• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 7 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

MUI Haramkan Umat Islam Ucapkan Salam Agama Lain, Bukan Bagian dari Toleransi dan Bersifat Peribadatan

31/05/2024
in Syariah, Unggulan
MUI Haramkan Umat Islam Ucapkan Salam Agama Lain, Bukan Bagian dari Toleransi dan Bersifat Peribadatan

Prof As

83
SHARES
640
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VII telah mengharamkan ucapkan salam agama lain karena bukan bagian dari toleransi dan bersifat peribadatan.

“Pengucapan salam dengan cara menyertakan salam berbagai agama bukan merupakan implementasi dari toleransi dan/atau moderasi beragama yang dibenarkan,” ucap Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan di Jakarta, Kamis.

Selain itu pengucapan salam termasuk bagian dari doa yang bersifat ‘ubudiyyah atau peribadatan sehingga harus mengikuti ketentuan syariat serta dilarang mencampuradukkan dengan ucapan salam dari agama lain.

“Pengucapan salam yang berdimensi doa khusus agama lain oleh umat Islam hukumnya haram,” bunyi salah satu poin keputusan MUI tersebut.

Baca Juga: LPPOM MUI Membahas Bincang Halal dengan Tema Sambut Idul Adha, Siapkah Juru Sembelih Halal di Tempat Anda?

MUI Haramkan Umat Islam Ucapkan Salam Agama Lain, Bukan Bagian dari Toleransi dan Bersifat Peribadatan

Penggabungan ajaran berbagai agama, termasuk pengucapan salam, dengan menyertakan salam berbagai agama dengan alasan toleransi dan/atau moderasi beragama bukanlah makna toleransi yang dibenarkan.

Sebagai solusinya, Prof Niam menyarankan umat Islam agar mengucapkan salam dengan Assalamu’alaikum, salam nasional, atau salam lainnya, yang tidak mencampuradukkan dengan salam doa agama lain, seperti selamat pagi, dalam forum yang terdiri atas umat Islam dan umat beragama lain.

Islam menghormati pemeluk agama lain dan menjamin kebebasan umat beragama dalam menjalankan ajaran agama, sesuai dengan keyakinannya dengan prinsip toleransi dan tuntunan Al-Quran pada ayat “lakum dinukum wa liyadin” (untukmu agamamu dan untukku agamaku), tanpa mencampuradukkan ajaran agama atau sinkretisme.

“Dalam masalah muamalah, perbedaan agama tidak menjadi halangan untuk terus menjalin kerja sama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara secara harmonis, rukun, dan damai,” tutur Prof Niam.

Sebagai informasi, acara Ijtima Ulama ini diikuti oleh 654 peserta dari unsur pimpinan lembaga fatwa ormas Islam tingkat pusat, pimpinan Komisi Fatwa MUI se-Indonesia, pimpinan pesantren tinggi ilmu-ilmu fikih, pimpinan fakultas syariah perguruan tinggi keislaman, perwakilan lembaga fatwa negara ASEAN dan Timur Tengah, seperti Malaysia dan Qatar, individu cendekiawan Muslim dan ahli Hukum Islam, serta para peneliti sebagai peninjau.

[Ln]

Tags: Bukan Bagian dari Toleransi dan Bersifat PeribadatanMUI Haramkan Umat Islam Ucapkan Salam Agama Lain
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Yang Penting Sekarang dan Masa Mendatang

Next Post

Umrohnya Anak Kecil Yang Belum Dewasa

Next Post
Umrohnya Anak Kecil Yang Belum Dewasa

Umrohnya Anak Kecil Yang Belum Dewasa

MUI Tetapkan Youtuber, Selebgram serta Para Pelaku Ekonomi Kreatif sebagai Wajib Zakat

MUI Tetapkan Youtuber, Selebgram serta Para Pelaku Ekonomi Kreatif sebagai Wajib Zakat

Dokter Palestina yang Ditahan Merincikan Penyiksaan Mengerikan di Rumah Sakit Al Shifa

Dokter Palestina yang Ditahan Merincikan Penyiksaan Mengerikan di Rumah Sakit Al Shifa

  • Perang Pemikiran, Louis IX, dan Alasan Kenapa Umat Hari Ini Diam Atas Palestina

    Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1863 shares
    Share 745 Tweet 466
  • RA Kartini dan Ustazah Yoyoh Yusroh Rahimahullah

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8044 shares
    Share 3218 Tweet 2011
  • Beberapa Warna Hijab yang bisa Kamu Mix and Match dengan Gamis Hitam

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3547 shares
    Share 1419 Tweet 887
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3254 shares
    Share 1302 Tweet 814
  • 4 Pengertian Takwa Menurut Ali bin Abi Thalib

    1700 shares
    Share 680 Tweet 425
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4164 shares
    Share 1666 Tweet 1041
  • Cara Wanita yang Istihadhah Membaca Al-Qur’an

    1017 shares
    Share 407 Tweet 254
  • Potret Anak Ketiga Lesti Kejora Lakukan Photoshoot Bersama Kedua Kakaknya

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga