• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 22 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Qadha Dahulu atau Dahulukan Enam Hari Syawal

11/04/2025
in Khazanah, Unggulan
Qadha Dahulu atau Dahulukan Enam Hari Syawal

foto:pinterest

76
SHARES
581
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

MASIH sering menjadi pertanyaan di sekitar, melakukan qadha (ganti puasa Ramadan) dahulu atau enam hari syawal?

Lebih diutamakan qadha dulu, barulah enam hari Syawal. Agar dia mendapatkan keutamaan seperti puasa setahun penuh.

Walau boleh-boleh saja menunda qadha sampai berjumpa Sya’ban selanjutnya sebagaimana yang dilakukan oleh Aisyah Radhiallahu ‘Anha.

Dalam Fatawa Nur ‘alad Darb:

وهذا الفضل لمن يصومها فى شوال ، سواء أكان الصيام فى أوله أم فى وسطه أمان ثم أتبعه ستاً من شوال وبناء على ذلك فإننا نقول من صام ستة أيام من شوال قبل أن يقضي ما عليه من صيام رمضان فإنه لا ينال ثوابها.

Adapun puasa sunah yang menyusul puasa Ramadan, seperti puasa enam hari Syawal, tidaklah membawa manfaat bagi dirinya sampai dia menyempurnakan semua puasa Ramadannya, yaitu tidaklah mendapatkan hasil puasa enam hari Syawalnya itu sampai dia melakukan puasa Ramadan semuanya, karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Barang siapa yang berpuasa ramadhan lalu mengikutinya dengan puasa Syawal enam hari.”

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Qadha Dahulu atau Dahulukan Enam Hari Syawal

Baca juga: Tata Cara Pelaksanaan Puasa Syawal

Telah diketahui bahwa siapa saja yang masih memiliki kewajiban qadha Ramadan, tidaklah dikatakan bahwa dia telah berpuasa Ramadhan.

Seandainya ada seorang manusia yang berutang puasa Ramadan 10 hari, lalu ketika sampai waktu hari raya, disyariatkan untuk berpuasa enam hari Syawal, lalu dia melakukan puasa enam hari Syawal, setelah itu melakukan Qadha Ramadhan yang 10 hari itu.

Kami katakan, bahwa Anda dengan puasa yang seperti itu tidaklah akan mendapatkan ganjaran puasa Syawal, karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mensyaratkan puasa tersebut setelah puasa Ramadhan, bahkan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mensyaratkan untuk mendapatkan ganjarannya itu dengan ketentuan bahwa puasa Syawal itu dilakukan setelah puasa Ramadhan.

Sebab beliau bersabda: “Barang siapa yang berpuasa ramadan lalu mengikutinya dengan puasa Syawal enam hari,” atas dasar inilah kami katakan: “Siapa saja yang melakukan puasa enam hari Syawal sebelum menunaikan qadha puasa Ramadan dia tidak akan mendapatkan ganjarannya.” (Fatawa Nur ‘Alad Darb, Bab Az Zakah wash Shiyam, No. 191).[Sdz]

Tags: Qadha Dahulu atau Dahulukan Enam Hari Syawal
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Beberapa Resep Masker Alami untuk Eksfoliasi Wajah

Next Post

Pemerintah Provinsi Bali Melarang Produksi Air Kemasan Berukuran di Bawah 1 Liter

Next Post
Pemerintah Provinsi Bali Melarang Produksi Air Kemasan Berukuran di Bawah 1 Liter

Pemerintah Provinsi Bali Melarang Produksi Air Kemasan Berukuran di Bawah 1 Liter

Hukum Menunda Shaum Enam Hari Syawal Karena Masih Keliling Berkunjung

Hukum Menunda Shaum Enam Hari Syawal Karena Masih Keliling Berkunjung

Empat Penyebab Kulit Menjadi Sensitif

Empat Penyebab Kulit Menjadi Sensitif

  • Fadkhera Tancap Gas Perkuat Produksi Tawarkan Sukuk Musyarakah di Urun-RI, Proyeksi Imbal Hasil 15,01 persen

    Fadkhera Tancap Gas Perkuat Produksi Tawarkan Sukuk Musyarakah di Urun-RI, Proyeksi Imbal Hasil 15,01 persen

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1908 shares
    Share 763 Tweet 477
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    5009 shares
    Share 2004 Tweet 1252
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7989 shares
    Share 3196 Tweet 1997
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1737 shares
    Share 695 Tweet 434
  • Daftar 30 Lagu Sambut Ramadan

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3516 shares
    Share 1406 Tweet 879
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2931 shares
    Share 1172 Tweet 733
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11172 shares
    Share 4469 Tweet 2793
  • Makna Talak dalam Kata “Udahan” yang Diucapkan Suami

    1001 shares
    Share 400 Tweet 250
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga