KONSELOR keluarga sekaligus Founder Wonderful Family Institute, Cahyadi Takariawan mengatakan untuk dahulukan kebutuhan istri dan anak.
Syariat Islam mengajarkan kepada kita, bahwa bagi suami harus lebih mendahulukan nafkah untuk istri dan anak.
Dibanding dengan hak pihak lain, keluarga adalah yang paling besar pahalanya, dan paling besar perhatiannya.
Sangat disayangkan, banyak suami begitu boros untuk orang lain, tapi anak istrinya dibiarkan kekurangan.
Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
“Dinar yang kau infakkan fisabilillah, dinar yang kau infakkan untuk membebaskan budak, dinar yang kau pakai untuk bersedekah ke orang miskin, dan dinar yang kau nafkahkan untuk keluargamu, maka pahala yang paling besar adalah dinar yang kau nafkahkan untuk keluargamu” (HR. Muslim No. 995).
Dengan jelas Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menyampaikan urutan prioritas sedekah atau nafkah:
“Mulailah dari kebutuhan dirimu sendiri, maka bersedekahlah untuknya. Jika masih ada kelebihan, maka untuk keluargamu. Jika masih ada kelebihan dari keluargamu, maka untuk kerabatmu. Jika masih ada kelebihan dari kerabatmu, maka (bagikanlah) begini dan begini, di depanmu, di sebelah kananmu, dan di sebelah kirimu” (HR. Muslim no. 997).
Wahai Laki-Laki, Dahulukan Kebutuhan Istri dan Anakmu
Imam Ibnu Hajar, mengutip dari Al Muhallab, “Nafkah kepada keluarga hukumnya wajib berdasarkan ijma‘. Hanya saja syariat menyebutnya sebagai sedekah karena dikhawatirkan mereka mengira bahwa menunaikan kewajiban itu tidak ada pahalanya bagi mereka”.
“Padahal mereka sudah mengetahui besarnya pahala sedekah, maka diberitahukan kepada mereka bahwa itu (nafkah kepada keluarga) adalah sedekah, agar mereka tidak mengeluarkannya kepada selain keluarga kecuali setelah mencukupi keluarga mereka. Hal ini bertujuan untuk mendorong mereka agar mendahulukan sedekah yang wajib sebelum sedekah yang sunnah” (Fathul Bari, 9/623).
Baca juga: Perilaku Suami Istri yang Harus Dihindari Terkait Nafkah Keluarga
Demikian pula kepada ortua dan kerabat adalah perioritas berikutnya jika masih ada kelebihan setelah kebutuhan keluarga inti terpenuhi.
Imam An Nawawi menjelaskan, “Apabila pada diri seseorang berkumpul orang-orang yang membutuhkan nafkah darinya, yang memang wajib ia nafkahi, maka dilihat: jika hartanya atau penghasilannya mencukupi untuk menafkahi semuanya, baik kerabat dekat maupun jauh, maka ia wajib menafkahi semuanya.”[Sdz]