• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 26 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pemerintah Provinsi Bali Melarang Produksi Air Kemasan Berukuran di Bawah 1 Liter

11/04/2025
in Berita
Pemerintah Provinsi Bali Melarang Produksi Air Kemasan Berukuran di Bawah 1 Liter

Foto: Pinterest

81
SHARES
625
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

PEMERINTAH Provinsi Bali mengambil langkah serius dalam mengurangi sampah plastik dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025.

Melalui Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah, Pemprov Bali secara resmi melarang seluruh pengusaha air minum dalam kemasan (AMDK) untuk memproduksi produk dengan volume di bawah satu liter.

Kebijakan ini bertujuan untuk menekan volume sampah plastik sekali pakai yang selama ini menjadi salah satu penyumbang terbesar pencemaran lingkungan di Pulau Dewata.

Dalam aturan tersebut, Gubernur Wayan Koster melarang produksi air kemasan berukuran di bawah 1 liter.

Baca juga: Indonesia Duduki Peringkat ke-3 Produsen Telur Terbesar di Dunia

Pemerintah Provinsi Bali Melarang Produksi Air Kemasan Berukuran di Bawah 1 Liter

Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di berbagai kabupaten/kota di Bali yang sudah semakin penuh.

Langkah ini juga merupakan wujud komitmen Pemprov Bali untuk mencapai target pengurangan sampah plastik hingga 70 persen pada tahun 2025.

Larangan ini secara spesifik menyasar produksi AMDK dalam kemasan kecil seperti botol dan gelas plastik yang dinilai memiliki tingkat konsumsi dan pembuangan yang sangat tinggi.

Kebijakan ini tidak bertujuan untuk mematikan usaha lokal, tetapi mendorong produsen agar beralih ke bahan kemasan yang lebih ramah lingkungan.

Larangan ini juga berlaku bagi distributor dan pemasok air minum dalam kemasan plastik sekali pakai di seluruh wilayah Bali.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen besar Bali untuk menjadi daerah yang lebih hijau dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat citra pulau sebagai destinasi pariwisata yang peduli lingkungan.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Meskipun melarang produksi kemasan plastik kecil, Pemprov Bali tidak serta merta mematikan industri AMDK.

Gubernur Koster mendorong para pelaku usaha untuk berinovasi dan beralih menggunakan kemasan yang lebih ramah lingkungan, seperti botol kaca yang dinilai memiliki tingkat daur ulang yang lebih tinggi.

Terlepas dari berbagai tanggapan, kebijakan pelarangan produksi air kemasan di bawah 1 liter ini merupakan langkah maju yang signifikan bagi Provinsi Bali dalam mengatasi permasalahan sampah plastik. [Din]

Tags: Pemerintah Provinsi Bali Melarang Produksi Air Kemasan Berukuran di Bawah 1 Liter
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Qadha Dahulu atau Dahulukan Enam Hari Syawal

Next Post

Produksi Padi Nasional Alami Peningkatan yang Signifikan

Next Post
Produksi Padi Nasional Alami Peningkatan yang Signifikan

Produksi Padi Nasional Alami Peningkatan yang Signifikan

Mufti Taqi Usmani dan Ulama Terkemuka Pakistan Mengatakan Perang terhadap Israel adalah Wajib

Mufti Taqi Usmani dan Ulama Terkemuka Pakistan Mengatakan Perang terhadap Israel adalah Wajib

Seperti Payung di Saat Hujan

Seperti Payung di Saat Hujan

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8730 shares
    Share 3492 Tweet 2183
  • Kajian Hijabersmom Community Bekasi Ajak Muslimah Belajar Ikhlas, Sabar, dan Taat Pasca IdulAdha

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1001 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3928 shares
    Share 1571 Tweet 982
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11499 shares
    Share 4600 Tweet 2875
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2240 shares
    Share 896 Tweet 560
  • Syarat Masuk Monas Gratis dalam Rangka HUT Jakarta 2026

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • LPPOM Sambut Antusiasme Masyarakat dalam Kampanye Wajib Halal Oktober 2026

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Indonesia Tampilkan Kerukunan Antar Umat Beragama Pada Presiden Jerman

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Bacaan Doa saat Duduk Tasyahud Akhir Lengkap Beserta Latin dan Terjemahannya

    2247 shares
    Share 899 Tweet 562
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga