• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 29 Juni, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Surat Edaran Menag di Masa Pandemi, Anak-anak dan Lansia Jangan Dulu Ke Masjid

Mei 30, 2020
in Berita
69
SHARES
529
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

 

ChanelMuslim.com- Kementerian Agama RI mengeluarkan Surat Edaran nomor 15 tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah di Masa Pandemi. Dalam surat edaran itu diatur bagaimana menyelenggarakan kembali shalat berjamaah di masjid, termasuk aturan larangan untuk anak-anak dan lansia yang rentan dengan penyakit menular untuk ikut hadir di masjid.

Surat Edaran tersebut mengatur 6 ketentuan yang menjadi pegangan untuk para pengelola rumah ibadah, di antaranya masjid. Di antara ketentuan itu disebutkan bahwa rumah ibadah aman dari penularan Covid-19, menerapkan protokol kesehatan, menjaga jarak antar jamaah sejauh satu meter, batas kapasitas yang digunakan maksimal 20 persen, dan lainnya.

Di antara ketentuan untuk jamaah yang dibolehkan memasuki rumah ibadah selain mencuci tangan, suhu tubuh tidak lebih dari 37,5, dan masker, juga tentang larangan jamaah dengan usia yang dinilai rentan terjadinya penularan penyakit. Yaitu, anak-anak dan usia lanjut, termasuk juga mereka yang memiliki penyakit bawaan.

Surat edaran ini nantinya akan menjadi legalitas untuk rumah ibadah dalam penyelenggaraan ibadah di masa pandemi. Jika ditemukan warga yang tertular covid-19, atau tidak dipatuhinya ketentuan panduan ini, maka izin penyelenggaraan rumah ibadah bisa dicabut.

Hal itu dimaksudkan agar dalam melaksanakan ibadah berjamaah, jamaah tetap terlindungi dari bahaya penularan wabah covid-19. (Mh)

 

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Ide Camilan Sore Keluarga, Mac n Cheese Mudah dan Lezat

Next Post

Harakah Mendatangkan Keteguhan

Next Post
Harakah Mendatangkan Keteguhan

Harakah Mendatangkan Keteguhan

Wafat dan Sakit karena Covid-19

KPAI Minta Pemerintah Tunda Kegiatan Tatap Muka di Pesantren

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga