PEMERINTAH Provinsi Bali mengambil langkah serius dalam mengurangi sampah plastik dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025.
Melalui Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah, Pemprov Bali secara resmi melarang seluruh pengusaha air minum dalam kemasan (AMDK) untuk memproduksi produk dengan volume di bawah satu liter.
Kebijakan ini bertujuan untuk menekan volume sampah plastik sekali pakai yang selama ini menjadi salah satu penyumbang terbesar pencemaran lingkungan di Pulau Dewata.
Dalam aturan tersebut, Gubernur Wayan Koster melarang produksi air kemasan berukuran di bawah 1 liter.
Baca juga: Indonesia Duduki Peringkat ke-3 Produsen Telur Terbesar di Dunia
Pemerintah Provinsi Bali Melarang Produksi Air Kemasan Berukuran di Bawah 1 Liter
Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di berbagai kabupaten/kota di Bali yang sudah semakin penuh.
Langkah ini juga merupakan wujud komitmen Pemprov Bali untuk mencapai target pengurangan sampah plastik hingga 70 persen pada tahun 2025.
Larangan ini secara spesifik menyasar produksi AMDK dalam kemasan kecil seperti botol dan gelas plastik yang dinilai memiliki tingkat konsumsi dan pembuangan yang sangat tinggi.
Kebijakan ini tidak bertujuan untuk mematikan usaha lokal, tetapi mendorong produsen agar beralih ke bahan kemasan yang lebih ramah lingkungan.
Larangan ini juga berlaku bagi distributor dan pemasok air minum dalam kemasan plastik sekali pakai di seluruh wilayah Bali.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen besar Bali untuk menjadi daerah yang lebih hijau dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat citra pulau sebagai destinasi pariwisata yang peduli lingkungan.
Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Meskipun melarang produksi kemasan plastik kecil, Pemprov Bali tidak serta merta mematikan industri AMDK.
Gubernur Koster mendorong para pelaku usaha untuk berinovasi dan beralih menggunakan kemasan yang lebih ramah lingkungan, seperti botol kaca yang dinilai memiliki tingkat daur ulang yang lebih tinggi.
Terlepas dari berbagai tanggapan, kebijakan pelarangan produksi air kemasan di bawah 1 liter ini merupakan langkah maju yang signifikan bagi Provinsi Bali dalam mengatasi permasalahan sampah plastik. [Din]