• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 18 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Non Muslim Menerima Daging Qurban

26/05/2025
in Syariah, Unggulan
Hukum Non Muslim Menerima Daging Qurban

foto:pinterest

74
SHARES
570
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

BAGAIMANA hukum bahwa non muslim menerima hasil dari daging qurban?

Para ulama berbeda pendapat tentang ini.

– Boleh, ini pendapat jumhur (mayoritas ulama), yaitu kepada kafir zimmi. Allah Ta’ala berfirman:

( لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ)

“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al Mumtahanah: 8).

Seperti Hasan al Bashri, Abu Hanifah, Abu Tsaur, umumnya ulama Syafi’i dan Hambali.

Sebab, qurban sama dengan sedekah sunah, dan sedekah sunah boleh untuk non muslim.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Mazhab Syafi’i mengatakan boleh pada qurban sunah tapi tidak boleh pada qurban wajib.

– Makruh, ini pendapat Maliki dan Laits. Makruh membagikan kulit dan dagingnya ke kafir dzimmi. Laits bin Sa’ad mengatakan seandainya dimasak maka kafir dzimmi boleh memakannya bersama kaum muslimin.

– Haram, ini sebagian Syafi’i.

(Al Majmu’ Syarh al Muhadzab, 8/425, Al Mughni, 9/450).

Hukum Non Muslim Menerima Daging Qurban

Baca juga: Hukum Qurban Atas Nama yang Sudah Wafat

Adakah takaran atau batasan khusus dalam pembagian?

Tidak ada takaran dan batasan khusus dalam pembagian qurban, oleh karenanya kaum salaf berbeda-beda dalam hal ini.

Ada yang menganjurkan setengah untuk pemiliknya, setengah untuk disedekahkan.

Ada pula yang menganjurkan sepertiga untuk pemiliknya, sepertiga untuk kerabatnya, sepertiga untuk sedekah.

Sebab, keabsahan qurban sudah tuntas disaat ditumpahkan darah saat penyembelihan.

Khadimus Sunnah, Syaikh Sayyid Sabiq menjelaskan:

للمهدي أن يأكل من هديه الذي يباح له الاكل منه أي مقدار يشاء أن يأكله، بلا تحديد، وله كذلك أن يهدي أو يتصدق بما يراه. وقيل: يأكل النصف، ويتصدق بالنصف .وقيل: يقسمه أثلاثا، فيأكل الثلث، ويهدي الثلث، ويتصدق بالثلث.

“Si pemiliki hewan kurban dibolehkan makan bagian yang dibolehkan baginya sesuai keinginannya tanpa batas. Dia pun boleh menghadiahkan atau mensedekahkan sesuka hatinya. Ada pula yang mengatakan dia boleh memakannya setengah dan mensedekahkan setengah. Dan dikatakan: dibagi tiga bagian, untuknya adalah sepertiga, dihadiahkan sepertiga, dan disedekahkan sepertiga”. (Fiqhus Sunnah, 1/742-743).[Sdz]

Tags: Hukum Non Muslim Menerima Daging Qurban
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Science Projects Ala SMP JISc

Next Post

Antara Ujian Dunia dan Ujian Akhirat

Next Post
Antara Ujian Dunia dan Ujian Akhirat

Antara Ujian Dunia dan Ujian Akhirat

Kemendiktisaintek Upayakan Sekolah Indonesia Terkoneksi dengan Kampus Global

Kemendiktisaintek Upayakan Sekolah Indonesia Terkoneksi dengan Kampus Global

Cara Mengatasi Perbedaan Pendapat Menjelang Pernikahan

Cara Mengatasi Perbedaan Pendapat Menjelang Pernikahan

  • Perang Pemikiran, Louis IX, dan Alasan Kenapa Umat Hari Ini Diam Atas Palestina

    Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1942 shares
    Share 777 Tweet 486
  • Tidur Pada Awal Malam dan Bangun di Sepertiga Akhir

    179 shares
    Share 72 Tweet 45
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8077 shares
    Share 3231 Tweet 2019
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11213 shares
    Share 4485 Tweet 2803
  • Tiga Janji Allah untuk Bani Israil

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3581 shares
    Share 1432 Tweet 895
  • Dakwah Mendunia: Ustaz Muda Indonesia Gaungkan Al-Quran di Selandia Baru

    102 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1946 shares
    Share 778 Tweet 487
  • Berikut Beberapa Tempat Wisata di Sekitar Pusat Kota Semarang yang Bisa Kamu Kunjungi

    74 shares
    Share 30 Tweet 19
  • 4 Golongan yang Dirindukan Surga

    427 shares
    Share 171 Tweet 107
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga