap memperbaiki sistem penyelenggaraan umrah.

Perbaikan ke depan menyangkut manajemen pengelolaan, membuat regulasi, dan akan melakukan sistem pengawasan yang lebih baik dan tegas. Harapannya dari perbaikan sistem yang menyeluruh itu, akuntabilitas dan transparansi bisa dilaksanakan. Ujung dari perbaikan secara holistik itu supaya masyarakat tidak dirugikan lagi oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

“Jadi sekali lagi pemerintah tidak sedang ingin mengambil-alih, tapi yang sedang dilakukan adalah membangun sistem penyelenggaraan ibadah umrah,” ujar Lukman, di Jakarta, Senin 14 Desember 2015.

Regulasi-regulasi yang sedang dirancang Kemenag untuk melindungi jamaah umrah di antaranya, menyangkut perlunya pembuatan batas minimal ongkos umrah.

Menurut Lukman, saat ini begitu banyak travel yang memberikan selebaran harga perjalanan ibadah umrah yang sangat murah. Beberapa biro travel misalnya berani menawarkan harga di bawah USD 1.000 per orang untuk bisa berangkat umrah.

“Menurut logika hitungan kami (Kemenag), ini kan enggak mungkin. Pesawatnya saja pulang-pergi sudah berapa, belum hotelnya di sana dan seterusnya. Nah oleh karenanya harus ada batas minimal biaya umrah itu berapa,” sebut Lukman.

Untuk persoalan visa, Lukman mengaku sudah membangun komunikasi dengan Kedutaan Arab Saudi supaya pengeluaran visa bagi biro travel itu harus menunggu semua persyaratan tiket pesawat pulang-pergi, hotel, termasuk jadwal umrah selama berada di Tanah Suci.

Saat disinggung soal tindakan konkret Kemenag dalam menindak biro travel yang berantakan dengan hukum dan merugikan masyarakat, dia mengaku akan menindak tegas dalam 2 hal. Pertama, mencabut izin travel jika ada indikasi kuat tindak pidana. Kedua, akan diproses secara hukum.

Biro travel yang melakukan penipuan, memperkaya diri, dan lain sebagainya akan diproses ke pengadilan. Menag mengatakan bahwa tindakan itu sudah pernah dilakukan terhadap beberapa biro travel ke Kepolisian.

“Kami sudah membangun MoU dengan Polri bagaimana polisi menindaklanjuti temuan-temuan yang mempunyai indikasi kuat itu adalah tindak pidana,” paparnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Abdul Djamil juga memberikan bantahan. Walau begitu, di Undang-undangnya, penyelenggaraan ibadah haji dan umrah disebutkan dilakukan oleh swasta dan pemerintah bisa melakukan juga. Tapi sampai saat ini tidak ada rencana dari Kemenag untuk menjadi pelaksana umrah.

“Pemerintah menyelenggarakan umrah dibolehkan, cuma kalaupun melaksanakan, apakah mampu. Tidak ada istilah Kemanag ambil alih,” kata Djamil.

Sebagai regulator, Kemenag tetap akan memberikan titik tekan pada pelayanan dan perlindungan jamaah. “Itu yang di sana-sini kita lakukan, misalnya akan melakukan pengawasan langsung ke setiap bandara,” katanya.

Di samping itu, pada tahun depan setiap biro penyelenggara umrah harus memberikan laporan ke Kemenag ketika mereka memberangkatkan jamaah. Tujuannya agar ada pantauan dan pengawasan terhadap warga negara yang sedang berumrah.

“Agar kita (pemerintah) bisa memantau berapa orang yang berangkat dan menggunakan travel apa. Untuk travel yang tidak melapor, maka dia sudah melakukan pelanggaran,” pungkasnya. (nf)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Rasakan Sensasi Pedas Oseng-Oseng Mercon Daging Sapi

Next Post

Ini Ciri-ciri Bangkai dan Ayam Tiren

Next Post
Agar Bidadari Cemburu Padamu

Ini Ciri-ciri Bangkai dan Ayam Tiren

Video Anak-anak Kanada Nyanyikan Thala'al Badru Jadi Viral

2 Pejabat Senior PBB Kecam Ungkapan Kebencian Terhadap Muslim

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9505 shares
    Share 3802 Tweet 2376
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1349 shares
    Share 540 Tweet 337
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4294 shares
    Share 1718 Tweet 1074
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2457 shares
    Share 983 Tweet 614
  • Kisah Teladan Tumadir binti Amr bin As-Syarid As-Sulamiyah dalam Sejarah Islam

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11830 shares
    Share 4732 Tweet 2958
  • Bacaan Doa saat Duduk Tasyahud Akhir Lengkap Beserta Latin dan Terjemahannya

    2399 shares
    Share 960 Tweet 600
  • 5 Ide Styling Pashmina Chiffon untuk Wajah Bulat agar Tampil Anggun dan Fresh

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Hal-hal Berikut Ini Penting Diperhatikan Sebelum Memulai Bisnis Online

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 5 Nasihat Abu Bakar Ash-Shiddiq yang Bisa Menjadi Pegangan Hidup

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga