ChanelMuslim.com – Riba nampaknya sudah menjadi hal yang biasa dan telah menjamur di masyarakat termasuk dalam rumah tangga. Tanpa disadari, riba menjadi suatu hal yang mampu menggerogoti jalinan silaturahim.
Beragam jenis riba menjadi bagian sehari-hari dan dengan mudah ditemukan. Agar terhindar dari riba, setiap muslim mempunyai kewajiban untuk membantu anggota keluarga yang lain untuk tidak terlibat dan terjerumus, baik sengaja maupun karena terpaksa.
Baca Juga : Iman dan Kesholihan Pribadi, Dua Kunci Pembentuk Keluarga Bahagia
Agar Tidak Ada Riba dalam Rumah Tangga
Menurut Ustaz Muhammad Abdul Wahab, Lc., M.H., riba adalah kelebihan uang dari jumlah uang pokok atau penambahan nilai barang tertentu dan penambahan jumlah pembayaran pada utang yang berlipat-lipat.
Dalam Tafsir al-Qurtuby, tafsir Ibnu Katsir, ayat-ayat menjelaskan tentang riba. Di antaranya adalah ucapan shahabat Umar bin Khattab: Tidak boleh berjual beli di pasar kami kecuali orang yang faqih (orang yang faham hukum muamalat pen.). Jika bukan orang yang faham hukum muamalat, dia akan makan riba. Dan ucapan shahabat Ali r.a.: barang siapa berjual beli/berdagang sebelum dia menjadi orang yang faqih/faham hukum muamalat, sungguh-sungguh dia telah jatuh dalam riba, ruwet dan sulit melepasnya, kemudian dia sungguh-sungguh telah jatuh dalam riba, ruwet dan sulit melepasnya, kemudian sungguh-sungguh dia telah jatuh ke dalam riba, ruwet dan sulit melepaskannya (Tafsir al–Qurtuby 3/352, tafsir Ibnu Katsir 1/581-582,
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Akan datang pada manusia suatu zaman tidak akan tersisa kecuali pemakan riba. Siapa yang tidak makan riba ketika itu, ia bisa memakan debunya.” (HR. Ibnu Majah, no. 2278; Abu Daud, no. 3331. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if sebabnya karena ada ‘illah dan Al-Hasan tidak mendengar dari Abu Hurairah).
Dalam surah lain, Allah juga memperingatkan umat muslim agar menghindari riba. Sebagaimana dalam salah satu surah Alquran berikut ini, Allah Subhanahu Wa Taala berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung”. (Q.S Ali Imran: 130).
Dalam Islam, riba sudah dengan tegas diharamkan. Riba membuat seseorang banyak terlilit utang yang akhirnya membuat kehidupan seseorang menjadi tidak tentram. Ustaz Muhammad menjelaskan macam-macam riba secara umum, yaitu riba fadhl, riba nasi’ah, riba qardh (utang).
“Riba fadhl adalah riba yang mempertukarkan barang ribawi dengan barang ribawi sejenis dengan tidak setara. Misal, tukar emas 24 karat 15 gr dengan emas 22 karat 20 gr ditukarkan begitu saja karena berat emasnya tidak sama,” ujarnya.
Riba Nasi’ah, lanjutnya, yaitu mempertukarkan barang ribawi dengan barang ribawi baik sejenis maupun tidak dengan cara tidak tunai. Misal, menukarkan uang dengan emas, pertukaran antara uang dengan emas tapi tidak langsung serah terima.
“Utang dibayar lebih dari pokoknya karena si peminjam tidak mampu membayar utangnya pada waktu yang ditetapkan disebut Riba Nasi’ah,” ujarnya.
Hadis Riba jual-beli dari Ubadah bin Shamit, ia berkata: Rasulullah saw bersabda, “Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum bur dengan gandum bur, gandum sya’ir dengan gandum sya’ir, kurma dengan kurma, garam dengan garam, (jika dipertukarkan) harus sama dan setara (berat atau takarannya) dan harus tunai/kontan. Dan jika dipertukarkan dengan jenis yang berbeda, juallah sesuka hati kalian asalkan tunai.”
Selanjutnya, Riba Qardh (utang), yaitu suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berutang (Muqtaridh). Ada yang berutang dan disyaratkan membayar lebih saat melunasinya.
Di dalam alquran, riba hukumnya haram. Ustaz Muhammad Abdul Wahab, Lc., M.H saat mengisi acara dalam Komunitas Dukung Sahabat Menikah mengatakan bahwa pelaku riba akan diperangi Allah swt di dalam Alquran. Pelaku riba bahkan menjadi satu-satunya pelaku dosa yang dimaklumatkan perang di dalam alquran.
“Riba itu terdiri dari 73 pintu. Pintu yang paling ringan seperti seorang laki-laki menikahi ibunya sendiri. Itulah dosa riba yang paling ringan yang sudah Allah tetapkan,” jelasnya.
Baca Juga : Perselingkuhan Bisa jadi Tanda Gangguan Kepribadian
Islam melarang umatnya untuk menjalani praktik riba dengan tujuan sebagai berikut.
1. Dalam Islam, uang berfungsi sebagai alat tukar, tidak boleh menjadi komoditas karena akan berdampak buruk pada sistem perekonomian.
2. Keuntungan muncul tanpa resiko, hasil usaha muncul tanpa biaya, melainkan hanya karena berjalannya waktu.
3. Pinjaman adalah transaksi kebaikan (tabarru’) sedangkan meminta kompensasi adalah transaksi bisnis (mu’awadhah). Konsep pinjam-meminjam dalam Islam bertujuan untuk kebaikan atau sosial. Akad tabbaruu’ yaitu akad yang bertujuan untuk menolong orang dan tidak boleh untuk mengambil keuntungan. Jika mengambil keuntungan, disebut riba jahiliyyah, yaitu riba yang dipraktikan oleh orang-orang jahiliyyah sebelum Islam datang.
4. Mencegah tindakan zalim dengan mengeksploitasi penerima pinjaman dengan meminta bunga.
Ia menjelaskan bahwa yang dimaksud ayat pengharaman riba adalah termasuk riba utang, bukan riba jual. Oleh karena itu, menjadi sangat penting untuk membedakan antara riba dan perdagangan biasa. Hal ini sebagaimana dalam salah satu surah Alquran berikut ini, yang artinya:
“Perumpamaan orang-orang yang memakan riba tidak berdiri kecuali seperti barang yang berdiri yang kemudian dibanting oleh setan dengan suatu timpaan (barang yang dirasuki oleh setan). Demikian itu, sebab sesungguhnya mereka telah berkata bahwa jual beli itu menyerupai riba. Padahal, Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Maka, barangsiapa yang telah datang padanya suatu nasihat (peringatan) dari Tuhannya, lalu mereka berhenti dari memungut riba, maka baginya apa yang dulu ia pinjam, lalu mereka berserah diri kepada Allah. Dan barangsiapa yang mengulangi mengambil riba, maka mereka berhak atas neraka. Mereka kekal di dalamnya.” (QS Al-Baqarah: 275).
Kehidupan keluarga akan banyak problematika terutama masalah finansial, yang salah satu anggota keluarga bisa jadi terlibat riba sehingga kualitas kehidupan keluarga menurun dan berujung pada dosa.
Komunitas Dukung Sahabat Menikah (KDSM) ialah komunitas kelas nikah yang membantu sekaligus mengedukasi sahabat yang ingin menikah, seperti mengedukasi terkait pranikah agar pernikahan diridhoi Allah Subhanahu Wa Taala.
Materi mengenai riba ini merupakan salah satu pemahaman finansial agar muslim dan muslimah terhindar darinya dalam menjalani kehidupan pernikahan. [ind/Walidah]