• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 21 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

MUI Tetapkan Youtuber, Selebgram serta Para Pelaku Ekonomi Kreatif sebagai Wajib Zakat

31/05/2024
in Syariah, Unggulan
MUI Tetapkan Youtuber, Selebgram serta Para Pelaku Ekonomi Kreatif sebagai Wajib Zakat

Ijtima' Ulama (Foto: mui.com)

139
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

PADA Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia VIII, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan bahwa para Youtuber, Selebgram serta para pelaku ekonomi kreatif wajib mengeluarkan zakat.

“Forum ijtima menetapkan bahwa Youtuber, selebgram dan pelaku ekonomi kreatif digital lainnya wajib mengeluarkan zakat,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Ni’am Sholeh di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Islamic Center, Sungailiat, Bangka Belitung. (Kamis, 30/05/2024)

Prof Ni’am juga mengatakan bahwa para ulama melihat digital punya potensi untuk terus dikembangkan dalam memberi manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat.

Baca Juga: MUI Haramkan Umat Islam Ucapkan Salam Agama Lain, Bukan Bagian dari Toleransi dan Bersifat Peribadatan

MUI Tetapkan Youtuber, Selebgram serta Para Pelaku Ekonomi Kreatif sebagai Wajib Zakat

Keputusan tersebut merupakan respons para ulama dalam melihat perkembangan digital di tengah masyarakat, termasuk aktivitas digital yang dapat menghasilkan keuntungan.

Kewajiban zakat bagi zakat bagi Youtuber dan selebgram ditetapkan dalam sejumlah ketentuan, di antaranya adalah objek usaha atau jenis kontennya tidak bertentangan dengan ketentuan syariah.

“Telah mencapai nisab, yaitu senilai 85 gram emas dan mencapai hawalan al haul (satu tahun) kepemilikan,” sambung Guru Besar UIN Jakarta tersebut.

Jika belum mencapai nisab, maka penghasilan dikumpulkan selama satu tahun, lalu dikeluarkan setelah penghasilannya sudah mencapai nishab dengan kadar zakat sebesar 2,5 persen jika menggunakan periode tahun kamariah atau hijriah.

Jika terdapat kesulitan dalam menggunakan tahun hijriah, seperti dalam hal pembukuan bisnis, sambungnya, maka menggunakan kadar zakat sebesar 2,57 persen. Demikian penjelas Prof Ni’am.

Akan tetapi, Prof Ni’am yang juga Ketua MUI Bidang Fatwa menegaskan, kewajiban zakat bagi youtuber, selebgram dan ekonomi kreatif yang aktivitasnya tidak bertentangan dengan syariat.

“Kalau kontennya berisi ghibah, namimah, pencabulan, perjudian, dan hal terlarang lainnya, maka itu diharamkan,” jelasnya.

Prof Ni’am juga menegaskan bahwa penghasilan dari Youtuber, selebgram, dan pelaku ekonomi kreatif digital lainnya yang kontennya bertentangan dengan ketentuan syariat adalah haram.

Sebagai informasi, acara Ijtima Ulama ini diikuti oleh 654 peserta dari unsur Dewan Pimpinan MUI, Dewan Pertimbangan MUI, pimpinan lembaga fatwa Ormas Islam Tingkat Pusat, pimpinan Komisi Fatwa MUI se-Indonesia, pimpinan pesantren tinggi ilmu-ilmu fikih, pimpinan fakultas Syariah perguruan tinggi keIslaman, perwakilan lembaga fatwa negara ASEAN dan Timur Tengah seperti Malaysia dan Qatar, individu cendekiawan muslim dan ahli hukum Islam, serta para peneliti sebagai peninjau.

[Ln]

Tags: MUI Tetapkan YoutuberSelebgram serta Para Pelaku Ekonomi Kreatif sebagai Wajib Zakat
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Umrohnya Anak Kecil Yang Belum Dewasa

Next Post

Dokter Palestina yang Ditahan Merincikan Penyiksaan Mengerikan di Rumah Sakit Al Shifa

Next Post
Dokter Palestina yang Ditahan Merincikan Penyiksaan Mengerikan di Rumah Sakit Al Shifa

Dokter Palestina yang Ditahan Merincikan Penyiksaan Mengerikan di Rumah Sakit Al Shifa

Kurban 3 Pasti, Dompet Dhuafa Dorong Pemerataan Konsumsi Daging

Kurban 3 Pasti, Dompet Dhuafa Dorong Pemerataan Konsumsi Daging

Alat Pemadam Api Ringan Berbahan Dasar Kulit Jeruk dan Pisang, Inovasi Siswa SMPI Al-Azhar 8 Bekasi

Alat Pemadam Api Ringan Berbahan Dasar Kulit Jeruk dan Pisang, Inovasi Siswa SMPI Al-Azhar 8 Bekasi

  • Daftar 30 Lagu Sambut Ramadan

    Daftar 30 Lagu Sambut Ramadan

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1734 shares
    Share 694 Tweet 434
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1905 shares
    Share 762 Tweet 476
  • Lebih Enak Mana: Kloter Awal atau Kloter Akhir

    142 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3513 shares
    Share 1405 Tweet 878
  • 4 Pengertian Takwa Menurut Ali bin Abi Thalib

    1666 shares
    Share 666 Tweet 417
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11170 shares
    Share 4468 Tweet 2793
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    624 shares
    Share 250 Tweet 156
  • 4 Golongan yang Dirindukan Surga

    386 shares
    Share 154 Tweet 97
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    5005 shares
    Share 2002 Tweet 1251
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga