• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 18 September, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Mau Dapat Biaya Nikah Senilai Rp135 Juta? Daftar Online di Startup ini

Desember 15, 2015
in Berita
77
SHARES
593
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

images

Chanelmuslim.com-Pasangan yang ingin menikah namun tidak ada biaya, pasti akan senang dengan layanan dari startup yang satu ini. Mereka menawarkan untuk membiayai pernikahan, gratis! Mau dapat biaya nikah senilai Rp135 juta? Daftar online di startup ini.

SwanLuv, demikian nama startup yang berbasis di Seattle, Washington, Amerika Serikat ini, akan memberikan dana hingga maksimal USD 10.000 atau sekitar Rp 135 juta (USD 1 = Rp 13.500) untuk mewujudkan pernikahan impian.

Tak hanya itu, mereka juga akan mendapat sesi konseling pra-pernikahan secara gratis. Pinjaman uang ini dijanjikan benar-benar gratis diberikan, tak perlu dikembalikan.

Tapi ada syaratnya. Seperti dikutip dari Business Insider, Selasa (15/12/2015), mereka tak perlu mengembalikan uang biaya pernikahan selama hubungan rumah tangga tidak berakhir pada perceraian.

“Pasangan yang menerima dana dari SwanLuv namun kemudian bercerai akan diminta mengembalikan uang, berikut dengan bunga yang dihitung sejak pernikahan berjalan,” demikian keterangan di situs SwanLuv.

Dengan kata lain, pasangan yang menikah atas biaya SwanLuv harus mengembalikan uang sebagai denda karena tidak sukses mempertahankan rumah tangga mereka. SwanLuv akan terus memonitor pasangan menikah yang mereka biayai.

“Ini sangat bergantung pada hubungan Anda. Bertaruh pada hubungan yang didirikan bersama pasangan. Orang akan mempertahankan hubungan mereka. Ini sangat masuk akal,” sebut CEO SwanLuv Scott Avy, ketika ditanya bagaimana dengan pasangan yang menolak menandatangani kesepakatan.

Pasangan yang tertarik dengan penawaran SwanLuv dipersilakan mendaftar secara online dan menandatangani perjanjian kesepakatan secara elektronik ketika pengajuan mereka sudah disetujui.(ind/detik)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Ini Pengalaman Dewi Sandra Telah Jalani Pernikahan Selama 4 Tahun

Next Post

Pemandangan Pilu Jasad Balita Suriah di Pantai Turki

Next Post

Pemandangan Pilu Jasad Balita Suriah di Pantai Turki

Rasakan Sensasi Pedas Oseng-Oseng Mercon Daging Sapi

Rasakan Sensasi Pedas Oseng-Oseng Mercon Daging Sapi

Kemenag Tak Berniat Ambil Alih Umrah dari Swasta

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7382 shares
    Share 2953 Tweet 1846
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3012 shares
    Share 1205 Tweet 753
  • Wanda Hamidah Akhirnya Berlayar Bersama Global Sumud Flotilla

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1370 shares
    Share 548 Tweet 343
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4921 shares
    Share 1968 Tweet 1230
  • Green Jobs akan Jadi Pilar Utama Mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    3924 shares
    Share 1570 Tweet 981
  • Surat At-Takwir Ayat 1-14, Manusia Kelak akan Mengetahui Apa yang Dikerjakannya Selama di Dunia

    786 shares
    Share 314 Tweet 197
  • Mengenal Teknik Paraphrasing dalam Konseling

    1084 shares
    Share 434 Tweet 271
  • Cara Menebus Dosa Istri kepada Suami yang Sudah Wafat

    1381 shares
    Share 552 Tweet 345
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga