• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 4 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home umroh

Hukuman Bagi yang Melakukan Larangan Ihram

09/03/2026
in umroh
Hukuman Bagi yang Melakukan Larangan Ihram

Foto: Pixabay

78
SHARES
601
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

HUKUMAN bagi yang melakukan larangan ihram ini berlaku bagi orang yang sengaja melakukannya, baik karena butuh atau tidak. Adapun yang tidak tahu hukumnya atau karena lupa, maka tidak ada hukuman baginya dan haji atau umrohnya tetap sah.

Berikut hukuman bagi yang melakukan larangan ihram yang terbagi menjadi lima macam:

Melakukan pelanggaran hukumannya adalah membayar fidyah dan boleh memilih salah satu dari tiga pilihan.

Pertama, Menyembelih seekor kambing. Kedua, Memberi makan 6 orang miskin (setiap orang dapat 1/2 sho’, kurang lebih 1,5 kg bahan makanan pokok seperti beras). Ketiga, Puasa 3 hari.

Baca juga: Ketahui, Beberapa Larangan dalam Ihram

Hukuman Bagi yang Melakukan Larangan Ihram

Melakukan pelanggaran hukumannya adalah menyembelih yang semisalnya dari jenis hewan yang biasa digunakan untuk zakat (yaitu kambing, sapi atau unta), lalu bersedekah dengannya dan tidak boleh makan darinya sedikit pun.

Atau menakarnya dengan makanan dan membaginya kepada fakir miskin, setiap orang mendapatkan 1/2 sho’. Atau berpuasa selama sejumlah orang-orang miskin tersebut. Jika yang melanggar tidak menemukan hewan yang semisalnya, barulah ia diberi pilihan apakah memberi makan atau puasa.

Melakukan pelanggaran tidak ada fidyah namun berdosa jika dilakukan dengan sengaja (bukan karena lupa atau tidak tahu) dan nikahnya dihukumi sebagai nikah syubhat, harus diulang akad nikahnya setelah ihram. Dan hendaklah bertaubat kepada Allah ta’ala.

Melakukan pelanggaran nomor 8 (berhubungan suami istri), apabila sebelum tahallul awwal (pada haji) maka hajinya tidak sah dan wajib membayar fidyah dengan menyembelih seekor unta untuk fakir miskin tanah haram dan tidak ikut makan darinya.

Dan wajib baginya mengqodho’ haji tersebut di tahun depan. Apabila dilakukan setelah tahalul awwal maka hajinya sah berdasarkan ijma’ dan wajib baginya membayar fidyah menyembelih seekor kambing untuk fakir miskin tanah haram dan tidak ikut makan darinya.

Adapun umroh, jika pelanggarannya dilakukan sebelum thawaf atau sa’i maka batal umrohnya, hendaklah ia melakukan umroh lagi sebagai gantinya dan harus berihram lagi dari miqot.

Dan wajib baginya fidyah menyembelih seekor kambing untuk fakir miskin tanah haram dan tidak ikut makan darinya.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Apabila dilakukan pada umroh setelah thawaf dan sa’i (yakni sebelum memendekkan atau mencukur rambut) maka umrohnya sah dan wajib baginya fidyah menyembelih seekor kambing untuk fakir miskin tanah haram dan tidak ikut makan darinya. Bagi wanita sama hukumannya dengan laki-laki, kecuali jika ia dipaksa.

Melakukan pelanggaran yaitu jika seseorang bercumbu dengan istrinya di selain kemaluannya, walau sampai mengeluarkan mani, maka hajinya tidak batal, namun hukumannya adalah menyembelih unta jika hal itu dilakukan sebelum tahalul awwal.

Jika setelah tahallul awwal maka hukumannya adalah menyembelih kambing. Dibagikan untuk fakir miskin tanah haram dan tidak ikut makan darinya. Bagi wanita sama hukumannya dengan laki-laki, kecuali jika ia dipaksa. [Din]

Tags: Hukuman Bagi yang Melakukan Larangan Ihram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Menghindari Kejahatan Membahagiakan Pasangan

Next Post

King Saud University, Mengenal Universitas Pertama di Arab Saudi

Next Post
King Saud University, Mengenal Universitas Pertama di Arab Saudi

King Saud University, Mengenal Universitas Pertama di Arab Saudi

Delapan Tips Ampuh Mengatasi Pegal-Pegal Saat Perjalanan Mudik

Delapan Tips Ampuh Mengatasi Pegal-Pegal Saat Perjalanan Mudik

Harus Berhasil Mewujudkan Tujuan Berkeluarga

Harus Berhasil Mewujudkan Tujuan Berkeluarga

  • Resep Telur Dadar Tahu Enak ala Chef Renatta

    Resep Telur Dadar Tahu Enak ala Chef Renatta

    385 shares
    Share 154 Tweet 96
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8576 shares
    Share 3430 Tweet 2144
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11402 shares
    Share 4561 Tweet 2851
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    916 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Interpretasi Maqasid Syariah yang Relevan Bagi Kebijakan di Pasar Halal Global

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2193 shares
    Share 877 Tweet 548
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4391 shares
    Share 1756 Tweet 1098
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3857 shares
    Share 1543 Tweet 964
  • Hukum Tahajud setelah Subuh karena Telat Bangun

    1385 shares
    Share 554 Tweet 346
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3392 shares
    Share 1357 Tweet 848
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga