• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 25 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home umroh

Larangan Menghilangkan Rambut saat Ihram

30/03/2026
in umroh
Larangan Menghilangkan Rambut saat Ihram

Foto: Pinterest

107
SHARES
826
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

SALAH satu larangan tersebut adalah menghilangkan rambut, baik di kepala maupun di bagian tubuh lainnya pada saat melaksanakan ihram.

“…Dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum qurban sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada diantara kamu yang sakit, atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajib atasnya membayar fidyah, yaitu berpuasa atau bersedekah atau berqurban.” (Al-Baqarah: 196)

Baca juga: Hukuman Bagi yang Melakukan Larangan Ihram

Larangan Menghilangkan Rambut saat Ihram

Di dalam riwayat dikatakan bahwa sesungguhnya Nabi bertanya kepada seseorang : “Apakah kamu mendapat gangguan/penyakit di kepalamu?.”

Jawab orang itu: “Betul, ya Rasulullah!” Maka bersabda Rasulullah: “Cukur kepalamu. Sesudah itu puasa 3 hari, atau memberi makan 6 orang miskin, atau berkurban seekor kambing.” (HR. Muttaffaq  ́alaihi)

Berdasarkan ayat-ayat atau hadits tersebut diatas, ahli-ahli ilmu sepakat mengatakan bahwa orang yang ihram terlarang menghilangkan rambut walaupun sehelai, kecuali karena uzur.

Larangan itu meliputi segala macam rambut yang tumbuh di tubuhnya, seperti rambut kepala, kumis, bulu ketiak, bulu kemaluan, bulu hidung dan bulu telinga.

Yang melanggar larangan tersebut wajib membayar fidyah, sekalipun rambut yang dicabut itu rambut orang lain, atau karena tidak tahu (jahil), atau karena sebab berbekam, atau karena digaruk dengan kuku, atau karena menyisir.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Menyisir rambut biasanya menyebabkan rambut rontok dibawa sisir. Maka sebagian ulama fiqih berpendapat, terlarang menyisir rambut bagi orang ihram. Apabila rambut tercabut karena sisir wajib membayar fidyah.

Menurut Syafi’ ́i, Siapa yang mencabut sehelai rambut dia wajib membayar fidyah satu mud (gantang kecil). Dua helai rambut fidyahnya dua mud.

Tiga helai rambut ke atas fidyahnya boleh menyembelih seekor kambing atau memberi makan 6 orang miskin atau boleh pula puasa 3 hari. Mengenai fidyah mencabut rambut ini Syafi ́i tidak mensyaratkan harus karena sadar dan sengaja. Bahkan menurut Syafi ́i wajib fidyah, sekalipun karena bodoh dan lupa. [Din]

Tags: Larangan Menghilangkan Rambut saat Ihram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Islam Itu Cinta yang Sesungguhnya

Next Post

Kenali Tanda Anak Mengalami Stres

Next Post
Tanda anak mengalami stres

Kenali Tanda Anak Mengalami Stres

Perayaan Idul Adha di Negara-negara Muslim Dunia

Hukum Aqiqah Bayi Laki-Laki Tidak Langsung Dua Kambing

Daftar Harga BBM di Indonesia Saat Ini

Daftar Harga BBM di Indonesia Saat Ini

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8723 shares
    Share 3489 Tweet 2181
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    996 shares
    Share 398 Tweet 249
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11497 shares
    Share 4599 Tweet 2874
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3925 shares
    Share 1570 Tweet 981
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4454 shares
    Share 1782 Tweet 1114
  • BJ Habibie, Alquran, dan Dua Mahasiswa Yahudi

    140 shares
    Share 56 Tweet 35
  • MUI Soroti Kasus Penganiayaan Berat yang Menimpa YTR di Bandung

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Warna Hijab yang Cocok untuk Baju Warna Coklat Susu

    180 shares
    Share 72 Tweet 45
  • Bahaya Game Sakura Simulator School untuk Anak-Anak

    254 shares
    Share 102 Tweet 64
  • Kedudukan Hewan ketika Mati, Masuk Surga atau Neraka?

    269 shares
    Share 108 Tweet 67
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga