• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 20 Oktober, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Bun, Jangan Buru-buru Pasang Eyelash Extention, Baca Dulu Hukum Menanam Bulu Mata

22/07/2026
in Syariah, Unggulan
Bun, Jangan Buru-buru Pasang Eyelash Extention, Baca Dulu Hukum Menanam Bulu Mata

Bun, Jangan Buru-buru Pasang Eyelash Extention, Baca Dulu Hukum Menanam Bulu Mata (foto: pixabay)

130
SHARES
997
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Bagaimana pandangan dalam Islam mengenai eyelash extention atau menanam bulu mata? Apakah dibolehkan atau tidak? Dan bagaimana hukumnya?

Oleh: Ustaz Farid Nu’man Hasan, SS.

Jawaban: Mempercantik diri, selama dengan cara yang wajar dan tanpa mengubah ciptaan Allah Taโ€™ala dalam diri kita, tidaklah mengapa.

Namun, ketika sudah ada yang ditambah-tambahkan atau dikurang-kurangkan maka itu terlarang, sebab seakan dia tidak mensyukuri nikmat yang ada pada dirinya.

Itulah yang oleh hadits disebut โ€˜Dengan tujuan mempercantik diri mereka mengubah ciptaan Allah Taโ€™ala.โ€™

Dalam sebuah riwayat:

ุนูŽู†ู’ ุงุจู’ู†ู ู…ูŽุณู’ุนููˆุฏู ุฑูŽุถููŠูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู†ู’ู‡ู ู‚ูŽุงู„ูŽ ู„ูŽุนูŽู†ูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุงู„ู’ูˆูŽุงุดูู…ูŽุงุชู ูˆูŽุงู„ู’ู…ูุณู’ุชูŽูˆู’ุดูู…ูŽุงุชู ูˆูŽุงู„ู’ู…ูุชูŽู†ูŽู…ู‘ูุตูŽุงุชู ูˆูŽุงู„ู’ู…ูุชูŽููŽู„ู‘ูุฌูŽุงุชู ู„ูู„ู’ุญูุณู’ู†ู ุงู„ู’ู…ูุบูŽูŠู‘ูุฑูŽุงุชู ุฎูŽู„ู’ู‚ูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู

โ€œDari Ibnu Masโ€™ud Radhiallahu โ€˜Anhu, dia berkata: โ€œAllah azza wa jalla melaknat wanita yang bertato dan si tukang tatonya, wanita yang mencukur alisnya, dan mengikir giginya, dengan tujuan mempercantik diri mereka mengubah ciptan Allah azza wa jalla.โ€ (HR. Muttafaq ‘Alaih)

Sementara ada riwayat lain dengan redaksi yang agak berbeda:

ุนูŽู†ู’ ุงุจู’ู†ู ุนูู…ูŽุฑูŽ ุฃูŽู†ู‘ูŽ ุฑูŽุณููˆู„ูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ู„ูŽุนูŽู†ูŽ ุงู„ู’ูˆูŽุงุตูู„ูŽุฉูŽ ูˆูŽุงู„ู’ู…ูุณู’ุชูŽูˆู’ุตูู„ูŽุฉูŽ ูˆูŽุงู„ู’ูˆูŽุงุดูู…ูŽุฉูŽ ูˆูŽุงู„ู’ู…ูุณู’ุชูŽูˆู’ุดูู…ูŽุฉูŽ

โ€œDari Ibnu โ€˜Umar, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melaknat wanita yang menyambung rambutnya (wig, konde, sanggul, pen) dan si tukang sambungnya, wanita yang bertato dan si tukang tatonya.โ€ (HR. Muslim)

Jadi, โ€˜illat (sebab) dilaknatnya perbuatan-perbuatan ini adalah karena demi kecantikan mereka telah mengubah ciptaan Allah Taโ€™ala yang ada pada diri mereka.

Maka perbuatan apa pun, bukan hanya yang disebut dalam riwayat-riwayat ini, jika sampai mengubah ciptaan Allah Taโ€™ala demi tujuan kecantikan adalah terlarang, seperti menggunakan bulu mata palsu (sama halnya dengan menggunakan rambut palsu alias wig, konde dan sanggul), operasi plastik, operasi silikon payudara, dan semisalnya.

Baca Juga:ย Tips Rawat Bulu Mata Makin Cetar dan Bervolume

Bun, Jangan Buru-buru Pasang Eyelash Extention, Baca Dulu Hukum Menanam Bulu Mata

Imam Ibnu Jarir Ath Thabari Rahimahullah berkata โ€“sebagaimana dikutip Al Hafizh Ibnu Hajar:

ู„ุง ูŠุฌูˆุฒ ู„ู„ู…ุฑุฃุฉ ุชุบูŠูŠุฑ ุดูŠุก ู…ู† ุฎู„ู‚ุชู‡ุง ุงู„ุชูŠ ุฎู„ู‚ู‡ุง ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ุง ุจุฒูŠุงุฏุฉ ุฃูˆ ู†ู‚ุต ุงู„ุชู…ุงุณ ุงู„ุญุณู† ู„ุง ู„ู„ุฒูˆุฌ ูˆู„ุง ู„ุบูŠุฑู‡

Tidak boleh bagi wanita mengubah sesuatu yang telah Allah azza wa jalla ciptakan pada dirinya baik dengan menambahkan atau mengurangi dalam rangka mencapai kecantikan, hal itu tidak boleh baik untuk menyenangi suaminya atau alasan lainnya. (Fathul Bari, 10/377)

Sebagian ulama kontemporer (zaman ini) tegas mengatakan itu diharamkan, sebab memasang bulu mata palsu sama dengan Al Waashilah, yaitu menyambung rambut yang telah dilaknat oleh Nabi shallallahu alaihi wa sallam, dan bulu mata termasuk menyambung rambut, menyambung antara yang asli dengan yang palsu.

Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al Jibrin Rahimahullah berkata:

ุฃู†ู‡ ู„ุงูŠุฌูˆุฒ ุชุฑูƒูŠุจ ู‡ุฐู‡ ุงู„ุฑู…ูˆุด ุนู„ู‰ ุงู„ุนูŠู†ูŠู†ุ› ู„ุฏุฎูˆู„ู‡ ููŠ ูˆุตู„ ุงู„ุดุนุฑุŒ ูู‚ุฏ ุซุจุช ุฃู† ยซุงู„ู†ุจูŠ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ู„ูŽุนูŽู†ูŽ ุงู„ูˆูŽุงุตูู„ูŽุฉ ูˆุงู„ู…ูุณู’ุชูŽูˆู’ุตูู„ูŽุฉยป ุŒ ูุฅุฐุง ู†ู‡ูŠ ุนู† ูˆุตู„ ุดุนุฑ ุงู„ุฑุฃุณ ุจุบูŠุฑู‡ ููƒุฐู„ูƒ ุฑู…ุด ุงู„ุนูŠู† ู„ุง ูŠุฌูˆุฒ ูˆุตู„ู‡

Sesungguhnya memasang bulu mata palsu di kedua mata tidak boleh, karena masuk kategori menyambung rambut.

Telah shahih bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam melaknat penyambung rambut dan wanita yang disambung rambutnya.

Maka, jika menyambung rambut kepala dilarang dengan selainnya maka demikian juga bulu mata, tidak boleh menyambungnya. (Fatawa Mauqi’ Al Aluukah no. 1723)

Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid Hafizhahullah berkata:

ูŠุญุฑู… ุนู„ู‰ ุงู„ู…ุฑุฃุฉ ุชุฑูƒูŠุจ ุงู„ุฑู…ูˆุด ุงู„ุตู†ุงุนูŠุฉ ุŒ ู„ุฃู†ู‡ุง ุชุฏุฎู„ ููŠ ูˆุตู„ ุงู„ุดุนุฑ ุงู„ุฐูŠ ู„ุนู† ุฑุณูˆู„ ุงู„ู„ู‡ ุตูŽู„ูŽู‘ู‰ ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ูŽู‘ู…ูŽ ู…ู† ูุนู„ู‡ .

Diharamkan bagi wanita memasang bulu mata palsu, sebab itu termasuk dalam menyambung rambut yang dilaknat oleh Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bagi siapa yang melakukannya. (Al Islam Su’aal wa Jawaab no. 39301)

Namun, jika untuk tujuan kesehatan dan maslahat kehidupan, untuk mengembalikan fungsi tubuh seperti sediakala, seperti cangkok jantung, kaki palsu untuk berjalan, tangan palsu untuk memegang, gigi palsu untuk mengunyah, atau operasi pelastik untuk pengobatan akibat wajah terbakar atau kena air keras, itu semua bukan termasuk mengubah ciptaan Allah Taโ€™ala.

Itu semua merupakan upaya mengembalikan fungsi organ tubuh seperti awalnya, bukan mengubah dari yang aslinya.

Demikian. Wallahu aโ€™lam.[ind]

Tags: Baca Dulu Hukum Menanam Bulu MataJangan Buru-buru Pasang Eyelash Extention
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Inilah Bahaya dari Mencela Orang Lain yang Harus Diketahui

Next Post

Siswa MAN 2 Kota Malang Raih Medali di Ajang Olimpiade Sains Internasional

Next Post
Siswa MAN 2 Kota Malang Raih Medali di Ajang Olimpiade Sains Internasional

Siswa MAN 2 Kota Malang Raih Medali di Ajang Olimpiade Sains Internasional

Anak Mulai Sulit Lepas dari Gadget? Ini Tips yang Bisa Dilakukan Orang Tua Sejak Dini

Anak Mulai Sulit Lepas dari Gadget? Ini Tips yang Bisa Dilakukan Orang Tua Sejak Dini

Allah Mengundang yang Mampu, tetapi Memampukan Siapa yang Diundang-Nya

Allah Mengundang yang Mampu, tetapi Memampukan Siapa yang Diundang-Nya

  • Resep Sambal Hijau Thailand yang Segar Pedas dan Lezat

    Resep Sambal Hijau Thailand yang Segar Pedas dan Lezat

    103 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1378 shares
    Share 551 Tweet 345
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2529 shares
    Share 1012 Tweet 632
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9566 shares
    Share 3826 Tweet 2392
  • Masjid Apung An-Nur Resmi Dibuka Jadi Ikon Wisata Religi Baru di Jakarta

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Menentukan Waktu Terbaik untuk Menghafal Al-Qurโ€™an di Tengah Kesibukan

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Menemukan Kebahagiaan dalam Kesederhanaan Hidup

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11855 shares
    Share 4742 Tweet 2964
  • Event Dongeng dan Inspirasi Generasi Cinta Quran NPC

    113 shares
    Share 45 Tweet 28
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4874 shares
    Share 1950 Tweet 1219
Chanelmuslim.com

ยฉ 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

ยฉ 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga