• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 16 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

MUI Haramkan Umat Islam Ucapkan Salam Agama Lain, Bukan Bagian dari Toleransi dan Bersifat Peribadatan

31/05/2024
in Syariah, Unggulan
MUI Haramkan Umat Islam Ucapkan Salam Agama Lain, Bukan Bagian dari Toleransi dan Bersifat Peribadatan

Prof As

85
SHARES
655
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VII telah mengharamkan ucapkan salam agama lain karena bukan bagian dari toleransi dan bersifat peribadatan.

“Pengucapan salam dengan cara menyertakan salam berbagai agama bukan merupakan implementasi dari toleransi dan/atau moderasi beragama yang dibenarkan,” ucap Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan di Jakarta, Kamis.

Selain itu pengucapan salam termasuk bagian dari doa yang bersifat ‘ubudiyyah atau peribadatan sehingga harus mengikuti ketentuan syariat serta dilarang mencampuradukkan dengan ucapan salam dari agama lain.

“Pengucapan salam yang berdimensi doa khusus agama lain oleh umat Islam hukumnya haram,” bunyi salah satu poin keputusan MUI tersebut.

Baca Juga: LPPOM MUI Membahas Bincang Halal dengan Tema Sambut Idul Adha, Siapkah Juru Sembelih Halal di Tempat Anda?

MUI Haramkan Umat Islam Ucapkan Salam Agama Lain, Bukan Bagian dari Toleransi dan Bersifat Peribadatan

Penggabungan ajaran berbagai agama, termasuk pengucapan salam, dengan menyertakan salam berbagai agama dengan alasan toleransi dan/atau moderasi beragama bukanlah makna toleransi yang dibenarkan.

Sebagai solusinya, Prof Niam menyarankan umat Islam agar mengucapkan salam dengan Assalamu’alaikum, salam nasional, atau salam lainnya, yang tidak mencampuradukkan dengan salam doa agama lain, seperti selamat pagi, dalam forum yang terdiri atas umat Islam dan umat beragama lain.

Islam menghormati pemeluk agama lain dan menjamin kebebasan umat beragama dalam menjalankan ajaran agama, sesuai dengan keyakinannya dengan prinsip toleransi dan tuntunan Al-Quran pada ayat “lakum dinukum wa liyadin” (untukmu agamamu dan untukku agamaku), tanpa mencampuradukkan ajaran agama atau sinkretisme.

“Dalam masalah muamalah, perbedaan agama tidak menjadi halangan untuk terus menjalin kerja sama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara secara harmonis, rukun, dan damai,” tutur Prof Niam.

Sebagai informasi, acara Ijtima Ulama ini diikuti oleh 654 peserta dari unsur pimpinan lembaga fatwa ormas Islam tingkat pusat, pimpinan Komisi Fatwa MUI se-Indonesia, pimpinan pesantren tinggi ilmu-ilmu fikih, pimpinan fakultas syariah perguruan tinggi keislaman, perwakilan lembaga fatwa negara ASEAN dan Timur Tengah, seperti Malaysia dan Qatar, individu cendekiawan Muslim dan ahli Hukum Islam, serta para peneliti sebagai peninjau.

[Ln]

Tags: Bukan Bagian dari Toleransi dan Bersifat PeribadatanMUI Haramkan Umat Islam Ucapkan Salam Agama Lain
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Yang Penting Sekarang dan Masa Mendatang

Next Post

MUI Tetapkan Youtuber, Selebgram serta Para Pelaku Ekonomi Kreatif sebagai Wajib Zakat

Next Post
MUI Tetapkan Youtuber, Selebgram serta Para Pelaku Ekonomi Kreatif sebagai Wajib Zakat

MUI Tetapkan Youtuber, Selebgram serta Para Pelaku Ekonomi Kreatif sebagai Wajib Zakat

Dokter Palestina yang Ditahan Merincikan Penyiksaan Mengerikan di Rumah Sakit Al Shifa

Dokter Palestina yang Ditahan Merincikan Penyiksaan Mengerikan di Rumah Sakit Al Shifa

Kurban 3 Pasti, Dompet Dhuafa Dorong Pemerataan Konsumsi Daging

Kurban 3 Pasti, Dompet Dhuafa Dorong Pemerataan Konsumsi Daging

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8207 shares
    Share 3283 Tweet 2052
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2043 shares
    Share 817 Tweet 511
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3671 shares
    Share 1468 Tweet 918
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4206 shares
    Share 1682 Tweet 1052
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    737 shares
    Share 295 Tweet 184
  • Beberapa Daerah Awal Musim Kemarau 2026 di Wilayah Jawa Barat

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4537 shares
    Share 1815 Tweet 1134
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3288 shares
    Share 1315 Tweet 822
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5318 shares
    Share 2127 Tweet 1330
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11249 shares
    Share 4500 Tweet 2812
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga