MENUNDA shalat karena kuliah.
Ustaz jika sudah masuk waktu shalat namun sesi waktu belajar atau perkuliahan masih berlangsung selama 1 jam lagi. Apakah sebaiknya menyelesaikan waktu perkuliahan dahulu atau meminta izin kepada guru atau dosen untuk pamit izin sholat? Diketahui bahwa guru atau dosen serta mahasiswa mayoritas muslim, dan memilih menyelesaikan waktu perkuliahan dahulu. Mohon pencerahannya Ustaz.
Ustaz Farid Nu’man Hasan menjawab.
Apakah selesai kuliahnya masih ada waktu lapang buat shalat? Jika ya, tidak apa-apa itu masih shalat pada waktunya karena waktu shalat itu ada awal, tengah, dan akhir.
Mana pun waktu yang mampu kita shalat maka masih shalat pada waktunya, walau di awal waktu lebih utama.
Dalilnya adalah hadits sebagai berikut:
إن للصلاة أولا وآخرا، وإن أول وقت الظهر حين تزول الشمس، وإن آخر وقتها حين يدخل وقت العصر
Shalat itu ada awal waktunya dan akhirnya, awal waktu zhuhur adalah saat tergelincir matahari, waktu akhirnya adalah saat masuk waktu ashar dan seterusnya. (HR. Ahmad no. 7172, dishahihkan oleh Syaikh Syu’aib Al Arnauth. Ta’liq Musnad Ahmad, no. 7172).
Imam An Nawawi Rahimahullah menjelaskan:
Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
يجوز تأخير الصلاة إلى آخر وقتها بلا خلاف، فقد دل الكتاب، والسنة، وأقوال أهل العلم على جواز تأخير الصلاة إلى آخر وقتها، ولا أعلم أحداً قال بتحريم ذلك
Dibolehkan menunda shalat sampai akhir waktunya tanpa adanya perselisihan pendapat, hal itu berdasarkan Al Qur’an dan As Sunnah. Perkataan para ulama juga membolehkan menunda sampai akhir waktunya, tidak ada seorang ulama yang mengatakan haram hal itu. (Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab, 3/58).
Penundaan ini bukanlah saahuun (melalaikan shalat), sebab makna saahuun adalah menunda shalat sampai habis waktunya. Sebagaimana penjelasan Sa’ad bin Abi Waqash, Ibnu Abbas, Masruq, Ibnu Abza, Abu Adh Dhuha, Muslim bin Shabih. (Tafsir Ath Thabari, 24/630).
Seorang ulama mazhab Hambali abad ini mengatakan:
وقد بين النبي صلى الله عليه وسلم مواقيتها من كذا إلى كذا فمن أداها فيما بين أول الوقت وآخره فقد صلاها في الزمن الموقوت لها
Nabi Shalallahu’Alaihi wa Sallam telah menjelaskan bahwa waktu shalat itu sejak waktu ini ke ini, maka barang siapa yang menjalankan di antara awal waktu dan akhirnya, maka dia telah menunaikan shalat di waktu yang telah ditentukan. (Syaikh Utsaimin, Majmu’ Al Fatawa wa Rasail, Jilid. 12, Bab Shalat).
Menunda Shalat Karena Kuliah
Baca juga: Menunda Qadha Puasa Bertahun-tahun
Menunda shalat karena menuntut ilmu juga pernah terjadi di masa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, bahkan akhirnya mereka menjamak shalatnya, sebagaimana hadits berikut:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ شَقِيقٍ قَالَ خَطَبَنَا ابْنُ عَبَّاسٍ يَوْمًا بَعْدَ الْعَصْرِ حَتَّى غَرَبَتْ الشَّمْسُ وَبَدَتْ النُّجُومُ وَجَعَلَ النَّاسُ يَقُولُونَ الصَّلَاةَ الصَّلَاةَ قَالَ فَجَاءَهُ رَجُلٌ مِنْ بَنِي تَمِيمٍ لَا يَفْتُرُ وَلَا يَنْثَنِي الصَّلَاةَ الصَّلَاةَ فَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ أَتُعَلِّمُنِي بِالسُّنَّةِ لَا أُمَّ لَكَ ثُمَّ قَالَ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَمَعَ بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ قَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ شَقِيقٍ فَحَاكَ فِي صَدْرِي مِنْ ذَلِكَ شَيْءٌ فَأَتَيْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ فَسَأَلْتُهُ فَصَدَّقَ مَقَالَتَهُ
Dari Abdullah bin Syaqiq, dia berkata: Ibnu Abbas berkhutbah kepada kami, pada hari setelah ‘ashar sampai matahari terbenam, hingga nampak bintang-bintang, sehingga manusia berteriak: “shalat .. shalat ..!” Lalu datang laki-laki dari Bani Tamim yang tidak hentinya berteriak: shalat.. shalat!. Maka Ibnu Abbas berkata: “Apa-apaan kamu, apakah kamu hendak mengajari saya sunah?”, lalu dia berkata: “Saya telah melihat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa sallam menjamak antara zhuhur dan ashar, serta maghrib dan isya.” Berkata Abdullah bin Syaqiq: “Masih terngiang dalam dada saya hal itu, maka aku datang kepada Abu Hurairah, aku tanyakan dia tentang hal itu, dia membenarkan keterangan Ibnu ‘Abbas tersebut.” (HR. Muslim No. 705)[Sdz]