• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 23 Agustus, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

MUI Tetapkan Youtuber, Selebgram serta Para Pelaku Ekonomi Kreatif sebagai Wajib Zakat

31/05/2024
in Syariah, Unggulan
MUI Tetapkan Youtuber, Selebgram serta Para Pelaku Ekonomi Kreatif sebagai Wajib Zakat

Ijtima' Ulama (Foto: mui.com)

141
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

PADA Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia VIII, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan bahwa para Youtuber, Selebgram serta para pelaku ekonomi kreatif wajib mengeluarkan zakat.

“Forum ijtima menetapkan bahwa Youtuber, selebgram dan pelaku ekonomi kreatif digital lainnya wajib mengeluarkan zakat,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Ni’am Sholeh di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Islamic Center, Sungailiat, Bangka Belitung. (Kamis, 30/05/2024)

Prof Ni’am juga mengatakan bahwa para ulama melihat digital punya potensi untuk terus dikembangkan dalam memberi manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat.

Baca Juga: MUI Haramkan Umat Islam Ucapkan Salam Agama Lain, Bukan Bagian dari Toleransi dan Bersifat Peribadatan

MUI Tetapkan Youtuber, Selebgram serta Para Pelaku Ekonomi Kreatif sebagai Wajib Zakat

Keputusan tersebut merupakan respons para ulama dalam melihat perkembangan digital di tengah masyarakat, termasuk aktivitas digital yang dapat menghasilkan keuntungan.

Kewajiban zakat bagi zakat bagi Youtuber dan selebgram ditetapkan dalam sejumlah ketentuan, di antaranya adalah objek usaha atau jenis kontennya tidak bertentangan dengan ketentuan syariah.

“Telah mencapai nisab, yaitu senilai 85 gram emas dan mencapai hawalan al haul (satu tahun) kepemilikan,” sambung Guru Besar UIN Jakarta tersebut.

Jika belum mencapai nisab, maka penghasilan dikumpulkan selama satu tahun, lalu dikeluarkan setelah penghasilannya sudah mencapai nishab dengan kadar zakat sebesar 2,5 persen jika menggunakan periode tahun kamariah atau hijriah.

Jika terdapat kesulitan dalam menggunakan tahun hijriah, seperti dalam hal pembukuan bisnis, sambungnya, maka menggunakan kadar zakat sebesar 2,57 persen. Demikian penjelas Prof Ni’am.

Akan tetapi, Prof Ni’am yang juga Ketua MUI Bidang Fatwa menegaskan, kewajiban zakat bagi youtuber, selebgram dan ekonomi kreatif yang aktivitasnya tidak bertentangan dengan syariat.

“Kalau kontennya berisi ghibah, namimah, pencabulan, perjudian, dan hal terlarang lainnya, maka itu diharamkan,” jelasnya.

Prof Ni’am juga menegaskan bahwa penghasilan dari Youtuber, selebgram, dan pelaku ekonomi kreatif digital lainnya yang kontennya bertentangan dengan ketentuan syariat adalah haram.

Sebagai informasi, acara Ijtima Ulama ini diikuti oleh 654 peserta dari unsur Dewan Pimpinan MUI, Dewan Pertimbangan MUI, pimpinan lembaga fatwa Ormas Islam Tingkat Pusat, pimpinan Komisi Fatwa MUI se-Indonesia, pimpinan pesantren tinggi ilmu-ilmu fikih, pimpinan fakultas Syariah perguruan tinggi keIslaman, perwakilan lembaga fatwa negara ASEAN dan Timur Tengah seperti Malaysia dan Qatar, individu cendekiawan muslim dan ahli hukum Islam, serta para peneliti sebagai peninjau.

[Ln]

Tags: MUI Tetapkan YoutuberSelebgram serta Para Pelaku Ekonomi Kreatif sebagai Wajib Zakat
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

MUI Haramkan Umat Islam Ucapkan Salam Agama Lain, Bukan Bagian dari Toleransi dan Bersifat Peribadatan

Next Post

Dokter Palestina yang Ditahan Merincikan Penyiksaan Mengerikan di Rumah Sakit Al Shifa

Next Post
Dokter Palestina yang Ditahan Merincikan Penyiksaan Mengerikan di Rumah Sakit Al Shifa

Dokter Palestina yang Ditahan Merincikan Penyiksaan Mengerikan di Rumah Sakit Al Shifa

Kurban 3 Pasti, Dompet Dhuafa Dorong Pemerataan Konsumsi Daging

Kurban 3 Pasti, Dompet Dhuafa Dorong Pemerataan Konsumsi Daging

Alat Pemadam Api Ringan Berbahan Dasar Kulit Jeruk dan Pisang, Inovasi Siswa SMPI Al-Azhar 8 Bekasi

Alat Pemadam Api Ringan Berbahan Dasar Kulit Jeruk dan Pisang, Inovasi Siswa SMPI Al-Azhar 8 Bekasi

  • Mengenal Zafeera Anti UV, Kain Premium yang Nyaman, Adem, dan Elegan untuk Aktivitas Seharian

    Mengenal Zafeera Anti UV, Kain Premium yang Nyaman, Adem, dan Elegan untuk Aktivitas Seharian

    80 shares
    Share 32 Tweet 20
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9166 shares
    Share 3666 Tweet 2292
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    715 shares
    Share 286 Tweet 179
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1227 shares
    Share 491 Tweet 307
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    5240 shares
    Share 2096 Tweet 1310
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11706 shares
    Share 4682 Tweet 2927
  • Buka Aura, Bagaimana Hukumnya menurut Syariah?

    5632 shares
    Share 2253 Tweet 1408
  • 8 Keutamaan Shalawat Nabi

    146 shares
    Share 58 Tweet 37
  • Keutamaan Menyebarkan Salam

    174 shares
    Share 70 Tweet 44
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4146 shares
    Share 1658 Tweet 1037
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga