• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 19 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home umroh

Hukuman Bagi yang Melakukan Larangan Ihram

Mei 27, 2024
in umroh
Hukuman Bagi yang Melakukan Larangan Ihram

Foto: Pixabay

76
SHARES
585
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

HUKUMAN bagi yang melakukan larangan ihram ini berlaku bagi orang yang sengaja melakukannya, baik karena butuh atau tidak. Adapun yang tidak tahu hukumnya atau karena lupa, maka tidak ada hukuman baginya dan haji atau umrohnya tetap sah.

Berikut hukuman bagi yang melakukan larangan ihram yang terbagi menjadi lima macam:

Melakukan pelanggaran hukumannya adalah membayar fidyah dan boleh memilih salah satu dari tiga pilihan.

Pertama, Menyembelih seekor kambing. Kedua, Memberi makan 6 orang miskin (setiap orang dapat 1/2 sho’, kurang lebih 1,5 kg bahan makanan pokok seperti beras). Ketiga, Puasa 3 hari.

Baca juga: Ketahui, Beberapa Larangan dalam Ihram

Hukuman Bagi yang Melakukan Larangan Ihram

Melakukan pelanggaran hukumannya adalah menyembelih yang semisalnya dari jenis hewan yang biasa digunakan untuk zakat (yaitu kambing, sapi atau unta), lalu bersedekah dengannya dan tidak boleh makan darinya sedikit pun.

Atau menakarnya dengan makanan dan membaginya kepada fakir miskin, setiap orang mendapatkan 1/2 sho’. Atau berpuasa selama sejumlah orang-orang miskin tersebut. Jika yang melanggar tidak menemukan hewan yang semisalnya, barulah ia diberi pilihan apakah memberi makan atau puasa.

Melakukan pelanggaran tidak ada fidyah namun berdosa jika dilakukan dengan sengaja (bukan karena lupa atau tidak tahu) dan nikahnya dihukumi sebagai nikah syubhat, harus diulang akad nikahnya setelah ihram. Dan hendaklah bertaubat kepada Allah ta’ala.

Melakukan pelanggaran nomor 8 (berhubungan suami istri), apabila sebelum tahallul awwal (pada haji) maka hajinya tidak sah dan wajib membayar fidyah dengan menyembelih seekor unta untuk fakir miskin tanah haram dan tidak ikut makan darinya.

Dan wajib baginya mengqodho’ haji tersebut di tahun depan. Apabila dilakukan setelah tahalul awwal maka hajinya sah berdasarkan ijma’ dan wajib baginya membayar fidyah menyembelih seekor kambing untuk fakir miskin tanah haram dan tidak ikut makan darinya.

Adapun umroh, jika pelanggarannya dilakukan sebelum thawaf atau sa’i maka batal umrohnya, hendaklah ia melakukan umroh lagi sebagai gantinya dan harus berihram lagi dari miqot.

Dan wajib baginya fidyah menyembelih seekor kambing untuk fakir miskin tanah haram dan tidak ikut makan darinya.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Apabila dilakukan pada umroh setelah thawaf dan sa’i (yakni sebelum memendekkan atau mencukur rambut) maka umrohnya sah dan wajib baginya fidyah menyembelih seekor kambing untuk fakir miskin tanah haram dan tidak ikut makan darinya. Bagi wanita sama hukumannya dengan laki-laki, kecuali jika ia dipaksa.

Melakukan pelanggaran yaitu jika seseorang bercumbu dengan istrinya di selain kemaluannya, walau sampai mengeluarkan mani, maka hajinya tidak batal, namun hukumannya adalah menyembelih unta jika hal itu dilakukan sebelum tahalul awwal.

Jika setelah tahallul awwal maka hukumannya adalah menyembelih kambing. Dibagikan untuk fakir miskin tanah haram dan tidak ikut makan darinya. Bagi wanita sama hukumannya dengan laki-laki, kecuali jika ia dipaksa. [Din]

Tags: Hukuman Bagi yang Melakukan Larangan Ihram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Ilmu dan Amal Harus Jalan Secara Bersamaan

Next Post

Kemendikbudristek: Semua Elemen Masyarakat Ambil Bagian dalam Gerakan Merdeka Belajar

Next Post
Kemendikbudristek: Semua Elemen Masyarakat Ambil Bagian dari Gerakan Merdeka Belajar

Kemendikbudristek: Semua Elemen Masyarakat Ambil Bagian dalam Gerakan Merdeka Belajar

Halal Bihalal Salimah Bojonggede, Tak Kenal Waktu untuk Bersilaturahmi

Salimah Bojonggede Gelar Halal Bihalal, Tak Kenal Waktu untuk Bersilaturahmi

LPS Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir dan Tanah Longsor di Kabupaten Luwu

LPS Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir dan Tanah Longsor di Kabupaten Luwu

  • Tafsir Al Munir

    Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5034 shares
    Share 2014 Tweet 1259
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7523 shares
    Share 3009 Tweet 1881
  • Penampilan Putri Ariani Bawakan Cover Lagu Golden di Ajang Formula 1 Singapore Grand Prix 2025

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • 12 Adab dalam Majelis Al-Qur’an

    4542 shares
    Share 1817 Tweet 1136
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3120 shares
    Share 1248 Tweet 780
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Sosok Hindun binti Utbah setelah Masuk Islam

    111 shares
    Share 44 Tweet 28
  • Salimah PW Papua Barat Gelar Muswil II

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
  • Kenalkan Islam pada Siapa pun

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    385 shares
    Share 154 Tweet 96
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga