• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 4 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home umroh

Larangan Menghilangkan Rambut saat Ihram

30/03/2026
in umroh
Larangan Menghilangkan Rambut saat Ihram

Foto: Pinterest

106
SHARES
816
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

SALAH satu larangan tersebut adalah menghilangkan rambut, baik di kepala maupun di bagian tubuh lainnya pada saat melaksanakan ihram.

“…Dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum qurban sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada diantara kamu yang sakit, atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajib atasnya membayar fidyah, yaitu berpuasa atau bersedekah atau berqurban.” (Al-Baqarah: 196)

Baca juga: Hukuman Bagi yang Melakukan Larangan Ihram

Larangan Menghilangkan Rambut saat Ihram

Di dalam riwayat dikatakan bahwa sesungguhnya Nabi bertanya kepada seseorang : “Apakah kamu mendapat gangguan/penyakit di kepalamu?.”

Jawab orang itu: “Betul, ya Rasulullah!” Maka bersabda Rasulullah: “Cukur kepalamu. Sesudah itu puasa 3 hari, atau memberi makan 6 orang miskin, atau berkurban seekor kambing.” (HR. Muttaffaq  ́alaihi)

Berdasarkan ayat-ayat atau hadits tersebut diatas, ahli-ahli ilmu sepakat mengatakan bahwa orang yang ihram terlarang menghilangkan rambut walaupun sehelai, kecuali karena uzur.

Larangan itu meliputi segala macam rambut yang tumbuh di tubuhnya, seperti rambut kepala, kumis, bulu ketiak, bulu kemaluan, bulu hidung dan bulu telinga.

Yang melanggar larangan tersebut wajib membayar fidyah, sekalipun rambut yang dicabut itu rambut orang lain, atau karena tidak tahu (jahil), atau karena sebab berbekam, atau karena digaruk dengan kuku, atau karena menyisir.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Menyisir rambut biasanya menyebabkan rambut rontok dibawa sisir. Maka sebagian ulama fiqih berpendapat, terlarang menyisir rambut bagi orang ihram. Apabila rambut tercabut karena sisir wajib membayar fidyah.

Menurut Syafi’ ́i, Siapa yang mencabut sehelai rambut dia wajib membayar fidyah satu mud (gantang kecil). Dua helai rambut fidyahnya dua mud.

Tiga helai rambut ke atas fidyahnya boleh menyembelih seekor kambing atau memberi makan 6 orang miskin atau boleh pula puasa 3 hari. Mengenai fidyah mencabut rambut ini Syafi ́i tidak mensyaratkan harus karena sadar dan sengaja. Bahkan menurut Syafi ́i wajib fidyah, sekalipun karena bodoh dan lupa. [Din]

Tags: Larangan Menghilangkan Rambut saat Ihram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Islam Itu Cinta yang Sesungguhnya

Next Post

Kenali Tanda Anak Mengalami Stres

Next Post
Tanda anak mengalami stres

Kenali Tanda Anak Mengalami Stres

Perayaan Idul Adha di Negara-negara Muslim Dunia

Hukum Aqiqah Bayi Laki-Laki Tidak Langsung Dua Kambing

Daftar Harga BBM di Indonesia Saat Ini

Daftar Harga BBM di Indonesia Saat Ini

  • Resep Telur Dadar Tahu Enak ala Chef Renatta

    Resep Telur Dadar Tahu Enak ala Chef Renatta

    385 shares
    Share 154 Tweet 96
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8576 shares
    Share 3430 Tweet 2144
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11402 shares
    Share 4561 Tweet 2851
  • Interpretasi Maqasid Syariah yang Relevan Bagi Kebijakan di Pasar Halal Global

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    915 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3857 shares
    Share 1543 Tweet 964
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2192 shares
    Share 877 Tweet 548
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4391 shares
    Share 1756 Tweet 1098
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    2060 shares
    Share 824 Tweet 515
  • Hukum Tahajud setelah Subuh karena Telat Bangun

    1384 shares
    Share 554 Tweet 346
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga