BAGAIMANA hukum bahwa non muslim menerima hasil dari daging qurban?
Para ulama berbeda pendapat tentang ini.
– Boleh, ini pendapat jumhur (mayoritas ulama), yaitu kepada kafir zimmi. Allah Ta’ala berfirman:
( لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ)
“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al Mumtahanah: 8).
Seperti Hasan al Bashri, Abu Hanifah, Abu Tsaur, umumnya ulama Syafi’i dan Hambali.
Sebab, qurban sama dengan sedekah sunah, dan sedekah sunah boleh untuk non muslim.
Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Mazhab Syafi’i mengatakan boleh pada qurban sunah tapi tidak boleh pada qurban wajib.
– Makruh, ini pendapat Maliki dan Laits. Makruh membagikan kulit dan dagingnya ke kafir dzimmi. Laits bin Sa’ad mengatakan seandainya dimasak maka kafir dzimmi boleh memakannya bersama kaum muslimin.
– Haram, ini sebagian Syafi’i.
(Al Majmu’ Syarh al Muhadzab, 8/425, Al Mughni, 9/450).
Hukum Non Muslim Menerima Daging Qurban
Baca juga: Hukum Qurban Atas Nama yang Sudah Wafat
Adakah takaran atau batasan khusus dalam pembagian?
Tidak ada takaran dan batasan khusus dalam pembagian qurban, oleh karenanya kaum salaf berbeda-beda dalam hal ini.
Ada yang menganjurkan setengah untuk pemiliknya, setengah untuk disedekahkan.
Ada pula yang menganjurkan sepertiga untuk pemiliknya, sepertiga untuk kerabatnya, sepertiga untuk sedekah.
Sebab, keabsahan qurban sudah tuntas disaat ditumpahkan darah saat penyembelihan.
Khadimus Sunnah, Syaikh Sayyid Sabiq menjelaskan:
للمهدي أن يأكل من هديه الذي يباح له الاكل منه أي مقدار يشاء أن يأكله، بلا تحديد، وله كذلك أن يهدي أو يتصدق بما يراه. وقيل: يأكل النصف، ويتصدق بالنصف .وقيل: يقسمه أثلاثا، فيأكل الثلث، ويهدي الثلث، ويتصدق بالثلث.
“Si pemiliki hewan kurban dibolehkan makan bagian yang dibolehkan baginya sesuai keinginannya tanpa batas. Dia pun boleh menghadiahkan atau mensedekahkan sesuka hatinya. Ada pula yang mengatakan dia boleh memakannya setengah dan mensedekahkan setengah. Dan dikatakan: dibagi tiga bagian, untuknya adalah sepertiga, dihadiahkan sepertiga, dan disedekahkan sepertiga”. (Fiqhus Sunnah, 1/742-743).[Sdz]