• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 5 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Non Muslim Menerima Daging Qurban

26/05/2025
in Syariah, Unggulan
Hukum Non Muslim Menerima Daging Qurban

foto:pinterest

74
SHARES
569
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

BAGAIMANA hukum bahwa non muslim menerima hasil dari daging qurban?

Para ulama berbeda pendapat tentang ini.

– Boleh, ini pendapat jumhur (mayoritas ulama), yaitu kepada kafir zimmi. Allah Ta’ala berfirman:

( لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ)

“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al Mumtahanah: 8).

Seperti Hasan al Bashri, Abu Hanifah, Abu Tsaur, umumnya ulama Syafi’i dan Hambali.

Sebab, qurban sama dengan sedekah sunah, dan sedekah sunah boleh untuk non muslim.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Mazhab Syafi’i mengatakan boleh pada qurban sunah tapi tidak boleh pada qurban wajib.

– Makruh, ini pendapat Maliki dan Laits. Makruh membagikan kulit dan dagingnya ke kafir dzimmi. Laits bin Sa’ad mengatakan seandainya dimasak maka kafir dzimmi boleh memakannya bersama kaum muslimin.

– Haram, ini sebagian Syafi’i.

(Al Majmu’ Syarh al Muhadzab, 8/425, Al Mughni, 9/450).

Hukum Non Muslim Menerima Daging Qurban

Baca juga: Hukum Qurban Atas Nama yang Sudah Wafat

Adakah takaran atau batasan khusus dalam pembagian?

Tidak ada takaran dan batasan khusus dalam pembagian qurban, oleh karenanya kaum salaf berbeda-beda dalam hal ini.

Ada yang menganjurkan setengah untuk pemiliknya, setengah untuk disedekahkan.

Ada pula yang menganjurkan sepertiga untuk pemiliknya, sepertiga untuk kerabatnya, sepertiga untuk sedekah.

Sebab, keabsahan qurban sudah tuntas disaat ditumpahkan darah saat penyembelihan.

Khadimus Sunnah, Syaikh Sayyid Sabiq menjelaskan:

للمهدي أن يأكل من هديه الذي يباح له الاكل منه أي مقدار يشاء أن يأكله، بلا تحديد، وله كذلك أن يهدي أو يتصدق بما يراه. وقيل: يأكل النصف، ويتصدق بالنصف .وقيل: يقسمه أثلاثا، فيأكل الثلث، ويهدي الثلث، ويتصدق بالثلث.

“Si pemiliki hewan kurban dibolehkan makan bagian yang dibolehkan baginya sesuai keinginannya tanpa batas. Dia pun boleh menghadiahkan atau mensedekahkan sesuka hatinya. Ada pula yang mengatakan dia boleh memakannya setengah dan mensedekahkan setengah. Dan dikatakan: dibagi tiga bagian, untuknya adalah sepertiga, dihadiahkan sepertiga, dan disedekahkan sepertiga”. (Fiqhus Sunnah, 1/742-743).[Sdz]

Tags: Hukum Non Muslim Menerima Daging Qurban
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Science Projects Ala SMP JISc

Next Post

Antara Ujian Dunia dan Ujian Akhirat

Next Post
Antara Ujian Dunia dan Ujian Akhirat

Antara Ujian Dunia dan Ujian Akhirat

Kemendiktisaintek Upayakan Sekolah Indonesia Terkoneksi dengan Kampus Global

Kemendiktisaintek Upayakan Sekolah Indonesia Terkoneksi dengan Kampus Global

Cara Mengatasi Perbedaan Pendapat Menjelang Pernikahan

Cara Mengatasi Perbedaan Pendapat Menjelang Pernikahan

  • Trump Ancam Neraka buat Palestina, Neraka Datang ke California

    Epstein Files dan Pukulan Israel ke Trump

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4118 shares
    Share 1647 Tweet 1030
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7929 shares
    Share 3172 Tweet 1982
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2886 shares
    Share 1154 Tweet 722
  • Ketahui Pelembab Wajah untuk Kulit Sensitif di Tengah Gaya Hidup Modern

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3461 shares
    Share 1384 Tweet 865
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    591 shares
    Share 236 Tweet 148
  • 20 Ucapan Ramadan 2026 yang Bisa Kamu Bagikan kepada Teman dan Kerabat

    131 shares
    Share 52 Tweet 33
  • Tips Simpel untuk Jaga Makeup Lebih Tahan Lama di Iklim Tropis

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Bacaan Doa saat Duduk Tasyahud Akhir Lengkap Beserta Latin dan Terjemahannya

    2070 shares
    Share 828 Tweet 518
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga