• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 10 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pemerintah Provinsi Bali Melarang Produksi Air Kemasan Berukuran di Bawah 1 Liter

11/04/2025
in Berita
Pemerintah Provinsi Bali Melarang Produksi Air Kemasan Berukuran di Bawah 1 Liter

Foto: Pinterest

78
SHARES
598
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

PEMERINTAH Provinsi Bali mengambil langkah serius dalam mengurangi sampah plastik dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025.

Melalui Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah, Pemprov Bali secara resmi melarang seluruh pengusaha air minum dalam kemasan (AMDK) untuk memproduksi produk dengan volume di bawah satu liter.

Kebijakan ini bertujuan untuk menekan volume sampah plastik sekali pakai yang selama ini menjadi salah satu penyumbang terbesar pencemaran lingkungan di Pulau Dewata.

Dalam aturan tersebut, Gubernur Wayan Koster melarang produksi air kemasan berukuran di bawah 1 liter.

Baca juga: Indonesia Duduki Peringkat ke-3 Produsen Telur Terbesar di Dunia

Pemerintah Provinsi Bali Melarang Produksi Air Kemasan Berukuran di Bawah 1 Liter

Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di berbagai kabupaten/kota di Bali yang sudah semakin penuh.

Langkah ini juga merupakan wujud komitmen Pemprov Bali untuk mencapai target pengurangan sampah plastik hingga 70 persen pada tahun 2025.

Larangan ini secara spesifik menyasar produksi AMDK dalam kemasan kecil seperti botol dan gelas plastik yang dinilai memiliki tingkat konsumsi dan pembuangan yang sangat tinggi.

Kebijakan ini tidak bertujuan untuk mematikan usaha lokal, tetapi mendorong produsen agar beralih ke bahan kemasan yang lebih ramah lingkungan.

Larangan ini juga berlaku bagi distributor dan pemasok air minum dalam kemasan plastik sekali pakai di seluruh wilayah Bali.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen besar Bali untuk menjadi daerah yang lebih hijau dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat citra pulau sebagai destinasi pariwisata yang peduli lingkungan.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Meskipun melarang produksi kemasan plastik kecil, Pemprov Bali tidak serta merta mematikan industri AMDK.

Gubernur Koster mendorong para pelaku usaha untuk berinovasi dan beralih menggunakan kemasan yang lebih ramah lingkungan, seperti botol kaca yang dinilai memiliki tingkat daur ulang yang lebih tinggi.

Terlepas dari berbagai tanggapan, kebijakan pelarangan produksi air kemasan di bawah 1 liter ini merupakan langkah maju yang signifikan bagi Provinsi Bali dalam mengatasi permasalahan sampah plastik. [Din]

Tags: Pemerintah Provinsi Bali Melarang Produksi Air Kemasan Berukuran di Bawah 1 Liter
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Memanfaatkan Tangga Kayu untuk Dekorasi Rumah

Next Post

Hukum Menunda Shaum Enam Hari Syawal Karena Masih Keliling Berkunjung

Next Post
Hukum Menunda Shaum Enam Hari Syawal Karena Masih Keliling Berkunjung

Hukum Menunda Shaum Enam Hari Syawal Karena Masih Keliling Berkunjung

Kisah Wanita yang Menyimpan Dendam

Apakah Kita Salah Satu Perusak Itu?

Empat Penyebab Kulit Menjadi Sensitif

Empat Penyebab Kulit Menjadi Sensitif

  • Delapan Tips Menebalkan Rambut dengan Efektif

    Delapan Tips Menebalkan Rambut dengan Efektif

    197 shares
    Share 79 Tweet 49
  • Tips Dapat Cerah di Ekowisata Kalitalang Gunung Merapi, Kabupaten Klaten Jawa Tengah

    103 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Teluk Manado Sulawesi Utara jadi Lokasi Menyelam Terbaik di Bumi

    126 shares
    Share 50 Tweet 32
  • Jangan Terbawa Arus

    137 shares
    Share 55 Tweet 34
  • Batik Danar Hadi Tampilkan Fashion Show Bertema Kembang Parang

    205 shares
    Share 82 Tweet 51
  • Cara Mendapatkan Syafaat di Hari Kiamat

    164 shares
    Share 66 Tweet 41
  • Kebijaksanaan Nabi Sulaiman ketika Memutuskan Perkara Dua Orang Ibu yang Berselisih karena Anaknya Dibawa Serigala

    151 shares
    Share 60 Tweet 38
  • Resep Singkong Keju Goreng

    123 shares
    Share 49 Tweet 31
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    535 shares
    Share 214 Tweet 134
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7815 shares
    Share 3126 Tweet 1954
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga