• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 12 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Mau Dapat Biaya Nikah Senilai Rp135 Juta? Daftar Online di Startup ini

15/12/2015
in Berita
78
SHARES
599
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

images

Chanelmuslim.com-Pasangan yang ingin menikah namun tidak ada biaya, pasti akan senang dengan layanan dari startup yang satu ini. Mereka menawarkan untuk membiayai pernikahan, gratis! Mau dapat biaya nikah senilai Rp135 juta? Daftar online di startup ini.

SwanLuv, demikian nama startup yang berbasis di Seattle, Washington, Amerika Serikat ini, akan memberikan dana hingga maksimal USD 10.000 atau sekitar Rp 135 juta (USD 1 = Rp 13.500) untuk mewujudkan pernikahan impian.

Tak hanya itu, mereka juga akan mendapat sesi konseling pra-pernikahan secara gratis. Pinjaman uang ini dijanjikan benar-benar gratis diberikan, tak perlu dikembalikan.

Tapi ada syaratnya. Seperti dikutip dari Business Insider, Selasa (15/12/2015), mereka tak perlu mengembalikan uang biaya pernikahan selama hubungan rumah tangga tidak berakhir pada perceraian.

“Pasangan yang menerima dana dari SwanLuv namun kemudian bercerai akan diminta mengembalikan uang, berikut dengan bunga yang dihitung sejak pernikahan berjalan,” demikian keterangan di situs SwanLuv.

Dengan kata lain, pasangan yang menikah atas biaya SwanLuv harus mengembalikan uang sebagai denda karena tidak sukses mempertahankan rumah tangga mereka. SwanLuv akan terus memonitor pasangan menikah yang mereka biayai.

“Ini sangat bergantung pada hubungan Anda. Bertaruh pada hubungan yang didirikan bersama pasangan. Orang akan mempertahankan hubungan mereka. Ini sangat masuk akal,” sebut CEO SwanLuv Scott Avy, ketika ditanya bagaimana dengan pasangan yang menolak menandatangani kesepakatan.

Pasangan yang tertarik dengan penawaran SwanLuv dipersilakan mendaftar secara online dan menandatangani perjanjian kesepakatan secara elektronik ketika pengajuan mereka sudah disetujui.(ind/detik)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Ini Pengalaman Dewi Sandra Telah Jalani Pernikahan Selama 4 Tahun

Next Post

Pemandangan Pilu Jasad Balita Suriah di Pantai Turki

Next Post

Pemandangan Pilu Jasad Balita Suriah di Pantai Turki

Rasakan Sensasi Pedas Oseng-Oseng Mercon Daging Sapi

Rasakan Sensasi Pedas Oseng-Oseng Mercon Daging Sapi

Kemenag Tak Berniat Ambil Alih Umrah dari Swasta

  • Perang Pemikiran, Louis IX, dan Alasan Kenapa Umat Hari Ini Diam Atas Palestina

    Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1901 shares
    Share 760 Tweet 475
  • Simak Hadits-Hadits tentang Keutamaan Sepuluh Malam Terakhir Ramadan

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Hukum Makan Sahur saat Terdengar Azan Subuh

    140 shares
    Share 56 Tweet 35
  • Hadis tentang 10 Hari Terakhir Ramadan

    255 shares
    Share 102 Tweet 64
  • Potret Artis Cilik Maissy yang Kini Menjadi Dokter

    163 shares
    Share 65 Tweet 41
  • 4 Pengertian Takwa Menurut Ali bin Abi Thalib

    1709 shares
    Share 684 Tweet 427
  • Daftar 30 Lagu Sambut Ramadan

    129 shares
    Share 52 Tweet 32
  • Untuk Pemula, Belajar Islam Mulai dari Mana?

    3126 shares
    Share 1250 Tweet 782
  • Dalil Membaca Allahumma Ajirni Minannaar

    1181 shares
    Share 472 Tweet 295
  • Milad ke-26, Salimah Kota Blitar Gelar Khataman Qur’an dan Santunan Anak Yatim

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga