Sunday, March 7, 2021
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
No Result
View All Result
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Pranikah

Agar Tidak Ada Riba dalam Rumah Tangga

Riba nampaknya sudah menjadi hal yang biasa dan telah menjamur di masyarakat. Tanpa disadari, riba menjadi suatu hal yang mampu menggerogoti jalinan silaturahim. Beragam jenis riba menjadi bagian sehari-hari dan dengan mudah ditemukan. Agar terhindar dari riba, setiap muslim mempunyai kewajiban untuk membantu anggota keluarga yang lain untuk tidak terlibat dan terjerumus, baik sengaja maupun karena terpaksa.

February 17, 2021
in Pranikah
0
Agar Tidak Ada Riba dalam Rumah Tangga

foto: pixabay

0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegramLinkedin

ChanelMuslim.com – Riba nampaknya sudah menjadi hal yang biasa dan telah menjamur di masyarakat. Tanpa disadari, riba menjadi suatu hal yang mampu menggerogoti jalinan silaturahim. Beragam jenis riba menjadi bagian sehari-hari dan dengan mudah ditemukan. Agar terhindar dari riba, setiap muslim mempunyai kewajiban untuk membantu anggota keluarga yang lain untuk tidak terlibat dan terjerumus, baik sengaja maupun karena terpaksa.


Menurut Ustaz Muhammad Abdul Wahab, Lc., M.H., riba adalah kelebihan uang dari jumlah uang pokok atau penambahan nilai barang tertentu dan penambahan jumlah pembayaran pada utang yang berlipat-lipat.


Dalam Tafsir al-Qurtuby, tafsir Ibnu Katsir, ayat-ayat menjelaskan tentang riba. Di antaranya adalah ucapan shahabat Umar bin Khattab: Tidak boleh berjual beli di pasar kami kecuali orang yang faqih (orang yang faham hukum muamalat pen.). Jika bukan orang yang faham hukum muamalat,  dia akan makan riba. Dan ucapan shahabat Ali r.a.: barang siapa berjual beli/berdagang sebelum dia menjadi orang yang faqih/faham hukum muamalat, sungguh-sungguh dia telah jatuh dalam riba, ruwet dan sulit melepasnya, kemudian dia sungguh-sungguh telah jatuh dalam riba, ruwet dan sulit melepasnya, kemudian sungguh-sungguh dia telah jatuh ke dalam riba, ruwet dan sulit melepaskannya (Tafsir al–Qurtuby 3/352, tafsir Ibnu Katsir 1/581-582,

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Akan datang pada manusia suatu zaman tidak akan tersisa kecuali pemakan riba. Siapa yang tidak makan riba ketika itu, ia bisa memakan debunya.” (HR. Ibnu Majah, no. 2278; Abu Daud, no. 3331. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if sebabnya karena ada ‘illah dan Al-Hasan tidak mendengar dari Abu Hurairah).


Dalam surah lain, Allah juga memperingatkan umat muslim agar menghindari riba. Sebagaimana dalam salah satu surah Alquran berikut ini, Allah Swt berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung”. (Q.S Ali Imran: 130).


Dalam Islam, riba sudah dengan tegas diharamkan. Riba membuat seseorang banyak terlilit utang yang akhirnya membuat kehidupan seseorang menjadi tidak tentram. Ustaz Muhammad menjelaskan macam-macam riba secara umum, yaitu riba fadhl, riba nasi’ah, riba qardh (utang).


“Riba fadhl adalah riba yang mempertukarkan barang ribawi dengan barang ribawi sejenis dengan tidak setara. Misal, tukar emas 24 karat 15 gr dengan emas 22 karat 20 gr ditukarkan begitu saja karena berat emasnya tidak sama,” ujarnya.


Riba Nasi’ah, lanjutnya, yaitu mempertukarkan barang ribawi dengan barang ribawi baik sejenis maupun tidak dengan cara tidak tunai. Misal, menukarkan uang dengan emas, pertukaran antara uang dengan emas tapi tidak langsung serah terima.


“Utang dibayar lebih dari pokoknya karena si peminjam tidak mampu membayar utangnya pada waktu yang ditetapkan disebut Riba Nasi’ah,” ujarnya.


Hadis Riba jual-beli dari Ubadah bin Shamit, ia berkata: Rasulullah saw bersabda, “Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum bur dengan gandum bur, gandum sya’ir dengan gandum sya’ir, kurma dengan kurma, garam dengan garam, (jika dipertukarkan) harus sama dan setara (berat atau takarannya) dan harus tunai/kontan. Dan jika dipertukarkan dengan jenis yang berbeda, juallah sesuka hati kalian asalkan tunai.”


Selanjutnya, Riba Qardh (utang), yaitu suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berutang (Muqtaridh). Ada yang berutang dan disyaratkan membayar lebih saat melunasinya.

Di dalam alquran, riba hukumnya haram. Ustaz Muhammad Abdul Wahab, Lc., M.H saat mengisi acara dalam Komunitas Dukung Sahabat Menikah mengatakan bahwa pelaku riba akan diperangi Allah swt di dalam Alquran. Pelaku riba bahkan menjadi satu-satunya pelaku dosa yang dimaklumatkan perang di dalam alquran.


“Riba itu terdiri dari 73 pintu. Pintu yang paling ringan seperti seorang laki-laki menikahi ibunya sendiri. Itulah dosa riba yang paling ringan yang sudah Allah tetapkan,” jelasnya.


Islam melarang umatnya untuk menjalani praktik riba dengan tujuan sebagai berikut.
1. Dalam Islam, uang berfungsi sebagai alat tukar, tidak boleh menjadi komoditas karena akan berdampak buruk pada sistem perekonomian.
2. Keuntungan muncul tanpa resiko, hasil usaha muncul tanpa biaya, melainkan hanya karena berjalannya waktu,
3. Pinjaman adalah transaksi kebaikan (tabarru’) sedangkan meminta kompensasi adalah transaksi bisnis (mu’awadhah). Konsep pinjam-meminjam dalam Islam bertujuan untuk kebaikan atau sosial. Akad tabbaruu’ yaitu akad yang bertujuan untuk menolong orang dan tidak boleh untuk mengambil keuntungan. Jika mengambil keuntungan, disebut riba jahiliyyah, yaitu riba yang dipraktikan oleh orang-orang jahiliyyah sebelum Islam datang.
4. Mencegah tindakan zalim dengan mengeksploitasi penerima pinjaman dengan meminta bunga.

Ia menjelaskan bahwa yang dimaksud ayat pengharaman riba adalah termasuk riba utang, bukan riba jual. Oleh karena itu, menjadi sangat penting untuk membedakan antara riba dan perdagangan biasa. Hal ini sebagaimana dalam salah satu surah Alquran berikut ini, yang artinya:


“Perumpamaan orang-orang yang memakan riba tidak berdiri kecuali seperti barang yang berdiri yang kemudian dibanting oleh setan dengan suatu timpaan (barang yang dirasuki oleh setan). Demikian itu, sebab sesungguhnya mereka telah berkata bahwa jual beli itu menyerupai riba. Padahal, Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Maka, barangsiapa yang telah datang padanya suatu nasihat (peringatan) dari Tuhannya, lalu mereka berhenti dari memungut riba, maka baginya apa yang dulu ia pinjam, lalu mereka berserah diri kepada Allah. Dan barangsiapa yang mengulangi mengambil riba, maka mereka berhak atas neraka. Mereka kekal di dalamnya.” (QS Al-Baqarah: 275).

Kehidupan keluarga akan banyak problematika terutama masalah finansial, yang salah satu anggota keluarga bisa jadi terlibat riba sehingga kualitas kehidupan keluarga menurun dan berujung pada dosa.

Komunitas Dukung Sahabat Menikah (KDSM) ialah komunitas kelas nikah yang membantu sekaligus mengedukasi sahabat yang ingin menikah, seperti mengedukasi terkait pranikah agar pernikahan diridhoi Allah Swt. Materi mengenai riba ini merupakan salah satu pemahaman finansial agar  muslim dan muslimah terhindar darinya dalam menjalani kehidupan pernikahan. [ind/Walidah]



Tags: Agar Tidak Ada Riba dalam Rumah Tangga
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Vlogger Asal Jerman Christian Betzmann Masuk Islam

Next Post

Resep JSR Atasi Nyeri Haid dan Keputihan

Related Posts

Apakah Kondisi Finansial Penting Saat Memilih Pasangan Hidup?

Apakah Kondisi Finansial Penting Saat Memilih Pasangan Hidup?

March 6, 2021
Rumah Tangga Ibarat Pohon

Rumah Tangga Ibarat Pohon

March 3, 2021
5 Langkah Menuju Pernikahan yang Bahagia

5 Langkah Menuju Pernikahan yang Bahagia

March 2, 2021
Pernikahan Fatimah dan Ali bin Abi Thalib

Pernikahan Fatimah dan Ali bin Abi Thalib

February 23, 2021
Nikah Muda, antara Harapan dan Realita

Nikah Muda, antara Harapan dan Realita

February 20, 2021
Membahas Cinta dari Perspektif Islam

Mengapa Seorang Gadis Muslim Tidak Boleh Pacaran?

February 16, 2021
Jodoh Belum Juga Datang

Jodoh Belum Juga Datang

February 14, 2021
Dr Spahic Omer: Manusia Diciptakan untuk Mencintai

Dr Spahic Omer: Manusia Diciptakan untuk Mencintai

February 14, 2021
Berjuang Menjaga Kesucian dalam Mencintai

Berjuang Menjaga Kesucian dalam Mencintai

February 13, 2021
Membahas Cinta dari Perspektif Islam

Membahas Cinta dari Perspektif Islam

February 12, 2021
Next Post
Resep JSR Atasi Nyeri Haid dan Keputihan

Resep JSR Atasi Nyeri Haid dan Keputihan

Berbaik Sangka kepada Allah pada saat Sakit

Berbaik Sangka kepada Allah pada saat Sakit

Terbaru

Mardani Ali Sera Perkenalkan Mardani Leadership School

Mardani Ali Sera Perkenalkan Mardani Leadership School

March 6, 2021
MUI Kaji Strategi Kecerdasan Buatan untuk Dakwah Islam

MUI Kaji Strategi Kecerdasan Buatan untuk Dakwah Islam

March 6, 2021
Israel Memperpanjang Penahanan Mantan Menteri Palestina di Yerusalem

Israel Memperpanjang Penahanan Mantan Menteri Palestina di Yerusalem

March 6, 2021
Asmaul Husna 99 Nama Allah beserta Terjemahannya

Asmaul Husna 99 Nama Allah beserta Terjemahannya

March 6, 2021
Hukum Menggunakan Sandal atau Sepatu di Pemakaman

Hukum Menggunakan Sandal atau Sepatu di Pemakaman

March 6, 2021
Amnesty International Dukung Penyelidikan ICC atas Kejahatan Perang di Palestina

Amnesty International Dukung Penyelidikan ICC atas Kejahatan Perang di Palestina

March 6, 2021
Apakah Kondisi Finansial Penting Saat Memilih Pasangan Hidup?

Apakah Kondisi Finansial Penting Saat Memilih Pasangan Hidup?

March 6, 2021
Kemasan Spesial Terima Kasih Jadi Apresiasi Satu Tahun Pandemi

Kemasan Spesial Terima Kasih Jadi Apresiasi Satu Tahun Pandemi

March 6, 2021
Delapan Sayuran yang Baik Dikonsumsi saat Program Hamil

Delapan Sayuran yang Baik Dikonsumsi saat Program Hamil

March 6, 2021
100 Unit Gerobak Pertama di Tengah Pandemi

100 Unit Gerobak Pertama di Tengah Pandemi

March 6, 2021

Terpopuler

  • Psikolog Erry Soekresno Berpulang ke Rahmatullah

    Psikolog Erry Soekresno Berpulang ke Rahmatullah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ucapkan Barakallah Sebagai Pengganti Selamat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pakar Parenting Emmy Soekresno Wafat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Aura, Bagaimana Hukumnya menurut Syariah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 100 Unit Gerobak Pertama di Tengah Pandemi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kenangan Bersama Bunda Emmy

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Cara Mengetahui Ragi Masih Aktif atau Tidak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hukum Memakai Kalung Salib

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Dia Resep JSR untuk Demam Anak, Batuk dan Panas Dalam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga