JIKA aku menikah siri dengan suami orang yang memang berniat poligami, apakah aku bisa dikatakan sebagai pelakor? Pertanyaan ini dijawab oleh Ustazah Herlini Amran, M.A. sebagai berikut.
Pelakor adalah singkatan atau akronim dari Perebut Laki Orang. Istilah ini biasanya dapat ditemukan di media sosial.
Setiap wanita yang merebut suami orang lain dengan berbagai cara dan menyebabkan rusaknya rumah tangganya bisa disebut sebagai pelakor.
Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam melarang keras seseorang untuk mengganggu keharmonisan rumah tangga orang lain dengan bersabda:
مَنْ خَبَّبَ عَبْدًا عَلَى أَهْلِهِ فَلَيْسَ مِنَّا، وَمَنْ أَفْسَدَ اِمْرَأَةً عَلَى زَوْجِهَا فَلَيْسَ مِنَّا
“Siapa yang menipu dan merusak (hubungan) seorang budak dengan tuannya, maka mereka bukanlah bagian dari kami.
“Dan siapa yang merusak hubungan seorang wanita dengan suaminya, maka dia bukanlah bagian dari kami.” (HR. Ahmad, Ibnu Hibban, dan lain-lain)
وَمَنْ أَفْسَدَ امْرَأَةً عَلَى زَوْجِهَا فَلَيْسَ مِنَّا
”Siapa yang merusak hubungan seorang wanita dengan suaminya maka dia bukan bagian dariku.” (HR. Ahmad No. 9157)
Baca Juga: Menikah Kok Seperti Selingkuh (Kah-Kuh)
Aku Menikah dengan Suami Orang, Apakah Aku Pelakor?
Hadis di atas adalah larangan bagi laki-laki untuk menjauhkan seorang perempuan dari suaminya (istilahnya pebinor = perebut bini orang), hal ini juga berlaku bagi seorang perempuan.
Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam mengecam keras perempuan yang merebut hati suami orang lain sehingga menyebabkan rumah tangganya berantakan.
Adapun pertanyaan kamu yang menikah siri dengan pria beristri yang memang berniat poligami apakah sama dengan pelakor?
Tentu, dalam hal poligami, ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan, walaupun poligami tersebut adalah bagian dari ajaran Islam.
Pada dasarnya, tujuan pernikahan secara umum, baik untuk pernikahan yang pertama, kedua, ketiga ataupun keempat adalah agar terbentuknya rumah tangga yang sakinah mawaddah wa rohmah.
Maka, pada saat seorang laki-laki memutuskan untuk berpoligami, hendaknya dia mengintropeksi diri apakah dia mampu melakukannya atau tidak?
Jangan sampai terjadi dengan dia berpoligami, pernikahannya yang pertama menjadi hancur berantakan karena kesalahan individual dalam menjalankan syariat poligami tersebut.
Islam telah mengatur syariat berpoligami. Poligami merupakan Problem Solving terhadap persoalan perzinahan, prostitusi, pergaulan bebas, perawan tua dan persoalan sosial kemasyarakatan lainnya.
Hukum poligami yang asalnya mubah bisa menjadi Wajib, Haram, Sunnah ataupun Makruh.
Bagaimana agar seorang laki-laki atau perempuan tidak masuk dalam kategori Pelakor atau Pebinor? Maka, saat akan berpoligami, perhatikan adab-adab poligami di bawah ini.
1. Ikhlas dan Meluruskan Niat
2. Mampu (Istitho’ah)
3. Adil
4. Musyawarah
5. Memastikan Soliditas dan Keharmonisan Keluarga
6. Mengkondisikan Keluarga
7. Dilakukan secara resmi atau di-isbat-kan oleh KUA
8. Dukungan Keluarga
9. Memberikan Keteladanan
Bila adab-adab di atas telah dilaksanakan, pernikahan dengan istri lebih dari satu tersebut adalah pernikahan yang barokah, tidak ada rumah tangga yang harus dikorbankan dengan perceraian.
Beda halnya dengan pernikahan/poligami yang didahului dengan kemaksiatan, melanggar syariat, penuh dengan kedustaan, berakhir dengan nikah sirri.
Hakikatnya akan merugikan pihak wanita juga karena hak-haknya tidak dilindungi oleh hukum jika suatu saat terjadi sengketa dalam rumah tangga. Wallohu a’lam.[ind]
Sumber: SyariahConsultingCenter