• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 22 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pemerintah Provinsi Bali Melarang Produksi Air Kemasan Berukuran di Bawah 1 Liter

11/04/2025
in Berita
Pemerintah Provinsi Bali Melarang Produksi Air Kemasan Berukuran di Bawah 1 Liter

Foto: Pinterest

79
SHARES
604
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

PEMERINTAH Provinsi Bali mengambil langkah serius dalam mengurangi sampah plastik dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025.

Melalui Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah, Pemprov Bali secara resmi melarang seluruh pengusaha air minum dalam kemasan (AMDK) untuk memproduksi produk dengan volume di bawah satu liter.

Kebijakan ini bertujuan untuk menekan volume sampah plastik sekali pakai yang selama ini menjadi salah satu penyumbang terbesar pencemaran lingkungan di Pulau Dewata.

Dalam aturan tersebut, Gubernur Wayan Koster melarang produksi air kemasan berukuran di bawah 1 liter.

Baca juga: Indonesia Duduki Peringkat ke-3 Produsen Telur Terbesar di Dunia

Pemerintah Provinsi Bali Melarang Produksi Air Kemasan Berukuran di Bawah 1 Liter

Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di berbagai kabupaten/kota di Bali yang sudah semakin penuh.

Langkah ini juga merupakan wujud komitmen Pemprov Bali untuk mencapai target pengurangan sampah plastik hingga 70 persen pada tahun 2025.

Larangan ini secara spesifik menyasar produksi AMDK dalam kemasan kecil seperti botol dan gelas plastik yang dinilai memiliki tingkat konsumsi dan pembuangan yang sangat tinggi.

Kebijakan ini tidak bertujuan untuk mematikan usaha lokal, tetapi mendorong produsen agar beralih ke bahan kemasan yang lebih ramah lingkungan.

Larangan ini juga berlaku bagi distributor dan pemasok air minum dalam kemasan plastik sekali pakai di seluruh wilayah Bali.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen besar Bali untuk menjadi daerah yang lebih hijau dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat citra pulau sebagai destinasi pariwisata yang peduli lingkungan.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Meskipun melarang produksi kemasan plastik kecil, Pemprov Bali tidak serta merta mematikan industri AMDK.

Gubernur Koster mendorong para pelaku usaha untuk berinovasi dan beralih menggunakan kemasan yang lebih ramah lingkungan, seperti botol kaca yang dinilai memiliki tingkat daur ulang yang lebih tinggi.

Terlepas dari berbagai tanggapan, kebijakan pelarangan produksi air kemasan di bawah 1 liter ini merupakan langkah maju yang signifikan bagi Provinsi Bali dalam mengatasi permasalahan sampah plastik. [Din]

Tags: Pemerintah Provinsi Bali Melarang Produksi Air Kemasan Berukuran di Bawah 1 Liter
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Qadha Dahulu atau Dahulukan Enam Hari Syawal

Next Post

Hukum Menunda Shaum Enam Hari Syawal Karena Masih Keliling Berkunjung

Next Post
Hukum Menunda Shaum Enam Hari Syawal Karena Masih Keliling Berkunjung

Hukum Menunda Shaum Enam Hari Syawal Karena Masih Keliling Berkunjung

Empat Penyebab Kulit Menjadi Sensitif

Empat Penyebab Kulit Menjadi Sensitif

Produksi Padi Nasional Alami Peningkatan yang Signifikan

Produksi Padi Nasional Alami Peningkatan yang Signifikan

  • Fadkhera Tancap Gas Perkuat Produksi Tawarkan Sukuk Musyarakah di Urun-RI, Proyeksi Imbal Hasil 15,01 persen

    Fadkhera Tancap Gas Perkuat Produksi Tawarkan Sukuk Musyarakah di Urun-RI, Proyeksi Imbal Hasil 15,01 persen

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1908 shares
    Share 763 Tweet 477
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    5009 shares
    Share 2004 Tweet 1252
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7989 shares
    Share 3196 Tweet 1997
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1737 shares
    Share 695 Tweet 434
  • Daftar 30 Lagu Sambut Ramadan

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3516 shares
    Share 1406 Tweet 879
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2931 shares
    Share 1172 Tweet 733
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11172 shares
    Share 4469 Tweet 2793
  • Makna Talak dalam Kata “Udahan” yang Diucapkan Suami

    1001 shares
    Share 400 Tweet 250
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga