• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 14 September, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Info

LPPOM MUI Membahas Bincang Halal dengan Tema Sambut Idul Adha, Siapkah Juru Sembelih Halal di Tempat Anda?

Mei 26, 2024
in Info
LPPOM MUI Membahas Bincang Halal dengan Tema Sambut Idul Adha, Siapkah Juru Sembelih Halal di Tempat Anda?

Foto: Instagram @lppom_mui

78
SHARES
599
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

MENYAMBUT Hari Raya Idul Adha yang sebentar lagi akan tiba, LPPOM MUI mengadakan acara bincang halal dengan tema “Sambut Idul Adha: Siapkah Juru Sembelih Halal di Tempat Anda?”.

Acara ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kesiapan masyarakat serta penyedia layanan pemotongan hewan kurban dalam memastikan pelaksanaan penyembelihan yang sesuai dengan syariat Islam.

Bincang Halal ini diselenggarakan secara langsung pada media sosial Instagram milik LPPOM MUI pada Sabtu (25/5/2024) pukul 09.30-10.30 WIB.

Baca juga: Dampak Program Kurban Dompet Dhuafa bagi Perekonomian Nasional

LPPOM MUI Membahas Bincang Halal dengan Tema Sambut Idul Adha, Siapkah Juru Sembelih Halal di Tempat Anda?

Acara ini disampaikan oleh Yunita Nurrohmani, S. Kpm selaku Corporate Communication LPPOM sebagai moderator dan Dr. Ir. Henny Nuraini, M. Si selaku Senior Auditor LPPOM sebagai narasumber.

Dalam acara ini tersampaikan beberapa hal terkait persiapan dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh juru sembelih halal.

Beberapa faktor yang menentukan daging itu halal atau tidak yaitu jenis hewan yang disembelih, proses pemotongannya (tergantung pada juru sembelih) hingga adanya kontaminasi dan sebagainya.

Proses penyembelihan merupakan salah satu tahap dalam proses pemotongan hewan ternak.

“Proses pemotongan ternak itu dimulai dari hewan tersebut datang ke lokasi hingga keluar dari rumah penyembelihan”, ujar Henny.

Penyembelihan adalah proses mematikan hewan, sehingga terjadi sebuah proses mematikan yang sempurna dengan mengikuti kesejahteraan hewan dan kaidah syariat Islam.

Beberapa persyaratan yang harus dilakukan pada saat proses pemotongan:

Ternak atau hewan harus yang halal, seperti domba, kambing, sapi, kerbau. Hewan ini dalam kondisi hidup dan sehat. Hal ini akan ditentukan dalam Surat Keterangan Hewan pada Dinas Kesehatan Hewan.

Standar juru sembelih atau penyembelihnya, yaitu Muslim, sehat jasmani dan rohani, sudah balik (cukup umur), memahami proses pemotongan secara syariat Islam dan mempunyai keterampilan dalam bidang menyembelih.

Persyaratan standar alat atau pisau yang harus sesuai standar.

Proses penyembelihannya, yaitu Juru sembelih harus mengucapkan niat, menyayat 3 saluran yaitu saluran makan, saluran nafas dan pembuluh darah yang harus terputus satu kali sayatan dan sempurna, memastikan bahwa hewan masih hidup dan bahwa matinya hewan karena proses sembelih.

Proses pengolahan, penyimpanan dan distribusi yang harus memenuhi standar syariat Islam. Dalam kaidah syariah Islam, tidak disebutkan juru sembelih harus laki-laki atau perempuan.

“Jadi boleh saja jika ada perempuan yang tertarik untuk jadi juru sembelih halal”, ucap Henny.

“Mungkin kalau saat ini, juru sembelih hewan unggas di pasar-pasar tradisional ada yang wanita, tapi kembali lagi kepada persyaratan juru sembelih. Jadi ada persyaratan yang harus dipenuhi dari kompetensi juru sembelih ini”, lanjut Henny.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Untuk hewan kurban, seperti sapi ataupun kambing umumnya dilakukan oleh laki-laki karena diperlukan tenaga yang lebih besar untuk mengatasinya.

Untuk saat ini dengan berlakunya regulasi Undang-Undang jaminan produk halal, maka sertifikasi kompetensi menjadi sangat penting. Disini memang diperlukan persyaratan tambahan.

Juru sembelih harus memenuhi 13 kompetensi untuk Standar Kerja Nasional Indonesia (SKNI) yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Tenaga Kerja yaitu terkait juru sembelih halal. [Din]

Tags: LPPOM MUI Membahas Bincang Halal dengan Tema Sambut Idul Adha Siapkah Juru Sembelih Halal di Tempat Anda?
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Kunci Bertahan Hidup Sebagai Single Mom, Stevie Ayu Terus Berhusnudzon Kepada Allah

Next Post

PBB Memperkirakan Lebih dari 670 Orang Tewas Akibat Tanah Longsor di Papua Nugini

Next Post
PBB Memperkirakan Lebih dari 670 Orang Tewas Akibat Tanah Longsor di Papua Nugini

PBB Memperkirakan Lebih dari 670 Orang Tewas Akibat Tanah Longsor di Papua Nugini

Ini Alasan Mengapa Kasus Kejahatan Seksual Sebaiknya Tidak di-Blow up

Ini Alasan Mengapa Kasus Kejahatan Seksual Sebaiknya Tidak di-Blow up

Terpaksa Absen dalam Kualifikasi Piala Dunia 2026, Witan Sulaiman Lebih Memilih Ibadah Haji Bersama Keluarga

Terpaksa Absen dalam Kualifikasi Piala Dunia 2026, Witan Sulaiman Lebih Memilih Ibadah Haji Bersama Keluarga

  • doa rabithah

    Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    1970 shares
    Share 788 Tweet 493
  • Umumkan Hamil Anak Pertama, Salma Salsabil Tampil Sporty dan Edgy

    80 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Literasi Jadi Fokus Gebyar PORTADIN Kota Bekasi 2025

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    2992 shares
    Share 1197 Tweet 748
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7360 shares
    Share 2944 Tweet 1840
  • Kisah Hasan bin Tsabit Dibayar Mahal untuk Menjelekkan Rasulullah, Tapi ini yang Terjadi

    466 shares
    Share 186 Tweet 117
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1360 shares
    Share 544 Tweet 340
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4908 shares
    Share 1963 Tweet 1227
  • Bakti Wanita kepada Orangtua Setelah Menikah

    518 shares
    Share 207 Tweet 130
  • Gebyar PORTADIN Kota Bekasi 2025: Dorong Literasi untuk Masa Depan Anak Disabilitas

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga