• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 26 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home umroh

Larangan Menghilangkan Rambut saat Ihram

30/03/2026
in umroh
Larangan Menghilangkan Rambut saat Ihram

Foto: Pinterest

104
SHARES
800
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

SALAH satu larangan tersebut adalah menghilangkan rambut, baik di kepala maupun di bagian tubuh lainnya pada saat melaksanakan ihram.

“…Dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum qurban sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada diantara kamu yang sakit, atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajib atasnya membayar fidyah, yaitu berpuasa atau bersedekah atau berqurban.” (Al-Baqarah: 196)

Baca juga: Hukuman Bagi yang Melakukan Larangan Ihram

Larangan Menghilangkan Rambut saat Ihram

Di dalam riwayat dikatakan bahwa sesungguhnya Nabi bertanya kepada seseorang : “Apakah kamu mendapat gangguan/penyakit di kepalamu?.”

Jawab orang itu: “Betul, ya Rasulullah!” Maka bersabda Rasulullah: “Cukur kepalamu. Sesudah itu puasa 3 hari, atau memberi makan 6 orang miskin, atau berkurban seekor kambing.” (HR. Muttaffaq  ́alaihi)

Berdasarkan ayat-ayat atau hadits tersebut diatas, ahli-ahli ilmu sepakat mengatakan bahwa orang yang ihram terlarang menghilangkan rambut walaupun sehelai, kecuali karena uzur.

Larangan itu meliputi segala macam rambut yang tumbuh di tubuhnya, seperti rambut kepala, kumis, bulu ketiak, bulu kemaluan, bulu hidung dan bulu telinga.

Yang melanggar larangan tersebut wajib membayar fidyah, sekalipun rambut yang dicabut itu rambut orang lain, atau karena tidak tahu (jahil), atau karena sebab berbekam, atau karena digaruk dengan kuku, atau karena menyisir.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Menyisir rambut biasanya menyebabkan rambut rontok dibawa sisir. Maka sebagian ulama fiqih berpendapat, terlarang menyisir rambut bagi orang ihram. Apabila rambut tercabut karena sisir wajib membayar fidyah.

Menurut Syafi’ ́i, Siapa yang mencabut sehelai rambut dia wajib membayar fidyah satu mud (gantang kecil). Dua helai rambut fidyahnya dua mud.

Tiga helai rambut ke atas fidyahnya boleh menyembelih seekor kambing atau memberi makan 6 orang miskin atau boleh pula puasa 3 hari. Mengenai fidyah mencabut rambut ini Syafi ́i tidak mensyaratkan harus karena sadar dan sengaja. Bahkan menurut Syafi ́i wajib fidyah, sekalipun karena bodoh dan lupa. [Din]

Tags: Larangan Menghilangkan Rambut saat Ihram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Islam Itu Cinta yang Sesungguhnya

Next Post

Kenali Tanda Anak Mengalami Stres

Next Post
Tanda anak mengalami stres

Kenali Tanda Anak Mengalami Stres

Perayaan Idul Adha di Negara-negara Muslim Dunia

Hukum Aqiqah Bayi Laki-Laki Tidak Langsung Dua Kambing

Daftar Harga BBM di Indonesia Saat Ini

Daftar Harga BBM di Indonesia Saat Ini

  • Kisah Lengkap Penyembelihan Nabi Ismail

    Kisah Lengkap Penyembelihan Nabi Ismail

    431 shares
    Share 172 Tweet 108
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2163 shares
    Share 865 Tweet 541
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    519 shares
    Share 208 Tweet 130
  • Nasihat untuk Muslimah yang Haid di Hari Arafah

    154 shares
    Share 62 Tweet 39
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8504 shares
    Share 3402 Tweet 2126
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4352 shares
    Share 1741 Tweet 1088
  • Mengharap Keberkahan Zulhijjah, Salimah Jakarta Adakan Forsil MT

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3831 shares
    Share 1532 Tweet 958
  • Daftar Sunscreen Halal MUI yang Perlu Kamu Ketahui

    2162 shares
    Share 865 Tweet 541
  • Resep Pesor Khas Betawi Pengganti Ketupat Lebaran

    1191 shares
    Share 476 Tweet 298
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga