• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 30 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Menggunakan Sandal atau Sepatu di Pemakaman

08/07/2025
in Syariah, Unggulan
Menaruh Sendal di Depan saat Shalat, Ini Penjelasan Ustaz

Menaruh Sendal di Depan saat Shalat, Ini Penjelasan Ustaz

205
SHARES
1.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Ustaz, saya mau bertanya tentang hukum menggunakan sandal atau sepatu di pemakaman. Ada hadits yang menyatakan tidak boleh memakai sandal atau sepatu ke dalam komplek pekuburan atau pemakaman. Mohon penjelasan Ustaz.

Apakah boleh membeli tanaman untuk kita tanam di rumah yang dijual oleh penjual bunga dalam komplek pekuburan/pemakaman?

Ustaz Farid Nu’man Hasan menjelaskan mengenai hal ini yaitu sebagai berikut.

Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

يَا صَاحِبَ السِّبْتِيَّتَيْنِ، وَيْحَكَ أَلْقِ سِبْتِيَّتَيْكَ» فَنَظَرَ الرَّجُلُ فَلَمَّا عَرَفَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَلَعَهُمَا فَرَمَى بِهِمَا

Wahai pemakai sendal! Celaka kamu, lepaskan sendalmu! Maka laki-laki itu memandang dan tahu bahwa itu adalah Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam maka dia melepas kedua sendalnya dan melemparnya.

(HR. Abu Daud No. 3230, Al Bukhari dalam Al Adabul Mufrad No. 775. Shahih)

Baca Juga: Pemakaman Muslim di Jerman Alami Serangan Vandalisme

Hukum Menggunakan Sandal atau Sepatu di Pemakaman

Ada keragaman komentar para ulama kita terhadap hadits ini:

1. Bahwa berjalan di antara kubur dengan sendal adalah makruh. (‘Aunul Ma’bud, 9/36)

2. Bahwa berjalan di antara kubur dengan sendal adalah boleh, kecuali sendal sibtiyah.

Ini pendapat Imam Ibnu Hazm. Namun pendapat ini dikoreksi, para ulama seperti Imam Ibnu Hajar, yang menurutnya itu merupakan jumud yang parah dari Ibnu Hazm, bagi Imam Ibnu Hajar  larangan tersebut mutlak bagi semua sendal.

Ada pun sendal sibtiyah karena memang sendal yang biasa dipakai saat itu. (Fathul Bari, 3/206)

3. Larangan ini terkait karena kesombongan (khuyala) si pemakainya.

Sebagaimana kata Imam Al Khathabi. (‘Aunul Ma’bud, 9/37) Ini juga dikritik oleh Imam Ibnu Hajar, bahwasanya para sahabat terbiasa memakai sendal sibtiyah, bagaimana mungkin itu disebut pakaian khuyala (sombong).  (Fathul Bari, 3/206)

4. Perintah melepaskan sendal karena untuk menghormati kuburan dan menghindari kesombongan. Ini dikatakan Imam Al ‘Aini (‘Aunul Ma’bud, Ibid)

6. Sementara Imam Ath Thahawi mengatakan tidak makruh, sebab larangan Nabi saw kepada laki-laki itu disebabkan adanya kotoran pada sendal laki-laki tersebut.

Dalil lain ketidakmakruhannya adalah hadits shahih bahwa mayit mendengarkan suara sendal pengantarnya.

Juga hadits shahih bahwa Nabi Shallallahu alaihi wa sallam shalat menggunakan sendal di masjid, maka itu menunjukkan jika di masjid dibolehkan maka di kubur lebih utama untuk dibolehkan.

(‘Aunul Ma’bud, Ibid, Fathul Bari, 3/206  dan 10/309)

7. Imam Ibnu Hajar mengoreksi Imam Ath Thahawi, bahwa larangan ini untuk menghormati mayit, sebagaimana hadits larangan duduk di kuburan, penyebutan sendal sibtiyah bukan menunjukkan pengkhususan.

Larangan ini sudah disepakati. (Ibid)

Namun jika  melepaskan sendal justru memudharatkan seperti tertusuk duri, panas, terkena najis, atau sulit dan repot membukanya seperti khuf, maka ini tidak apa-apa tetap memakainya karena Adh Dharar Yuzaal – bahaya mesti dihilangkan. Al Masyaqqat Tajlibut Taysir, kesulitan membawa kemudahan.

Wallahu a’lam.[ind]

Tags: hukum menggunakan sandal atau sepatu di kuburan
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

BAZNAS Salurkan Bantuan bagi 51.108 Anak Yatim se-Indonesia

Next Post

Ketika Cinta Harus Memaksa

Next Post
Hafalan Al-Qur’an Hilang karena Dibutakan Cinta (2)

Ketika Cinta Harus Memaksa

10 Cara Suami Mengungkapkan Cinta

Cara Agar Pasangan Jatuh Cinta Lagi

Diplomasi Filantropi: Menjejakkan Indonesia dalam Pembangunan Peradaban Islam Moderat di Kroasia

Diplomasi Filantropi: Menjejakkan Indonesia dalam Pembangunan Peradaban Islam Moderat di Kroasia

  • Mengenal Anger Release

    Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3323 shares
    Share 1329 Tweet 831
  • Salimah Jadi Penawar Tertinggi di Lelang Lukisan ‘Di Balik Langit Gaza’

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7771 shares
    Share 3108 Tweet 1943
  • Keragaman Modest Wear dengan Wastra dan Konsep Sustainability di Panggung SPOTLIGHT Indonesia 2023 Culture: Then and Now

    117 shares
    Share 47 Tweet 29
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    499 shares
    Share 200 Tweet 125
  • Singgasana Gym, Tempat Fitness Khusus Muslimah di Makassar

    747 shares
    Share 299 Tweet 187
  • Resep Ikan Bakar Sambal Colo-Colo

    151 shares
    Share 60 Tweet 38
  • 5 Nama Potongan Rambut Pria agar Tidak Qaza`

    1777 shares
    Share 711 Tweet 444
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    739 shares
    Share 296 Tweet 185
  • Rencana Mendikti Masukkan Materi Koperasi dan Ekonomi Pancasila ke Mata Kuliah Wajib

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga