• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 30 September, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Bun, Jangan Buru-buru Pasang Eyelash Extention, Baca Dulu Hukum Menanam Bulu Mata

22/07/2026
in Syariah, Unggulan
Bun, Jangan Buru-buru Pasang Eyelash Extention, Baca Dulu Hukum Menanam Bulu Mata

Bun, Jangan Buru-buru Pasang Eyelash Extention, Baca Dulu Hukum Menanam Bulu Mata (foto: pixabay)

129
SHARES
994
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Bagaimana pandangan dalam Islam mengenai eyelash extention atau menanam bulu mata? Apakah dibolehkan atau tidak? Dan bagaimana hukumnya?

Oleh: Ustaz Farid Nu’man Hasan, SS.

Jawaban: Mempercantik diri, selama dengan cara yang wajar dan tanpa mengubah ciptaan Allah Ta’ala dalam diri kita, tidaklah mengapa.

Namun, ketika sudah ada yang ditambah-tambahkan atau dikurang-kurangkan maka itu terlarang, sebab seakan dia tidak mensyukuri nikmat yang ada pada dirinya.

Itulah yang oleh hadits disebut ‘Dengan tujuan mempercantik diri mereka mengubah ciptaan Allah Ta’ala.’

Dalam sebuah riwayat:

عَنْ ابْنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ

“Dari Ibnu Mas’ud Radhiallahu ‘Anhu, dia berkata: “Allah azza wa jalla melaknat wanita yang bertato dan si tukang tatonya, wanita yang mencukur alisnya, dan mengikir giginya, dengan tujuan mempercantik diri mereka mengubah ciptan Allah azza wa jalla.” (HR. Muttafaq ‘Alaih)

Sementara ada riwayat lain dengan redaksi yang agak berbeda:

عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعَنَ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ

“Dari Ibnu ‘Umar, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melaknat wanita yang menyambung rambutnya (wig, konde, sanggul, pen) dan si tukang sambungnya, wanita yang bertato dan si tukang tatonya.” (HR. Muslim)

Jadi, ‘illat (sebab) dilaknatnya perbuatan-perbuatan ini adalah karena demi kecantikan mereka telah mengubah ciptaan Allah Ta’ala yang ada pada diri mereka.

Maka perbuatan apa pun, bukan hanya yang disebut dalam riwayat-riwayat ini, jika sampai mengubah ciptaan Allah Ta’ala demi tujuan kecantikan adalah terlarang, seperti menggunakan bulu mata palsu (sama halnya dengan menggunakan rambut palsu alias wig, konde dan sanggul), operasi plastik, operasi silikon payudara, dan semisalnya.

Baca Juga: Tips Rawat Bulu Mata Makin Cetar dan Bervolume

Bun, Jangan Buru-buru Pasang Eyelash Extention, Baca Dulu Hukum Menanam Bulu Mata

Imam Ibnu Jarir Ath Thabari Rahimahullah berkata –sebagaimana dikutip Al Hafizh Ibnu Hajar:

لا يجوز للمرأة تغيير شيء من خلقتها التي خلقها الله عليها بزيادة أو نقص التماس الحسن لا للزوج ولا لغيره

Tidak boleh bagi wanita mengubah sesuatu yang telah Allah azza wa jalla ciptakan pada dirinya baik dengan menambahkan atau mengurangi dalam rangka mencapai kecantikan, hal itu tidak boleh baik untuk menyenangi suaminya atau alasan lainnya. (Fathul Bari, 10/377)

Sebagian ulama kontemporer (zaman ini) tegas mengatakan itu diharamkan, sebab memasang bulu mata palsu sama dengan Al Waashilah, yaitu menyambung rambut yang telah dilaknat oleh Nabi shallallahu alaihi wa sallam, dan bulu mata termasuk menyambung rambut, menyambung antara yang asli dengan yang palsu.

Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al Jibrin Rahimahullah berkata:

أنه لايجوز تركيب هذه الرموش على العينين؛ لدخوله في وصل الشعر، فقد ثبت أن «النبي صلى الله عليه وسلم لَعَنَ الوَاصِلَة والمُسْتَوْصِلَة» ، فإذا نهي عن وصل شعر الرأس بغيره فكذلك رمش العين لا يجوز وصله

Sesungguhnya memasang bulu mata palsu di kedua mata tidak boleh, karena masuk kategori menyambung rambut.

Telah shahih bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam melaknat penyambung rambut dan wanita yang disambung rambutnya.

Maka, jika menyambung rambut kepala dilarang dengan selainnya maka demikian juga bulu mata, tidak boleh menyambungnya. (Fatawa Mauqi’ Al Aluukah no. 1723)

Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid Hafizhahullah berkata:

يحرم على المرأة تركيب الرموش الصناعية ، لأنها تدخل في وصل الشعر الذي لعن رسول الله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ من فعله .

Diharamkan bagi wanita memasang bulu mata palsu, sebab itu termasuk dalam menyambung rambut yang dilaknat oleh Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bagi siapa yang melakukannya. (Al Islam Su’aal wa Jawaab no. 39301)

Namun, jika untuk tujuan kesehatan dan maslahat kehidupan, untuk mengembalikan fungsi tubuh seperti sediakala, seperti cangkok jantung, kaki palsu untuk berjalan, tangan palsu untuk memegang, gigi palsu untuk mengunyah, atau operasi pelastik untuk pengobatan akibat wajah terbakar atau kena air keras, itu semua bukan termasuk mengubah ciptaan Allah Ta’ala.

Itu semua merupakan upaya mengembalikan fungsi organ tubuh seperti awalnya, bukan mengubah dari yang aslinya.

Demikian. Wallahu a’lam.[ind]

Tags: Baca Dulu Hukum Menanam Bulu MataJangan Buru-buru Pasang Eyelash Extention
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Inilah Bahaya dari Mencela Orang Lain yang Harus Diketahui

Next Post

Siswa MAN 2 Kota Malang Raih Medali di Ajang Olimpiade Sains Internasional

Next Post
Siswa MAN 2 Kota Malang Raih Medali di Ajang Olimpiade Sains Internasional

Siswa MAN 2 Kota Malang Raih Medali di Ajang Olimpiade Sains Internasional

Anak Mulai Sulit Lepas dari Gadget? Ini Tips yang Bisa Dilakukan Orang Tua Sejak Dini

Anak Mulai Sulit Lepas dari Gadget? Ini Tips yang Bisa Dilakukan Orang Tua Sejak Dini

Allah Mengundang yang Mampu, tetapi Memampukan Siapa yang Diundang-Nya

Allah Mengundang yang Mampu, tetapi Memampukan Siapa yang Diundang-Nya

  • Tips Membersihkan Lantai Toilet yang Menguning agar Kembali Kinclong

    Tips Membersihkan Lantai Toilet yang Menguning agar Kembali Kinclong

    286 shares
    Share 114 Tweet 72
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9431 shares
    Share 3772 Tweet 2358
  • BPJPH Terbitkan Regulasi untuk Perkuat Kepastian, Pengawasan dan Penandaan Produk

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Muhammadiyah Menetapkan Awal Ramadan: 8 Februari 2027

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Beragam Manfaat dari Labu Kuning yang Jarang Diketahui

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Beberapa Rekomendasi Warna Baju yang Cocok Dipadukan dengan Celana Coklat

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Ingat Bahwa Rezeki Sudah Tertakar dan Tidak Akan Tertukar

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Tips Merawat Rambut Anti Ketombe untuk Wanita Berhijab

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Menag Nilai Penguatan Keterbukaan Informasi Tidak Cukup di Tingkat Pusat

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11798 shares
    Share 4719 Tweet 2950
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga