• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 16 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Menggunakan Sandal atau Sepatu di Pemakaman

Juli 8, 2025
in Syariah, Unggulan
Menaruh Sendal di Depan saat Shalat, Ini Penjelasan Ustaz

Menaruh Sendal di Depan saat Shalat, Ini Penjelasan Ustaz

196
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Ustaz, saya mau bertanya tentang hukum menggunakan sandal atau sepatu di pemakaman. Ada hadits yang menyatakan tidak boleh memakai sandal atau sepatu ke dalam komplek pekuburan atau pemakaman. Mohon penjelasan Ustaz.

Apakah boleh membeli tanaman untuk kita tanam di rumah yang dijual oleh penjual bunga dalam komplek pekuburan/pemakaman?

Ustaz Farid Nu’man Hasan menjelaskan mengenai hal ini yaitu sebagai berikut.

Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

يَا صَاحِبَ السِّبْتِيَّتَيْنِ، وَيْحَكَ أَلْقِ سِبْتِيَّتَيْكَ» فَنَظَرَ الرَّجُلُ فَلَمَّا عَرَفَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَلَعَهُمَا فَرَمَى بِهِمَا

Wahai pemakai sendal! Celaka kamu, lepaskan sendalmu! Maka laki-laki itu memandang dan tahu bahwa itu adalah Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam maka dia melepas kedua sendalnya dan melemparnya.

(HR. Abu Daud No. 3230, Al Bukhari dalam Al Adabul Mufrad No. 775. Shahih)

Baca Juga: Pemakaman Muslim di Jerman Alami Serangan Vandalisme

Hukum Menggunakan Sandal atau Sepatu di Pemakaman

Ada keragaman komentar para ulama kita terhadap hadits ini:

1. Bahwa berjalan di antara kubur dengan sendal adalah makruh. (‘Aunul Ma’bud, 9/36)

2. Bahwa berjalan di antara kubur dengan sendal adalah boleh, kecuali sendal sibtiyah.

Ini pendapat Imam Ibnu Hazm. Namun pendapat ini dikoreksi, para ulama seperti Imam Ibnu Hajar, yang menurutnya itu merupakan jumud yang parah dari Ibnu Hazm, bagi Imam Ibnu Hajar  larangan tersebut mutlak bagi semua sendal.

Ada pun sendal sibtiyah karena memang sendal yang biasa dipakai saat itu. (Fathul Bari, 3/206)

3. Larangan ini terkait karena kesombongan (khuyala) si pemakainya.

Sebagaimana kata Imam Al Khathabi. (‘Aunul Ma’bud, 9/37) Ini juga dikritik oleh Imam Ibnu Hajar, bahwasanya para sahabat terbiasa memakai sendal sibtiyah, bagaimana mungkin itu disebut pakaian khuyala (sombong).  (Fathul Bari, 3/206)

4. Perintah melepaskan sendal karena untuk menghormati kuburan dan menghindari kesombongan. Ini dikatakan Imam Al ‘Aini (‘Aunul Ma’bud, Ibid)

6. Sementara Imam Ath Thahawi mengatakan tidak makruh, sebab larangan Nabi saw kepada laki-laki itu disebabkan adanya kotoran pada sendal laki-laki tersebut.

Dalil lain ketidakmakruhannya adalah hadits shahih bahwa mayit mendengarkan suara sendal pengantarnya.

Juga hadits shahih bahwa Nabi Shallallahu alaihi wa sallam shalat menggunakan sendal di masjid, maka itu menunjukkan jika di masjid dibolehkan maka di kubur lebih utama untuk dibolehkan.

(‘Aunul Ma’bud, Ibid, Fathul Bari, 3/206  dan 10/309)

7. Imam Ibnu Hajar mengoreksi Imam Ath Thahawi, bahwa larangan ini untuk menghormati mayit, sebagaimana hadits larangan duduk di kuburan, penyebutan sendal sibtiyah bukan menunjukkan pengkhususan.

Larangan ini sudah disepakati. (Ibid)

Namun jika  melepaskan sendal justru memudharatkan seperti tertusuk duri, panas, terkena najis, atau sulit dan repot membukanya seperti khuf, maka ini tidak apa-apa tetap memakainya karena Adh Dharar Yuzaal – bahaya mesti dihilangkan. Al Masyaqqat Tajlibut Taysir, kesulitan membawa kemudahan.

Wallahu a’lam.[ind]

Tags: hukum menggunakan sandal atau sepatu di kuburan
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

BAZNAS Salurkan Bantuan bagi 51.108 Anak Yatim se-Indonesia

Next Post

Ketika Cinta Harus Memaksa

Next Post
Hafalan Al-Qur’an Hilang karena Dibutakan Cinta (2)

Ketika Cinta Harus Memaksa

10 Cara Suami Mengungkapkan Cinta

Cara Agar Pasangan Jatuh Cinta Lagi

Diplomasi Filantropi: Menjejakkan Indonesia dalam Pembangunan Peradaban Islam Moderat di Kroasia

Diplomasi Filantropi: Menjejakkan Indonesia dalam Pembangunan Peradaban Islam Moderat di Kroasia

  • Tafsir Al Munir

    Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4997 shares
    Share 1999 Tweet 1249
  • 12 Adab dalam Majelis Al-Qur’an

    4529 shares
    Share 1812 Tweet 1132
  • Tidak hanya Anak, ini Alasan Orang Tua juga Harus Membatasi Penggunaan Gawai

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3111 shares
    Share 1244 Tweet 778
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7508 shares
    Share 3003 Tweet 1877
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1487 shares
    Share 595 Tweet 372
  • BSI Maslahat dan Bank Indonesia Cirebon Dorong Literasi Wakaf di Wilayah Ciayumajakuning

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Islamic Relief Indonesia Dirikan 83 Huntara di Cianjur dan Cash Voucher untuk 5.600 Penerima Manfaat

    115 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    381 shares
    Share 152 Tweet 95
  • Buka Aura, Bagaimana Hukumnya menurut Syariah?

    5385 shares
    Share 2154 Tweet 1346
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga