DITERBITKAN surat edaran bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri, untuk umat Islam dianjurkan melaksanakan ibadah Ramadhan dengan khusyuk, merayakan ibadah dan tradisi hari raya Idul Fitri dan tetap mengikuti kegiatan pembelajaran dengan sebaik-baiknya.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 menyebutkan bahwa Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
Sejalan dengan itu, Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengamanatkan usaha memperkuat pembangunan sumber daya manusia melalui pendidikan untuk manusia Indonesia yang sehat jasmani dan rohani, terampil dan memiliki jiwa sosial dan cinta tanah air dan bangsa.
Baca juga: Isu Sekolah Libur Selama Bulan Puasa Tahun 2025
Surat Edaran Bersama Mendikdasmen, Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Bulan ramadhan merupakan bulan suci yang didalamnya umat Islam diperintahkan untuk menunaikan ibadah puasa dan ibadah lainnya, seperti tadarus Al-Quran, shalat tarawih, bersedekah dan kajian agama.
Pada saat yang sama, kegiatan pendidikan juga penting untuk tetap dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kualitas belajar dan memenuhi capaian pembelajaran.
Setelah bulan Ramadhan berakhir, pada tanggal 1 Syawal umat Islam melaksanakan ibadah idul fitri dan merayakan bersama keluarga dan masyarakat.
Selain itu, bangsa Indonesia memiliki radiasi mudik dan berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan untuk memperkuat persaudaraan dan persatuan.
Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Sehubungan dengan hal tersebut, perlu diterbitkan surat edaran bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri, untuk umat Islam dianjurkan melaksanakan ibadah Ramadhan dengan khusyuk, merayakan ibadah dan tradisi hari raya Idul Fitri dan tetap mengikuti kegiatan pembelajaran dengan sebaik-baiknya.
Surat edaran bersama ini dimaksudkan untuk memberikan acuan bagi pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama Provinsi, kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Sekolah/Madrasah/Satuan Pendidikan Keagamaan, guru, tenaga pendidikan, orang tua/wali dan/atau pihak terkait dalam rangka pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan selama bulan Ramadhan.
Surat edaran bersama ini bertujuan agar Pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan, kantor wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menyusun dan menetapkan rencana pembelajaran selama bulan Ramadhan. [Din]