• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 10 September, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Menaruh Sendal di Depan saat Shalat, Ini Penjelasan Ustaz

27/02/2026
in Syariah, Unggulan
Menaruh Sendal di Depan saat Shalat, Ini Penjelasan Ustaz

Menaruh Sendal di Depan saat Shalat, Ini Penjelasan Ustaz

103
SHARES
792
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

USTAZ, bolehkah menaruh sendal di depan kita saat shalat? Beberapa hari ini, saya membaca broadcast di grup WA tentang larangan bagi orang yang shalat meletakkan sendalnya di depannya.. Apakah sampai segitunya? Jazakallah..

Baca juga: Hukum Menggunakan Sandal atau Sepatu di Pemakaman

Menaruh Sendal di Depan saat Shalat, Ini Penjelasan Ustaz

Ustaz Farid Nu’man Hasan menjelaskan hal ini sebagai berikut.

Adab bagi seseorang yang shalat saat meletakkan sendal ketika shalat adalah di antara kakinya, atau sebelah kiri (jika tidak ada orang), atau belakang.

Namun, tidak terlarang meletakkan di depan pemiliknya yang sedang shalat jika memang harus demikian selama tidak mengganggu orang lain.

Hal ini berdasarkan hadits Abu Daud berikut ini:

إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلَا يَضَعْ نَعْلَيْهِ عَنْ يَمِينِهِ وَلَا عَنْ يَسَارِهِ فَتَكُونَ عَنْ يَمِينِ غَيْرِهِ إِلَّا أَنْ لَا يَكُونَ عَنْ يَسَارِهِ أَحَدٌ وَلْيَضَعْهُمَا بَيْنَ رِجْلَيْهِ

“Apabila salah seorang di antara kalian melaksanakan shalat, janganlah dia meletakkan sandalnya di sisi kanan atau kirinya sehingga menjadi di sisi kanan orang lain, kecuali di sisi kirinya tidak ada orang lain, dan hendaklah dia meletakkannya di antara kedua kakinya.” (HR. Abu Daud no. 654, hasan shahih)

Ini menunjukkan anjuran, bukan larangan bermakna haram.

Oleh karena itu, Syaikh Abdullah Al Faqih menjelaskan:

وعليه، فمكان وضع النعلين هو ما بين الرجلين أو عند اليسار إذا لم يكن المصلي عن يساره أحد أو خلف المصلي.

Berdasarkan hadits ini, maka tempat meletakkan sendal adalah di antara dua kali, atau di sebelah kiri jika tidak ada orang di samping kiri, atau di belakangnya.

فإن تعذر هذا، فلا مانع من وضعهما أمام المصلي أثناء الصلاة إذا لم تكن هناك أذية لغيره

Jika hal itu sulit dilakukan, maka TIDAK TERLARANG meletakkan di depan orang shalat ketika shalat selama tidak mengganggu orang lain.

(Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyah no. 45240)

Dalam fatwa lainnya:

فلا مانع من وضع الحذاء أمام المصلي إذا لم يكن في ذلك أذىً لغيره، ولكن السنة أن يصلي المرء في حذاءيه إذا كانا طاهرين، وقد فعل ذلك رسول الله صلى الله عليه وسلم وأمر به.

Tidak ada larangan bagi seseorang meletakkan sepatu di depan orang shalat selama hal itu tidak mengganggu orang lain.

Akan tetapi yang sunnah adalah hendaknya seseorang shalat memakai sepatunya jika suci sebab Rasulullah ﷺ melakukannya dan memerintahkannya. (Ibid, no. 34249)

Zaman ini karena semua masjid memakai ubin, atau karpet, tentu tidak memungkinkan memakai sepatu.

Jadi, adabnya adalah meletakkan sendal di antara kedua kaki, atau sampingnya atau belakangnya (jika tidak ada orang).

Namun tidak ada larangan meletakkan di depan jika tidak mengganggu orang lain.

Demikian. Wallahu a’lam.[ind]

Tags: Ini Penjelasan UstazMenaruh Sendal di Depan saat ShalatMenaruh sendal saat sholat
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Bayi Tahu Jika Orang Dewasa Sedang Meniru Tindakannya

Next Post

Tips Menatap Layar HP yang Aman untuk Mata

Next Post
Tips Menatap Layar HP yang Aman untuk Mata

Tips Menatap Layar HP yang Aman untuk Mata

Menelan Ingus saat Puasa

Tingkatan Orang Puasa

Kebanyakan Fuqaha Mengatakan Menggunting Rambut Hukumnya Wajib

Kebanyakan Fuqaha Mengatakan Menggunting Rambut Hukumnya Wajib

  • 5 Cara Hilangkan Noda Kunyit di Pakaian

    5 Cara Hilangkan Noda Kunyit di Pakaian

    213 shares
    Share 85 Tweet 53
  • Cara Sederhana Mengurangi Pahit Buah dan Daun Mengkudu

    79 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Bahasa Inggris Lewat Aktivitas Sehari-hari, Siswa Lower Secondary JISc Praktikkan Present Simple Tense

    74 shares
    Share 30 Tweet 19
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9284 shares
    Share 3714 Tweet 2321
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4206 shares
    Share 1682 Tweet 1052
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    807 shares
    Share 323 Tweet 202
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4787 shares
    Share 1915 Tweet 1197
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11746 shares
    Share 4698 Tweet 2937
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2468 shares
    Share 987 Tweet 617
  • Kemendiktisaintek Gandeng BAZNAS Perluas Akses Beasiswa dan Pemberdayaan Masyarakat

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga