• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 23 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

MUI Tetapkan Youtuber, Selebgram serta Para Pelaku Ekonomi Kreatif sebagai Wajib Zakat

31/05/2024
in Syariah, Unggulan
MUI Tetapkan Youtuber, Selebgram serta Para Pelaku Ekonomi Kreatif sebagai Wajib Zakat

Ijtima' Ulama (Foto: mui.com)

141
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

PADA Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia VIII, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan bahwa para Youtuber, Selebgram serta para pelaku ekonomi kreatif wajib mengeluarkan zakat.

“Forum ijtima menetapkan bahwa Youtuber, selebgram dan pelaku ekonomi kreatif digital lainnya wajib mengeluarkan zakat,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Ni’am Sholeh di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Islamic Center, Sungailiat, Bangka Belitung. (Kamis, 30/05/2024)

Prof Ni’am juga mengatakan bahwa para ulama melihat digital punya potensi untuk terus dikembangkan dalam memberi manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat.

Baca Juga: MUI Haramkan Umat Islam Ucapkan Salam Agama Lain, Bukan Bagian dari Toleransi dan Bersifat Peribadatan

MUI Tetapkan Youtuber, Selebgram serta Para Pelaku Ekonomi Kreatif sebagai Wajib Zakat

Keputusan tersebut merupakan respons para ulama dalam melihat perkembangan digital di tengah masyarakat, termasuk aktivitas digital yang dapat menghasilkan keuntungan.

Kewajiban zakat bagi zakat bagi Youtuber dan selebgram ditetapkan dalam sejumlah ketentuan, di antaranya adalah objek usaha atau jenis kontennya tidak bertentangan dengan ketentuan syariah.

“Telah mencapai nisab, yaitu senilai 85 gram emas dan mencapai hawalan al haul (satu tahun) kepemilikan,” sambung Guru Besar UIN Jakarta tersebut.

Jika belum mencapai nisab, maka penghasilan dikumpulkan selama satu tahun, lalu dikeluarkan setelah penghasilannya sudah mencapai nishab dengan kadar zakat sebesar 2,5 persen jika menggunakan periode tahun kamariah atau hijriah.

Jika terdapat kesulitan dalam menggunakan tahun hijriah, seperti dalam hal pembukuan bisnis, sambungnya, maka menggunakan kadar zakat sebesar 2,57 persen. Demikian penjelas Prof Ni’am.

Akan tetapi, Prof Ni’am yang juga Ketua MUI Bidang Fatwa menegaskan, kewajiban zakat bagi youtuber, selebgram dan ekonomi kreatif yang aktivitasnya tidak bertentangan dengan syariat.

“Kalau kontennya berisi ghibah, namimah, pencabulan, perjudian, dan hal terlarang lainnya, maka itu diharamkan,” jelasnya.

Prof Ni’am juga menegaskan bahwa penghasilan dari Youtuber, selebgram, dan pelaku ekonomi kreatif digital lainnya yang kontennya bertentangan dengan ketentuan syariat adalah haram.

Sebagai informasi, acara Ijtima Ulama ini diikuti oleh 654 peserta dari unsur Dewan Pimpinan MUI, Dewan Pertimbangan MUI, pimpinan lembaga fatwa Ormas Islam Tingkat Pusat, pimpinan Komisi Fatwa MUI se-Indonesia, pimpinan pesantren tinggi ilmu-ilmu fikih, pimpinan fakultas Syariah perguruan tinggi keIslaman, perwakilan lembaga fatwa negara ASEAN dan Timur Tengah seperti Malaysia dan Qatar, individu cendekiawan muslim dan ahli hukum Islam, serta para peneliti sebagai peninjau.

[Ln]

Tags: MUI Tetapkan YoutuberSelebgram serta Para Pelaku Ekonomi Kreatif sebagai Wajib Zakat
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

MUI Haramkan Umat Islam Ucapkan Salam Agama Lain, Bukan Bagian dari Toleransi dan Bersifat Peribadatan

Next Post

Dokter Palestina yang Ditahan Merincikan Penyiksaan Mengerikan di Rumah Sakit Al Shifa

Next Post
Dokter Palestina yang Ditahan Merincikan Penyiksaan Mengerikan di Rumah Sakit Al Shifa

Dokter Palestina yang Ditahan Merincikan Penyiksaan Mengerikan di Rumah Sakit Al Shifa

Kurban 3 Pasti, Dompet Dhuafa Dorong Pemerataan Konsumsi Daging

Kurban 3 Pasti, Dompet Dhuafa Dorong Pemerataan Konsumsi Daging

Alat Pemadam Api Ringan Berbahan Dasar Kulit Jeruk dan Pisang, Inovasi Siswa SMPI Al-Azhar 8 Bekasi

Alat Pemadam Api Ringan Berbahan Dasar Kulit Jeruk dan Pisang, Inovasi Siswa SMPI Al-Azhar 8 Bekasi

  • Warga Nikmati MRT, LRT, dan Transjakarta Gratis di HUT Jakarta ke-499

    Warga Nikmati MRT, LRT, dan Transjakarta Gratis di HUT Jakarta ke-499

    82 shares
    Share 33 Tweet 21
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8708 shares
    Share 3483 Tweet 2177
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    988 shares
    Share 395 Tweet 247
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11490 shares
    Share 4596 Tweet 2873
  • Spirit Doll Boneka Arwah dan Hukumnya dalam Islam

    367 shares
    Share 147 Tweet 92
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3920 shares
    Share 1568 Tweet 980
  • Bahaya Game Sakura Simulator School untuk Anak-Anak

    250 shares
    Share 100 Tweet 63
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2329 shares
    Share 932 Tweet 582
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4451 shares
    Share 1780 Tweet 1113
  • Kedudukan Hewan ketika Mati, Masuk Surga atau Neraka?

    266 shares
    Share 106 Tweet 67
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga