• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 5 Oktober, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

LPPOM Imbau Masyarakat Waspada Terhadap Jamu Mengandung Alkohol di Rute Mudik

27/03/2025
in Berita
LPPOM Imbau Masyarakat Waspada Terhadap Jamu Mengandung Alkohol di Rute Mudik

Direktur LPPOM MUI Muti Arintawati

76
SHARES
584
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

MENYIKAPI pembagian gratis jamu dengan kadar alkohol lebih dari 10 persen di beberapa titik rute mudik Lebaran, LPPOM menyampaikan keprihatinan mendalam serta mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam memilih produk konsumsi selama perjalanan.

Berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia No. 10 Tahun 2018 tentang Produk Makanan dan Minuman yang Mengandung Alkohol/Etanol, dinyatakan dengan tegas bahwa:

“Minuman yang mengandung alkohol/etanol (C2H5OH) minimal 0,5% tergolong sebagai khamr. Minuman beralkohol yang masuk kategori khamr adalah najis dan haram, baik dalam jumlah sedikit maupun banyak.”

Dengan mengacu pada fatwa tersebut, LPPOM menegaskan bahwa jamu atau minuman tradisional lain yang mengandung alkohol lebih dari 0,5% termasuk dalam kategori haram untuk dikonsumsi.

Terlebih, jika jamu dengan kadar alkohol > 10 persen dikonsumsi oleh pengemudi saat melakukan perjalanan mudik, hal ini sangat berbahaya karena berpotensi menimbulkan efek mabuk yang dapat membahayakan keselamatan diri dan pengguna jalan lainnya.

Baca juga: Dianggap Mahal dan Lama, LPPOM MUI dan ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Pemeriksaan Halal

LPPOM Imbau Masyarakat Waspada Terhadap Jamu Mengandung Alkohol di Rute Mudik

“Kami mengimbau masyarakat, khususnya para pemudik, untuk lebih teliti dalam membeli dan mengonsumsi produk makanan dan minuman. Jangan tergiur produk gratis dan terkecoh oleh kemasan tradisional atau klaim khasiat yang tidak diiringi dengan jaminan kehalalan. Apalagi jika produk tersebut belum memiliki Sertifikat Halal resmi dari BPJPH,” ujar Direktur Utama LPPOM, Muti Arintawati melalui keterangan tertulis yang diterima Chanelmuslim.com, Kamis (27/03/2025).

LPPOM juga mengajak para produsen jamu atau minuman tradisional yang mengandung alkohol tinggi untuk memasarkan produk non halal dengan informasi yang jujur dan terbuka kepada publik.

Sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen, LPPOM mengimbau pemerintah menegakkan aturan di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 Pasal 110a yang mewajibkan Pelaku Usaha mencantumkan keterangan tidak halal jika memproduksi Produk yang berasal dari Bahan yang diharamkan.

“Kami mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga ketenangan, keamanan, dan keselamatan selama mudik dengan lebih selektif dalam memilih produk,” tutupnya.[ind]

Tags: LPPOM Imbau Masyarakat Waspada Terhadap Jamu Mengandung Alkohol di Rute Mudik
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Buttonscarves Hadirkan Instalasi Joy Bag Setinggi 6.6 Meter di Senayan City

Next Post

Suami dan Istri Harus Mengendalikan Keinginan

Next Post
Mendorong Istri untuk Menambah Ilmu

Suami dan Istri Harus Mengendalikan Keinginan

Kepompong yang Hampir Usai

Kepompong yang Hampir Usai

Adab Berkunjung (foto: istockphoto)

Adab Berkunjung dalam Islam

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9471 shares
    Share 3788 Tweet 2368
  • Maulid Salimah Kota Bekasi Dihadiri 650 Jamaah, Galang Dana untuk Palestina

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4281 shares
    Share 1712 Tweet 1070
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11818 shares
    Share 4727 Tweet 2955
  • Ini Dia 5 Rekomendasi Kuliner di Banyumas

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Pesona Menawan dari Kawah Ijen

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Tips Membersihkan Lantai Toilet yang Menguning agar Kembali Kinclong

    489 shares
    Share 196 Tweet 122
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1335 shares
    Share 534 Tweet 334
  • Peritel Kecantikan Inklusif dari Sumatera yang Dobrak Dominasi Ritel Jakarta Lewat Jaringan Komunitas dengan Puluhan Ribu Member

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4844 shares
    Share 1938 Tweet 1211
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga