Monday, April 19, 2021
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
No Result
View All Result
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Menggunakan Sandal atau Sepatu di Pemakaman

Ustaz, saya mau bertanya tentang hadits yang menyatakan tidak boleh memakai sandal atau sepatu ke dalam komplek pekuburan/pemakaman. Mohon penjelasan Ustaz.

March 6, 2021
in Syariah, Unggulan
2 min read
0
Hukum Menggunakan Sandal atau Sepatu di Pemakaman

Hukum menggunakan sandal atau sepatu di kuburan (foto: pixabay)

66
SHARES
509
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

oleh: Ustaz Farid Nu’man Hasan

ChanelMuslim.com – Ustaz, saya mau bertanya tentang hadits yang menyatakan tidak boleh memakai sandal atau sepatu ke dalam komplek pekuburan/pemakaman. Mohon penjelasan Ustaz. Apakah boleh membeli tanaman untuk kita tanam di rumah yang dijual oleh penjual bunga dalam komplek pekuburan/pemakaman?

Jawaban:

Nabi saw bersabda:

يَا صَاحِبَ السِّبْتِيَّتَيْنِ، وَيْحَكَ أَلْقِ سِبْتِيَّتَيْكَ» فَنَظَرَ الرَّجُلُ فَلَمَّا عَرَفَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَلَعَهُمَا فَرَمَى بِهِمَا

Wahai pemakai sendal! Celaka kamu, lepaskan sendalmu! Maka laki-laki itu memandang dan tahu bahwa itu adalah Rasulullah ﷺ  maka dia melepas kedua sendalnya dan melemparnya. (HR. Abu Daud No. 3230, Al Bukhari dalam Al Adabul Mufrad No. 775. Shahih)

Ada keragaman komentar para ulama kita terhadap hadits ini:

1. Bahwa berjalan di antara kubur dengan sendal adalah makruh. (‘Aunul Ma’bud, 9/36)

2. Bahwa berjalan di antara kubur dengan sendal adalah boleh, kecuali sendal sibtiyah. Ini pendapat Imam Ibnu Hazm. Namun pendapat ini dikoreksi, para ulama seperti Imam Ibnu Hajar, yang menurutnya itu merupakan jumud yang parah dari Ibnu Hazm, bagi Imam Ibnu Hajar  larangan tersebut mutlak bagi semua sendal. Ada pun sendal sibtiyah karena memang sendal yang biasa dipakai saat itu. (Fathul Bari, 3/206)

3. Larangan ini terkait karena kesombongan (khuyala) si pemakainya. Sebagaimana kata Imam Al Khathabi. (‘Aunul Ma’bud, 9/37) Ini juga dikritik oleh Imam Ibnu Hajar, bahwasanya para sahabat terbiasa memakai sendal sibtiyah, bagaimana mungkin itu disebut pakaian khuyala (sombong).  (Fathul Bari, 3/206)

4. Perintah melepaskan sendal karena untuk menghormati kuburan dan menghindari kesombongan. Ini dikatakan Imam Al ‘Aini (‘Aunul Ma’bud, Ibid)

6. Sementara Imam Ath Thahawi mengatakan tidak makruh, sebab larangan Nabi saw kepada laki-laki itu disebabkan adanya kotoran pada sendal laki-laki tersebut. Dalil lain ketidakmakruhannya adalah hadits shahih bahwa mayit mendengarkan suara sendal pengantarnya. Juga hadits shahih bahwa Nabi saw shalat menggunakan sendal di masjid, maka itu menunjukkan jika di masjid dibolehkan maka di kubur lebih utama untuk dibolehkan. (‘Aunul Ma’bud, Ibid, Fathul Bari, 3/206  dan 10/309)

7. Imam Ibnu Hajar mengoreksi Imam Ath Thahawi, bahwa larangan ini untuk menghormati mayit, sebagaimana hadits larangan duduk di kuburan, penyebutan sendal sibtiyah bukan menunjukkan pengkhususan. Larangan ini sudah disepakati. (Ibid)

Namun jika  melepaskan sendal justru memudharatkan seperti tertusuk duri, panas, terkena najis, atau sulit dan repot membukanya seperti khuf, maka ini tidak apa-apa tetap memakainya karena Adh Dharar Yuzaal – bahaya mesti dihilangkan. Al Masyaqqat Tajlibut Taysir, kesulitan membawa kemudahan.

Wallahu a’lam.[ind]

Tags: hukum menggunakan sandal atau sepatu di kuburan
Previous Post

Amnesty International Dukung Penyelidikan ICC atas Kejahatan Perang di Palestina

Next Post

Asmaul Husna 99 Nama Allah beserta Terjemahannya

Related Posts

The Little Hijabi Institute Luncurkan Situs Isyarat Cahaya

The Little Hijabi Institute Luncurkan Situs Isyarat Cahaya

April 19, 2021
500
Biji Salak Sagu Mutiara, Ide Takjil Saat Berbuka

Biji Salak Sagu Mutiara, Ide Takjil Saat Berbuka

April 19, 2021
499
Panduan Sehat Makan Sahur

Panduan Sehat Makan Sahur

April 19, 2021
500
Cerita Puasa Pertama Anak-Anak Tokoh Publik

Cerita Puasa Pertama Anak-Anak Tokoh Publik

April 19, 2021
500
berbagai macam

Berbagai Macam Tipe Buka Puasa

April 19, 2021
502
Alasan Sederhana Marcell Siahaan Memeluk Agama Islam

Alasan Marcell Siahaan Memeluk Agama Islam

April 19, 2021
505
Makna Tangis Istri (2)

Makna Tangis Istri (2)

April 19, 2021
508
Manfaat Menolong Orang yang Kesusahan

Manfaat Menolong Orang yang Kesusahan

April 19, 2021
501
Indah dan Hijaunya Kota Thaif di Makkah

Indah dan Hijaunya Kota Thaif di Makkah

April 19, 2021
503
Membangun Ketahanan Keluarga dengan Al-Qur’an

Membangun Ketahanan Keluarga dengan Al-Qur’an

April 19, 2021
500
Next Post
Asmaul Husna 99 Nama Allah beserta Terjemahannya

Asmaul Husna 99 Nama Allah beserta Terjemahannya

Israel Memperpanjang Penahanan Mantan Menteri Palestina di Yerusalem

Israel Memperpanjang Penahanan Mantan Menteri Palestina di Yerusalem

MUI Kaji Strategi Kecerdasan Buatan untuk Dakwah Islam

MUI Kaji Strategi Kecerdasan Buatan untuk Dakwah Islam

Terbaru

Tadabbur Surat Al-Kahfi Ayat 30

Tadabbur Surat Al-Kahfi Ayat 30

April 19, 2021
The Little Hijabi Institute Luncurkan Situs Isyarat Cahaya

The Little Hijabi Institute Luncurkan Situs Isyarat Cahaya

April 19, 2021
5 Manfaat Alpukat Untuk Tumbuh Kembang Anak

5 Manfaat Alpukat Untuk Tumbuh Kembang Anak

April 19, 2021
Biji Salak Sagu Mutiara, Ide Takjil Saat Berbuka

Biji Salak Sagu Mutiara, Ide Takjil Saat Berbuka

April 19, 2021
Panduan Sehat Makan Sahur

Panduan Sehat Makan Sahur

April 19, 2021
Dampak Buruk Minum Es Teh saat Berbuka Puasa

Dampak Buruk Minum Es Teh saat Berbuka Puasa

April 19, 2021
Cerita Puasa Pertama Anak-Anak Tokoh Publik

Cerita Puasa Pertama Anak-Anak Tokoh Publik

April 19, 2021
5 Ide Resep MPASI Bayi 6 Bulan dengan Buah Alpukat

5 Ide Resep MPASI Bayi dengan Buah Alpukat

April 19, 2021
berbagai macam

Berbagai Macam Tipe Buka Puasa

April 19, 2021
Akhlak adalah Hasil dari Akidah dan Ibadah

Akhlak adalah Hasil dari Akidah dan Ibadah

April 19, 2021

Terpopuler

  • Hukum Memakai Kalung Salib

    Hukum Memakai Kalung Salib

    412 shares
    Share 165 Tweet 103
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    453 shares
    Share 181 Tweet 113
  • Ucapkan Barakallah sebagai Pengganti Selamat

    840 shares
    Share 336 Tweet 210
  • Adik Asuh RISKA Berkreasi Membuat Lilin Aromaterapi Sambil Ngabuburit

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Diet Sehat Saat Puasa

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Buka Aura, Bagaimana Hukumnya menurut Syariah?

    457 shares
    Share 183 Tweet 114
  • Sambut Lebaran, Muslimadani Berikan Boom Promo

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Jabatan Menurut Heri Koswara

    76 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Nusret “Salt Bae” Koki yang Bangun Masjid Senilai 13 Milyar

    206 shares
    Share 82 Tweet 52
  • Bank Syariah Bukopin Hadir di Banda Aceh

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga