• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 17 Agustus, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Non Muslim Menerima Daging Qurban

26/05/2026
in Syariah, Unggulan
Hukum Non Muslim Menerima Daging Qurban

foto:pinterest

77
SHARES
590
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

BAGAIMANA hukum bahwa non muslim menerima hasil dari daging qurban?

Para ulama berbeda pendapat tentang ini.

– Boleh, ini pendapat jumhur (mayoritas ulama), yaitu kepada kafir zimmi. Allah Ta’ala berfirman:

( لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ)

“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al Mumtahanah: 8).

Seperti Hasan al Bashri, Abu Hanifah, Abu Tsaur, umumnya ulama Syafi’i dan Hambali.

Sebab, qurban sama dengan sedekah sunah, dan sedekah sunah boleh untuk non muslim.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Mazhab Syafi’i mengatakan boleh pada qurban sunah tapi tidak boleh pada qurban wajib.

– Makruh, ini pendapat Maliki dan Laits. Makruh membagikan kulit dan dagingnya ke kafir dzimmi. Laits bin Sa’ad mengatakan seandainya dimasak maka kafir dzimmi boleh memakannya bersama kaum muslimin.

– Haram, ini sebagian Syafi’i.

(Al Majmu’ Syarh al Muhadzab, 8/425, Al Mughni, 9/450).

Hukum Non Muslim Menerima Daging Qurban

Baca juga: Hukum Qurban Atas Nama yang Sudah Wafat

Adakah takaran atau batasan khusus dalam pembagian?

Tidak ada takaran dan batasan khusus dalam pembagian qurban, oleh karenanya kaum salaf berbeda-beda dalam hal ini.

Ada yang menganjurkan setengah untuk pemiliknya, setengah untuk disedekahkan.

Ada pula yang menganjurkan sepertiga untuk pemiliknya, sepertiga untuk kerabatnya, sepertiga untuk sedekah.

Sebab, keabsahan qurban sudah tuntas disaat ditumpahkan darah saat penyembelihan.

Khadimus Sunnah, Syaikh Sayyid Sabiq menjelaskan:

للمهدي أن يأكل من هديه الذي يباح له الاكل منه أي مقدار يشاء أن يأكله، بلا تحديد، وله كذلك أن يهدي أو يتصدق بما يراه. وقيل: يأكل النصف، ويتصدق بالنصف .وقيل: يقسمه أثلاثا، فيأكل الثلث، ويهدي الثلث، ويتصدق بالثلث.

“Si pemiliki hewan kurban dibolehkan makan bagian yang dibolehkan baginya sesuai keinginannya tanpa batas. Dia pun boleh menghadiahkan atau mensedekahkan sesuka hatinya. Ada pula yang mengatakan dia boleh memakannya setengah dan mensedekahkan setengah. Dan dikatakan: dibagi tiga bagian, untuknya adalah sepertiga, dihadiahkan sepertiga, dan disedekahkan sepertiga”. (Fiqhus Sunnah, 1/742-743).[Sdz]

Tags: Hukum Non Muslim Menerima Daging Qurban
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Maimunah binti Al-Harits Al-Hilaliyah, Istri Terakhir Rasulullah yang Penuh Ketakwaan

Next Post

Ratusan Ekor Hewan Kurban di Jakarta Timur Diketahui dalam Kondisi Sakit

Next Post
Ratusan Ekor Hewan Kurban di Jakarta Timur Diketahui dalam Kondisi Sakit

Ratusan Ekor Hewan Kurban di Jakarta Timur Diketahui dalam Kondisi Sakit

Hukum Banci dalam Islam

Hukum Banci dalam Islam

Tahfidz Test Kemenag Kabupaten Bogor, SMU JIBBS Perkuat Karakter Qurani Siswa

Tahfidz Test Kemenag Kabupaten Bogor, SMU JIBBS Perkuat Karakter Qurani Siswa

  • Cara Menyimpan Hijab di Lemari agar Tidak Mudah Kusut

    Cara Menyimpan Hijab di Lemari agar Tidak Mudah Kusut

    686 shares
    Share 274 Tweet 172
  • Inilah Warna Pensil Alis yang Cocok untuk Beragam Warna Kulit

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
  • Tips Menyimpan Bawang Merah agar Tidak Cepat Busuk

    81 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1201 shares
    Share 480 Tweet 300
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9118 shares
    Share 3647 Tweet 2280
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    683 shares
    Share 273 Tweet 171
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11691 shares
    Share 4676 Tweet 2923
  • Shalat Taubat: Pengertian, Tata Cara, dan Manfaatnya

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2351 shares
    Share 940 Tweet 588
  • Ketika Tujuan Hidup Jelas, Masalah Tidak Lagi Terasa Besar

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga