• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 5 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pemerintah Provinsi Bali Melarang Produksi Air Kemasan Berukuran di Bawah 1 Liter

11/04/2025
in Berita
Pemerintah Provinsi Bali Melarang Produksi Air Kemasan Berukuran di Bawah 1 Liter

Foto: Pinterest

81
SHARES
622
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

PEMERINTAH Provinsi Bali mengambil langkah serius dalam mengurangi sampah plastik dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025.

Melalui Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah, Pemprov Bali secara resmi melarang seluruh pengusaha air minum dalam kemasan (AMDK) untuk memproduksi produk dengan volume di bawah satu liter.

Kebijakan ini bertujuan untuk menekan volume sampah plastik sekali pakai yang selama ini menjadi salah satu penyumbang terbesar pencemaran lingkungan di Pulau Dewata.

Dalam aturan tersebut, Gubernur Wayan Koster melarang produksi air kemasan berukuran di bawah 1 liter.

Baca juga: Indonesia Duduki Peringkat ke-3 Produsen Telur Terbesar di Dunia

Pemerintah Provinsi Bali Melarang Produksi Air Kemasan Berukuran di Bawah 1 Liter

Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di berbagai kabupaten/kota di Bali yang sudah semakin penuh.

Langkah ini juga merupakan wujud komitmen Pemprov Bali untuk mencapai target pengurangan sampah plastik hingga 70 persen pada tahun 2025.

Larangan ini secara spesifik menyasar produksi AMDK dalam kemasan kecil seperti botol dan gelas plastik yang dinilai memiliki tingkat konsumsi dan pembuangan yang sangat tinggi.

Kebijakan ini tidak bertujuan untuk mematikan usaha lokal, tetapi mendorong produsen agar beralih ke bahan kemasan yang lebih ramah lingkungan.

Larangan ini juga berlaku bagi distributor dan pemasok air minum dalam kemasan plastik sekali pakai di seluruh wilayah Bali.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen besar Bali untuk menjadi daerah yang lebih hijau dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat citra pulau sebagai destinasi pariwisata yang peduli lingkungan.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Meskipun melarang produksi kemasan plastik kecil, Pemprov Bali tidak serta merta mematikan industri AMDK.

Gubernur Koster mendorong para pelaku usaha untuk berinovasi dan beralih menggunakan kemasan yang lebih ramah lingkungan, seperti botol kaca yang dinilai memiliki tingkat daur ulang yang lebih tinggi.

Terlepas dari berbagai tanggapan, kebijakan pelarangan produksi air kemasan di bawah 1 liter ini merupakan langkah maju yang signifikan bagi Provinsi Bali dalam mengatasi permasalahan sampah plastik. [Din]

Tags: Pemerintah Provinsi Bali Melarang Produksi Air Kemasan Berukuran di Bawah 1 Liter
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Qadha Dahulu atau Dahulukan Enam Hari Syawal

Next Post

Produksi Padi Nasional Alami Peningkatan yang Signifikan

Next Post
Produksi Padi Nasional Alami Peningkatan yang Signifikan

Produksi Padi Nasional Alami Peningkatan yang Signifikan

Mufti Taqi Usmani dan Ulama Terkemuka Pakistan Mengatakan Perang terhadap Israel adalah Wajib

Mufti Taqi Usmani dan Ulama Terkemuka Pakistan Mengatakan Perang terhadap Israel adalah Wajib

Seperti Payung di Saat Hujan

Seperti Payung di Saat Hujan

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8584 shares
    Share 3434 Tweet 2146
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11407 shares
    Share 4563 Tweet 2852
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    919 shares
    Share 368 Tweet 230
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3860 shares
    Share 1544 Tweet 965
  • DPR AS Tolak Perang dengan Iran

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • BGN Tegaskan Kabar Penyaluran Dana SPPG dihentikan adalah Hoaks, Layanan Tetap Berjalan

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2291 shares
    Share 916 Tweet 573
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2195 shares
    Share 878 Tweet 549
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4623 shares
    Share 1849 Tweet 1156
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3395 shares
    Share 1358 Tweet 849
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga